Mengapa DPR cenderung menerabas aturan?

Ilustrasi oleh Salni Setyadi

 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlihat semakin suka mengulur waktu dalam menuntaskan pekerjaan agar akhirnya punya dalih untuk menempuh langkah di luar peraturan yang ada.

Dalam urusan melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, DPR masih tampak mengulur waktu. Padahal batas waktunya menurut yang ditetapkan oleh undang-undang tak lebih dari 30 hari sejak Presiden menyerahkan nama-nama calon untuk kedua lembaga tadi. Itu artinya, tinggal beberapa hari lagi.

Lalu? Karena waktu semakin mepet itu, DPR mengangkat wacana untuk memperpanjang masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu yang sekarang. Mekanisme itu tidak dikenal terkecuali dibuatkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu). Tapi apa situasi mendesaknya sampai Perppu itu harus dibuat?

Terlalu naif jika kita mengira para wakil rakyat itu malas menyelesaikan kewajibannya. Lebih masuk akal jika kita mengira ada motif politik dalam urusan itu.

Jurus "waktu yang mepet" sekarang dipakai juga oleh DPR dalam urusan lain: pengangkatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, sebagai bagian dari proses penggantian Sekjen DPR, Panitia Seleksi sudah dibentuk tahun lalu. Pengumuman seleksi calon Sekjen DPR sudah dilakukan secara terbuka pada Oktober 2016. Ada 16 orang yang berminat mengikuti seleksi itu.

Pada 4 November, jumlah calon mengerucut menjadi hanya 7 orang saja. Ketujuh orang calon Sekjen DPR itu adalah Damayanti, Rahayu Setya Wardani, Setyanta Nugraha, Djaka Dwi Winarko, Mardian Umar, Rudi Rohmansyah dan Karjono. Setelah melawati seleksi berikutnya, tersisalah 5 nama calon, yang terdiri dari sejumlah pegawai internal Sekretariat Jenderal DPR dan dari luar DPR.

Proses seleksi calon Sekjen DPR, yang mulai berjalan ketika Ketua DPR dijabat oleh Ade Komarudin ini, bahkan sudah menjadwalkan tahap wawancara akhir pada 3 Desember 2016.

Apakah proses itu berjalan sesuai jadwal? Tidak. Ketika Ketua DPR berganti, dari Ade Komarudin ke Setya Novanto, pada 1 Desember 2016 proses seleksi ditunda. Achmad Djuned, yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen DPR, mengeluarkan surat penundaan wawancara itu.

Alasannya? "Saat pergantian pimpinan ke Pak Novanto, memang diputuskan ditunda dulu karena dinamika politik yang berkembang," jelas Djuned kepada Kompas.

Berapa lama penundaan itu berlangsung? Nyatanya, proses seleksi calon Sekjen itu dihentikan.

Pimpinan DPR malah mengirimkan surat ke Presiden pada Maret 2017 ini. Isinya, mengajukan Achmad Djuned sebagai calon tunggal Sekjen DPR RI. Senin (20/3/2017) DPR telah menerima surat dari Presiden perihal penunjukkan Achmad Djuned sebagai Sekjen DPR RI. Kamis (23/3/2017) Achmad Djuned dilantik sebagai Sekjen DPR RI yang definitif.

Yang jadi masalah, langkah pimpinan DPR yang mengabaikan proses seleksi dalam mengajukan calon Sekjen DPR ke Presiden itu tidak sesuai undang-undang. Pasal 108 Undang-undang Tentang Aparatur Sipil Negara mensyaratkan pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya -semisal Sekjen DPR ini- harus dilakukan melalui rekrutmen terbuka.

Mengapa prosedur yang diamanatkan oleh undang-undang itu tidak dilaksanakan? Ketua DPR Setya Novanto berdalih, waktu yang mepet membuat pihaknya mengambil prosedur lain. Sementara nama-nama yang berhasil dijaring lewat proses seleksi sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan kriteria yang dikehendaki oleh pimpinan DPR.

Komisi Aparatur Sipil Negara mengklaim sudah menghubungi dan memperingatkan pimpinan DPR bahwa pengabaian proses rekrutmen yang terbuka adalah pelanggaran undang-undang. Namun pihak DPR seperti menutup telinganya, mengabaikan peringatan itu.

Belakangan bahkan Ketua DPR Setya Novanto memandang tindakan pimpinan DPR itu sudah sesuai aturan. Mengapa? Karena prosesnya menggunakan pendekatan mutasi jabatan. Achmad Djuned, yang semula Wakil Sekjen dan selama ini menjabat sebagai Plt Sekjen DPR, dimutasi menjadi Sekjen.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, juga menegaskan bahwa proses pemilihan sudah dilakukan secara terbuka. Ia tak setuju bila pemilihan Sekjen DPR digelar secara tertutup karena pendaftaran dari awal dilakukan terbuka sampai sekitar 16 orang mendaftar. Menurut politikus senior Demokrat itu, DPR menunggu waktu yang tepat untuk memilih Sekjen yang definitif. Djuned dipilih karena ada kekosongan sejak Desember 2016.

Dari dalih mutasi itu, kita bisa mencium aroma upaya mengakali aturan. DPR tampak hendak mengakali UU Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014, yang mensyaratkan rekrutmen terbuka dan menghasilkan tiga calon yang harus diserahkan kepada pemerintah.

Dalih-dalih yang disampaikan oleh pihak DPR atas ketidaktaatannya kepada undang-undang dalam pengisian jabatan Sekjen DPR itu mirip sekali dengan dalih keengganan DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu.

Mengapa DPR cenderung menolak orang tanpa mengujinya? Jika DPR meragukan para calon yang ada, mengapa tidak segera mengujinya untuk sungguh memastikan bahwa para calon itu sesuai atau tidak sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan?

Ketidaktaatan DPR terhadap undang-undang yang menjadi produk kerja mereka sendiri, bukan saja memprihatinkan, tapi juga bisa memicu ketidakpercayaan yang semakin tinggi terhadap lembaga itu.

Dengan tidak mematuhi undang-undang, DPR seakan sedang menggerogoti tiang utama gedungnya sendiri. Kecenderungan itu sungguh tidak menguntungkan masyarakat yang saat ini membutuhkan rasa percaya terhadap seluruh pilar demokrasi.

Harus ada cara tegas dan kemauan untuk mengoreksi pelanggaran undang-undang yang terjadi di parlemen itu. Menjalankan hukum dan aturan adalah salah satu bagian penting dari merawat Indonesia.

Diterbitkan sebagai Editorial Beritagar.id
URL sumber: https://beritagar.id/artikel/editorial/mengapa-dpr-cenderung-menerabas-aturan

Kontak