Hukum telah berpihak kepada para petani di pegunungan Kendeng Jawa Tengah. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) para petani dan Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) 5 Oktober 2016 lalu.
Dalam putusan PK itu, MA membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah yang dikeluarkan pada 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik Tbk, di Kabupaten Rembang.
Kemenangan para petani pegunungan Kendeng itu tidak diperoleh dengan cara mudah dan pintas. Semuanya bermula dari penolakan warga pegunungan Kendeng atas pembangunan pabrik semen di wilayah mereka. Alasannya jelas: pembangunan pabrik semen merusak lingkungan.
Setelah melakukan berbagai unjuk rasa, para petani di pegunungan Kendeng menempuh jalur hukum. Para petani bersama Walhi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang untuk membatalkan SK Gubernur Jateng terkait izin lingkungan penambangan pabrik tersebut. PTUN Semarang menolak gugatan itu.
Para petani dan Walhi mengajukan banding ke PT TUN Surabaya. Upaya banding ini juga ditolak. Tak gentar, mereka mengajukan kasasi ke MA. Kasasi itu ditolak oleh MA.
Barulah pada 2 Agustus 2016 para petani dan Walhi mengambil langkah PK setelah menemukan bukti baru. PK inilah yang dikabulkan MA pada awal Oktober. Putusan bernomor 99 PK/TUN/2016 itu, membatalkan SK Gubernur Jawa Tengah No. 660.1/17/2012 bertanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk.
Bagi sebagian kalangan, putusan MA tersebut akan membuat investor khawatir. "Putusan itu sekaligus memberikan ketidakpastian iklim investasi di negeri ini," kata Guru Besar Ekonomi Studi Pembangunan Universitas Diponegoro Semarang, Prof Dr FX Soegiyanto seperti dikutip oleh Beritasatu.com.
Dengan alasan yang sama, Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno, malah menegaskan bahwa DPR RI akan memberikan dukungan politik. Menurut Teguh, seperti dikutip Jakarta Post, DPR akan mengambil langkah legal untuk memastikan pabrik semen itu akan tetap melanjutkan kegiatan operasionalnya di Rembang.
Kekhawatiran tentang munculnya persepsi tentang ketidakpastian iklim investasi tersebut pastilah terkait dengan proses pembangunan pabrik semen yang sekarang sudah mencapai 95 persen. Bahkan pabrik tersebut ditargetkan beroperasi tahun depan.
Dari pernyataan-pernyataan sejenis, para petani pegunungan Kendeng tampaknya membaca gelagat akan ada upaya pengabaian putusan PK MA. Hal itulah yang kemudian mendorong aksi long march. Ratusan petani dari pegunungan Kendeng berjalan kali sejauh 150 kilometer dari Rembang menuju Semarang. Mereka bertekad menemui Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Dengan aksi itu, para petani ingin mendorong Gubernur Jawa Tengah untuk tidak ragu lagi melaksanakan putusan MA. Namun, sesampai di Kantor Gubernur Jawa Tengah, para petani tidak bisa bertemu dengan Gubernur. Ganjar sedang di Riau.
Di Kantor Gubernur Jawa Tengah itu, para petani mendapat informasi yang mengejutkan. Siswolaksono, Asisten I Sekda yang menemui para petani saat itu, seperti dikutip CNN Indonesia, menyatakan izin lingkungan yang baru dengan luasan area lebih kecil telah dikeluarkan pada 9 November 2016. Pernyataan itu jelas mengecewakan para petani.
Pada giliran berikutnya Ganjar membantah mengeluarkan izin lingkungan baru. Ia berkilah, seperti dikutip Detik.com, SK baru tersebut sebenarnya laporan Rencana Pengelolaan Lingkungan/Rencana Pemantauan Lingkungan yang rutin. Meski judul SK bernomor 660.1/30 Tahun 2016 itu jelas-jelas menyebut kata "izin".
Benarkah SK baru itu hanya urusan administrasi rutin tanpa dampak esensial terkait putusan MA tentang izin lingkungan?
SK tersebut bahkan memuat sejumlah perubahan, selain mencabut SK lama. Di antaranya, perubahan nama dari PT Semen Gersik Tbk menjadi PT Semen Indonesia Tbk, area penambangan, perubahan jalan, dan lainnya. Selain itu, terdapat izin operasional pabrik semen berkapasitas 3 juta ton per tahun di Desa Kajar dan Desa Pasucen, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang.
Sedangkan pada SK lama, pada pokoknya adalah memberikan izin lingkungan kepada PT Semen Gresik (Persero) Tbk untuk melakukan kegiatan penambangan batu kapur, penambangan tanah liat, membangun pabrik dan utilitas, membangun jalan produksi, dan membangun jalan tambang. Tidak ada penyebutan izin tentang "pengoperasian".
Kepala BLH Provinsi Jawa Tengah, Agus Sriyanto, memastikan bahwa dengan SK baru tersebut pabrik semen bisa melanjutkan kegiatan operasional. SK baru itu, seperti diakui Agus, tidak memerlukan dokumen amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) baru.
Agus juga menyatakan tak mengetahui putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan izin lingkungan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Putusan PK MA memang terbit 5 Oktober 2016, tetapi Ganjar mengaku baru menerima putusan pada 17 November 2016.
Belakangan Ganjar memastikan bahwa pembangunan pabrik akan tetap terus dilanjutkan. "Keputusan MA apakah menutup pabrik? Enggak ada kan?" kata Ganjar seperti dikutip CNN Indonesia.
Dengan SK baru yang terbit, susah bagi publik untuk tidak melihat bahwa Pemerintah Daerah Jawa Tengah mencari dan memanfaatkan celah hukum agar operasi pabrik semen itu tetap berlanjut. Hal itu yang membuat kita merasa adanya ketidakpastian hukum.
Jika yang jadi soal utama di belakang itu semua adalah investasi, pertanyaannya apakah mungkin ada kepastian iklim investasi tanpa kepastian hukum?
Tanpa kepastian hukum, kasus Kendeng mau dibawa kemana, Kang Mas?
Diterbitkan sebagai Editorial Beritagar.id
URL sumber: https://beritagar.id/artikel/editorial/tanpa-kepastian-hukum-kendeng-mau-dibawa-ke-mana