Buku dan gestur polisi

Ilustrasi oleh Kiagus Aulianshah/Beritagar.id

 

Buku "Jokowi Undercover - Melacak Jejak Sang Pemalsu Identitas" yang ditulis oleh Bambang Tri memasuki fase baru. Bukan saja akan memidanakan penulisnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memastikan bahwa pihak kepolisian akan mengusut dalang penerbitan buku tersebut.

Penyidik, menurut Kapolri, meragukan kemampuan Bambang Tri untuk menulis dan menerbitkan buku itu. "Kita akan lihat siapa di belakang dia. Kita akan usut," kata Tito seperti dikutip Kompas.

Dalam pernyataan Kapolri itu, buku tersebut seolah tampak istimewa. Benarkah?

Isi buku itu sendiri tampaknya bukanlah konten yang baru. Isinya berkisar soal Joko Widodo yang dituding punya latar belakang keluarga yang pernah bergabung dengan PKI (Partai Komunis Indonesia). Tudingan itu sudah muncul sejak kampanye Pemilihan Presiden tahun 2014 lalu. Banyak pihak sudah mengklarifikasi bahwa tudingan tersebut semata-mata fitnah belaka.

Awalnya Bambang Tri menawarkan naskah yang disusunnya itu ke sejumlah penerbit buku. Namun tidak ada penerbit yang tertarik karena, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto, isinya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Kemunculan buku itu berbarengan dengan hiruk pikuk perang informasi yang berlangsung di media sosial. Jadilah buku tersebut lebih sering dibicarakan dan dipercekcokan di media sosial.

Pada Senin 19 Desember 2016 berlangsung diskusi buku tersebut di Magelang. Pengusutan polisi atas kegiatan diskusi tersebut menjadi gelagat yang menunjukkan bahwa polisi akan bertindak serius atas penyebaran buku itu.

Adalah Michael Bimo, lewat Lina Novita selaku kuasa hukumnya, yang pertama disebut-sebut sebagai pihak yang melaporkan Bambang Tri. Dalam buku "Jokowi Undercover", nama Michael Bimo memang disebut-sebut.

Michael Bimo merasa difitnah lewat buku itu. Menurut Lina, ada dua hal prinsip dalam buku itu yang dinilai kebohongan. Pertama, buku itu menyebut Bimo sebagai satu keturunan dengan Joko Widodo. Kedua, buku itu pun menyebut silsilah keluarga Bimo berasal dari PKI.

Selang beberapa hari Bambang Tri diperiksa dan bahkan kemudian ditahan oleh Polisi. Kepada BBC, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Ama menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut bukan atas permintaan istana.

Bahkan belakangan polisi juga menyatakan bahwa penangkapan Bambang Tri bukan atas laporan Michael Bimo. "Ini berdasarkan temuan penyidik," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto seperti dikutip detik.com

Dalam kasus ini, Bambang Tri dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan KUHP.

Sejak pengusutan atas diskusi buku tersebut di Magelang akhir tahun lalu, meski tidak masif, terdengar suara kritis yang mempertanyakan sikap polisi dalam memperlakukan buku "Jokowi Undercover" itu.

Publik semakin bertanya-tanya ketika polisi menangkap Bambang. Jika hal itu melulu terkait dengan isi buku, apakah penangkapan atas penulis buku tidak berlebihan?

Di zaman Orde Baru, yang lebih sering terdengar adalah pelarangan peredaran buku yang dianggap berbahaya oleh rejim tersebut; bukan penangkapan penulisnya. Di era itu, pelarangan buku dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersandar kepada UU no 4/ PNPS/1963.

Namun pada 2010 Mahkamah Konsititusi menyatakan bahwa UU no 4/ PNPS/1963 tersebut bertentangan dengan konstitusi. Oleh karenanya Kejaksaan Agung tidak lagi berwenang untuk melakukan pelarangan buku. Pelarangan hanya bisa dilakukan lewat pengadilan.

Jika pelarangan buku saja harus melawati pengadilan, mengapa kali ini polisi terkesan cepat-cepat menangkap seorang penulis buku? Juga mengapa polisi sampai merasa perlu untuk melacak para pembeli buku itu?

Ataukah, penanganan atas Bambang Tri dan bukunya itu merupakan bagian dari respon dan antisipasi polisi terhadap perang informasi yang saat ini menggoyahkan kerekatan masyarakat kita yang majemuk? Jika benar demikian, penangan polisi atas buku tersebut lebih mempertontonkan gestur paranoid.

Respon dan antisipasi terhadap perang informasi semacam itu terasa lebih sporadis dan reaktif. Gestur paraoid yang disertai dengan tindakan sporadis dan reaktif tidak terlalu meyakinkan mampu meredam serangan-serangan yang masif dan taktis dalam perang informasi. Kita tentu lebih berharap pemerintah memperlihatkan kerja yang lebih sistematis dan terarah.

Urusan fitnah memang bisa dibawa ke ranah pidana. Namun jika fitnah itu merupakan bagian dari sebuah gambar besar upaya melumpuhkan akal sehat masyarakat, kita akan lebih membutuhkan strategi yang bisa membuat masyarakat mempunyai daya tahan yang lebih bagus dalam menghadapi gempuran kabar bohong, fitnah, dan informasi yang menyesatkan.

Diterbitkan sebagai Editorial Beritagar.id
URL sumber: https://beritagar.id/artikel/editorial/buku-dan-gestur-polisi

Kontak