Rumuskan ulang etika pejabat mengurus ormas

Ilustrasi oleh Kiagus Aulianshah/Beritagar.id

 

Minggu lalu, ketika Rizieq Syihab diperiksa di Polda Jawa Barat 12 Januari, bentrokan antara massa dari FPI (Front Pembela Islam) dengan massa dari GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) tak terhindarkan.

Bentrokan antara dua ormas (organisasi kemasyarakatan) yang berbeda pandangan terkait dengan Rizieq itu merembet ke kota lain, meski kemudian bisa diredam oleh polisi.

Bukan itu saja. Gesekan kedua ormas itu merembet ke tudingan bahwa Kapolda Jawa Barat, Irjen Anton Charliyan, berada di balik serangan GMBI ke FPI. Lewat penjelasan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus, tudingan itu dibantah.

Tudingan itu tidak serta muncul. Kubu FPI menyandarkan tudingannya kepada fakta bahwa Irjen Anton Charliyan adalah Ketua Dewan Pembina GMBI. Itu sebabnya dalam demonstrasi Senin 16 Januari lalu, salah satu hal yang diusung oleh FP adalah pencopotan Kapolda Jabar itu.

Fakta bahwa Anton Charliyan merupakan Ketua Pembina GMBI itu dibenarkan oleh Polri. Posisi itu bahkan, seperti dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rikwanto, sudah dijabat oleh Anton selama 9 tahun.

Anton pun mengaku, dengan posisinya sebagai Ketua Dewan Pembina, dirinya membina "agar GMBI menjadi beradab". Dirinya, kata Anton, juga bukan cuma menjadi pembina di satu ormas. "Bukan hanya satu, tapi banyak," ujar Anton seperti dikutip Detik.com.

Dengan adanya insiden bentrokan itu, Komisioner Kompolnas, Inspektur Jenderal Purnawirawan Bekto Suprapto, meminta agar Anton mundur dari posisinya sebagai Ketua Dewan Pembina GMBI. Permintaan itu, menurut Bekto, seperti dikutip Tempo, untuk menghindari kemungkinan gesekan kepentingan saat menangani masalah FPI dan GMBI.

Sebetulnya apakah pejabat publik dan aparat keamanan diperbolehkan menduduki posisi pengurus dalam sebuah ormas?

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, tidak larangan bagi pejabat negara maupun petinggi Polri untuk menjadi pembina di sebuah ormas. "Enggak ada aturan. Bebas saja," kata Tjahjo yang mengaku juga menjadi pembina ormas, dalam Merdeka.com.

Undang-undang No. 17/2013 tentang organisasi kemasyarakatan memang tidak mengatur mengenai larangan penjabat publik maupun aparatur negara menjadi pengurus ormas. Perihal larangan, undang-undang tersebut lebih mengatur larangan terkait lambang ormas, kegiatan dan tindakan, sumbangan dan pengumpulan dana, dan ajaran.

Terkait keterlibatan warga negara, bahkan Pasal 33 Ayat 1 undang-undang tersebut menjamin hak setiap warga negara untuk menjadi anggota ormas. Artinya, siapapun di negeri ini secara hukum dijamin haknya untuk bisa menjadi anggota ormas; termasuk pejabat publik dan aparat negara.

Dengan pernyataan undang-undang tersebut, apakah berarti persoalan tentang boleh atau tidaknya seorang pejabat publik menduduki posisi pengurus sebuah ormas sudah terjawab? Belum.

Pernyataan undang-undang tadi hanya menjelaskan posisi hukum dari pilihan seorang warga negara untuk bergabung menjadi anggota sebuah ormas. Secara hukum, tidak ada yang salah.

Namun kita tahu, hukum bukanlah satu-satunya sandaran ketika seseorang atau sebuah komunitas membuat keputusan terkait kehidupan sosial politiknya. Hukum hanya mengatur urusan legal formal.

Banyak hal mengandung urusan di luar hal-hal legal formal, yang tidak kalah penting untuk ditimbang dan diputuskan. Dan dalam situasi itu, kita akan membutuhkan sandaran yang berasal dari pertimbangan etika.

Pertimbangan etika pasti akan melampaui batasan hukum. Pertimbangan jenis ini tidak dimulai dengan pertanyaan "apa sajakah hal yang tidak melanggar hukum?" Pertimbangan etika lebih berfokus kepada pertanyaan nilai, "Manakah yang lebih baik untuk dipilih?"

Dalam konteks seputar pejabat negara dan ormas, pertanyaannya menjadi "Apakah memperbolehkan penjabat negara menjadi pengurus ormas itu adalah pilihan yang baik?"

Dalam bentuk konkretnya di tengah komunitas tertentu--terutama yang terkait profesi--pertimbangan etika itu mengkristal sebagai kode etik. Polri sudah punya kode etik berupa peraturan Kapolri.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia bahkan secara gamblang mengatur tentang keterlibatan anggota Polri dalam ormas dan LSM.

Setiap anggota Polri, menurut Pasal 16 huruf d peraturan tersebut, dilarang "menjadi pengurus dan/atau anggota lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kemasyarakatan tanpa persetujuan dari pimpinan Polri."

Dengan begitu, terkait dengan kedudukannya sebagai Ketua Dewan Pembina GMBI, Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan memang tidak melanggar hukum; tidak juga melanggar kode etik profesi Polri.

Sayangnya, Pasal 16 huruf d Kode Etik Polri itu lebih mencerminkan pertimbangan prosedural ketimbang pertimbangan etika. Bunyi "persetujuan dari pimpinan Polri" lebih merujuk ke tata cara; bukan ke nilai yang dijunjung.

Ormas semakin banyak tumbuh, dengan kepentingan dan tujuannya masing-masing. Kemungkinan gesekan di antara ormas selalu saja terbuka.

Dalam keadaan begitu, kode etik profesi pejabat publik dan aparat negara yang melulu bersandar kepada pertimbangan prosedural sudah tidak memadai lagi. Profesi pejabat publik dan aparat negara seharusnya mengedepankan kode etik yang dapat mencegah dirinya terjerumus ke dalam konflik kepentingan.

Terkait dengan hal tersebut, pertimbangan etika dalam menyusun kode etik harus bersandar kepada nilai pengayoman, pengelolaan, persatuan dan keadilan sosial.

Secara hukum, pejabat publik dan aparat negara berhak menjadi anggota ormas. Namun secara etika, perlu dirumuskan secara gamblang dan jelas: Di dalam ormas macam apakah seorang pejabat publik dan aparat negara dilarang menjadi anggota dan pengurus?

Diterbitkan sebagai Editorial Beritagar.id
URL sumber: https://beritagar.id/artikel/editorial/rumuskan-ulang-etika-pejabat-mengurus-ormas

Kontak