Tak salah masyarakat menilai DPR sebagai juara korupsi

Foto: Hafidz Mubarak/Antara Foto

 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali dianggap sebagai lembaga terkorup di negeri ini. Itulah persepsi masyarakat yang terpotret dalam survei opini publik Transparency International Indonesia (TII), yang dinamakan Global Corruption Barometer (GCB) 2017.

Penilaian masyarakat terhadap DPR sebagai lembaga paling juara dalam korupsi ini bukan untuk pertama kalinya. Menurut Sekretaris Jenderal TII, Dadang Trisasongko, masyarakat Indonesia mempersepsikan DPR sebagai lembaga terkorup setidaknya sudah dalam tiga tahun terakhir ini.

Survei serupa yang dilakukan oleh TII pada 2014, yang menyasar para pemilih pemula, juga memperlihatkan hasil yang sama. Para pemilih pemula waktu itu memandang lembaga legislatif, DPR dan DPRD, merupakan lembaga yang sering melakukan korupsi. Indeks persepsi korupsi institusi tersebut menyentuh angka 4,33 dari 5.

Persepsi itu tentu berkaitan dengan sejumlah kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR/DPRD. Dalam kurun waktu 10 tahun sampai 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyeret 77 anggota DPR/DPRD ke bui. Tentu angka itu bertambah terus jumlahnya sampai hari ini. Fakta-fakta itu tentu akan membentuk persepsi masyarakat bahwa DPR adalah lembaga terkorup.

Hari ini, Kamis 9 Maret 2017, boleh jadi persepsi masyarakat mengenai hal itu akan semakin kuat. Dalam sidang kasus korupsi e-KTP yang digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, surat dakwaan menyebut puluhan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014.

Beberapa hari sebelum sidang digelar, Ketua KPK Agus Rahardjo memang telah memberi sinyal bahwa kasus e-KTP akan menyebut-nyebut sejumlah nama besar.

Saat itu Agus sempat berharap, "Mudah-mudahan tidak ada goncangan politik yang besar ya, karena namanya yang akan disebutkan memang banyak sekali."

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Kamis (9/3/2017) ini, terungkap adanya kesepakatan bagi-bagi uang antara Andi Narogong selaku penyedia barang/jasa pada Kementerian Dalam Negeri, dengan tiga anggota DPR. Mereka: Setya Novanto, Anas Urbaningrum dan M. Nazarudin.

Kesepakatannya, dari anggaran proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun, hanya 51 persen yang digunakan untuk proyek. Selebihnya, 49 persen, dibagi-bagikan ke Kemendagri, anggota DPR RI, dan keuntungan pelaksana pekerjaan.

Jatah untuk pelaksana proyek, disebut keuntungan sebesar Rp783 miliar. Setya Novanto dan Andi Narogong, kebagian jatah Rp574,2 miliar, alias 11 persen dari yang dibagi. Jumlah yang sama diterima Anas Urbaningrum dan Nazarudin.

Sedang pejabat Kementerian Dalam Negeri termasuk terdakwa, jatahnya 7 persen, senilai Rp356,4 miliar. Sementara anggota Komisi II DPR, kebagian Rp261 miliar, atau 5 persen.

Jaksa KPK juga menyebut nama pihak-pihak yang menerima aliran dana proyek e-KTP dalam surat dakwaan. Mereka adalah:

  1. Gamawan Fauzi USD 4,5 juta dan Rp50 juta
    Diah Anggraini USD 2,7 juta dan Rp22,5 juta
    Drajat Wisnu Setyaan USD 615 ribu dan Rp25 juta
    6 orang anggota panitia lelang masing-masing USD 50 ribu
    Husni Fahmi USD 150 ribu dan Rp30 juta
    Anas Urbaningrum USD 5,5 juta
    Melcias Marchus Mekeng USD 1,4 juta
    Olly Dondokambey USD 1,2 juta
    Tamsil Lindrung USD 700 ribu
    Mirwan Amir USD 1,2 juta
    Arief Wibowo USD 108 ribu
    Chaeruman Harahap USD 584 ribu dan Rp26 miliar
    Ganjar Pranowo USD 520 ribu
    Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR USD 1,047 juta
    Mustoko Weni USD 408 ribu
    Ignatius Mulyono USD 258 ribu
    Taufik Effendi USD 103 ribu
    Teguh Djuwarno USD 167 ribu
    Miryam S Haryani USD 23 ribu
    Rindoko, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR masing-masing USD 37 ribu
    Markus Nari Rp4 miliar dan USD 13 ribu
    Yasonna Laoly USD 84 ribu
    Khatibul Umam Wiranu USD 400 ribu
    M Jafar Hapsah USD 100 ribu
    Ade Komarudin USD 100 ribu
    Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1 miliar
    Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2 miliar
    Marzuki Ali Rp20 miliar
    Johanes Marliem USD 14,880 juta dan Rp 25.242.546.892
    37 anggota Komisi II lain seluruhnya berjumlah USD 556 ribu, masing-masing mendapatkan uang USD 13-18 ribu
    Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing Rp60 juta
    Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp137.989.835.260
    Perum PNRI Rp 107.710.849.102
    PT Sandipala Artha Putra Rp145.851.156.022
    PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp148.863.947.122
    PT LEN Industri Rp20.925.163.862
    PT Sucofindo Rp8.231.289.362
    PT Quadra Solution Rp127.320.213.798,36
    Kita memang belum tahu arah penegakan hukum terkait dengan sejumlah nama anggota DPR yang disebut-sebut di dalam surat dakwaan itu. Namun jelas, segala yang disampaikan jaksa penuntut dalam sidang hari ini merupakan fakta persidangan yang bisa ditindaklanjuti. Dan, mendapati fakta persidangan seperti itu, jelas bukanlah salah masyarakat jika mempersepsikan DPR sebagai lembaga terkorup di negeri kita.

Memang ada pendapat lain yang meragukan persepsi itu. Pendapat itu memandang pihak eksekutif lebih berpotensi melakukan korupsi ketimbang pihak legislatif. Pihak eksekutif memiliki hak penggunaan anggaran. Sedangkan DPR hanya memberikan kuasa kepada pemerintah sebagai pengguna anggaran. DPR, menurut pendapat itu, tidak mengetahui secara detil penggunaan anggaran tersebut.

Namun bukankah DPR mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan? Peluang tindak korupsi juga muncul dari ketiga fungsi itu. Ketiga fungsi itu membuka peluang anggota DPR untuk tergoda menjadi makelar proyek. Bukankah kebanyakan kasus pidana yang melibatkan anggota DPR/DPRD itu diwarnai model makelar proyek?

Jangan salahkan masyarakat atas persepsinya tentang DPR. Justru seharusnya semua pihak merespon persepsi itu secara lebih arif, dan melakukan langkah korektif. Jika tidak ada upaya yang serius untuk memperbaikinya dan membangun kembali kepercayaan warga negara kepada DPR, persepsi buruk tentang DPR bisa menggerogoti demokrasi kita.

Kehilangan kepercayaan kepada lembaga legislatif adalah malapetaka bagi demokrasi. Kita sudah pasti tidak menginginkannya.

Diterbitkan sebagai Editorial Beritagar.id
URL sumber: https://beritagar.id/artikel/editorial/tak-salah-masyarakat-menilai-dpr-sebagai-juara-korupsi

Kontak