Bertempat di kantor Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Selasa (29/11/2016) lalu pemerintah menggelar rapat terbatas. Rapat itu membahas organisasi masyarakat (ormas) anti-Pancasila.
Seusai rapat terbatas itu, Soedarmo , Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, menyebutkan rencana pemerintah untuk merevisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Revisi itu, menurut Soedarmo, akan menyasar masalah ormas yang sering berbuat onar dan bertentangan dengan Pancasila.
Pernyataan itu mengingatkan kita ke saat-saat RUU Ormas akan diusung. Waktu itu kelakuan vigilante --sebutan untuk kelompok yang bertindak seolah penegak hukum-- betul-betul meresahkan masyarakat. Momentum itu dimanfaatkan pemerintah untuk mendorong RUU Ormas.
Cuma saja masyarakat tidak melihat RUU tersebut mengarah ke upaya penertiban vigilante. Masyarakat justru melihat ada upaya untuk membatasi kebebasan berserikat dan berkumpul dalam RUU itu. Itulah sebabnya RUU Ormas saat itu ditentang oleh berbagai kelompok masyarakat sipil.
RUU Ormas tersebut memang lebih memperlihatkan semangat memberikan ruang yang besar kepada Negara untuk mengendalikan ormas. Masyarakat cemas, RUU itu akan mengembalikan masyarakat ke era represif Orde Baru.
Meski mendapat penentangan, RUU itu akhirnya disahkan oleh DPR pada Juli 2013. Enam fraksi mendukung pengesahan itu, sementara tiga fraksi lainnya yakni Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menolaknya.
Menjelang pengesahan, memang ada sejumlah pasal dalam RUU itu yang diubah. Itu dilakukan setelah Pansus RUU Ormas berdialog dengan sejumlah ormas penentang RUU tersebut.
Pengesahan UU Ormas tidak menyurutkan perlawanan organisasi-organisasi masyarakat sipil terhadap UU tersebut. Organisasi-organisasi masyarakat sipil ingin memastikan kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi akan tetap terjaga. Pada tahun yang sama Pengurus Pusat Muhammadiyah mengajukan judicial review atas UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasilnya, pada Desember 2014, MK mengabulkan sebagian besar permohonan itu. Dari 21 pasal yang dimohonkan, MK membatalkan 10 pasal. Kesepuluh pasal itu dianggap bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keputusan MK tersebut mengurangi peran negara dalam mengendalikan gerak ormas. Kecenderungan untuk memilah ormas legal dan tidak legal berdasarkan pendaftaran dan badan hukum dipatahkan oleh keputusan MK tersebut.
Meski hanya 10 pasal dalam UU Ormas yang dibatalkan dalam judicial review itu, namun keputusan MK tersebut mempunyai dampak ke pasal-pasal lain yang terkait dengan ketentuan dan asumsi bahwa ormas harus terdaftar dan berbadan hukum. Pasal-pasal tentang sanksi, misal.
Pasal-pasal yang terkait dengan sanksi yang bisa diberikan kepada ormas dalam UU tersebut mengasumsikan bahwa ormas terdaftar dan berbadan hukum. Padahal, dengan keputusan MK, ormas tidak harus berbadan hukum dan terdaftar. Dengan demikian pasal-pasal sanksi tersebut menjadi tidak relevan. Itu sebabnya sanksi pembubaran ormas, bukan saja rumit mekanismenya, juga tidak bisa dijatuhkan kepada ormas yang tidak terdaftar dan tidak berbadan hukum.
UU Ormas sebetulnya sudah lumpuh sejak MK mengabulkan sejumlah permohonan dalam judicial review atas UU tersebut. Maka bolehlah kita bertanya, apa lagi perlunya UU Ormas?
Sangatlah wajar jika muncul kekhawatiran atas rencana pemerintah merevisi UU Ormas. Apakah pemerintah sedang mencoba jalan lain untuk mengendalikan ormas, yang berisiko memberangus kebebasan berserikat dan berkumpul?
Jika masalah kita saat ini adalah radikalisasi kelompok-kelompok anti-Pancasila, bukankah pasal-pasal tindak pidana terhadap ideologi negara dalam KUHAP cukup memadai untuk meresponnya? Selain menghindarkan tumpang tindih dalam hukum, penggunaan KUHAP atas tindakan anti-Pancasila juga menjauhkan kita dari godaan untuk melukai kebebasan berkumpul dan berserikat.
Diterbitkan sebagai Editorial Beritagar.id
URL sumber: https://beritagar.id/artikel/editorial/undang-undang-ormas-apa-masih-perlu