Pengampunan pajak itu baru awal saja

Ilustrasi oleh Salni Setyadi

 

Jumat (31/3/2017) ini adalah hari terakhir program pengampunan pajak atau tax amnesty. Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, hari ini akan berkeliling ke sejumlah kantor pajak untuk melihat penyelesaian dan penanganan pengampunan pajak.

Hari ini para pegawai Direktorat Jenderal Pajak berkomitmen memberikan layanan pengampunan pajak. Sri Mulyani ingin memastikan komitmen itu benar-benar efektif di lapangan.

Pada hari-hari terakhir program pengampunan pajak, masyarakat masih tampak antusias. Di kantor Ditjen Pajak pada Kamis (30/3/2017) kemarin nomor antrean warga yang akan mengurus pengampunan pajak mencapai lebih dari 1.200. Sementara pada Jumat ini di Gedung A Ditjen Pajak jumlah peserta pengampunan pajak yang menggunakan surat kuasa mencapai 748 orang.

Memang sudah sepatutnya masyarakat menyambut pengampunan pajak ini. Betapapun, dengan pengampunan pajak, warga negara diberi kesempatan mejernihkan persoalan pajaknya dengan denda yang sangat kecil dibandingkan dengan denda normal.

Melewati batas akhir kebijakan pengampunan pajak, pemerintah berkomitmen akan lebih agresif mengejar wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya, dan tentu dengan besaran denda yang normal untuk berbagai temuan.

Meskipun pada hari-hari terakhir program ini antrean peserta tampak besar, sebetulnya jumlah peserta pengampunan pajak masih sangat kecil dibandingkan dengan jumlah wajib pajak. Pada acara Farewell Tax Amnesty akhir Februari lalu, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa jumlah peserta pengampunan pajak mencapai 682.882 wajib pajak.

Padahal wajib pajak yang terdaftar di Indonesia berjumlah 32,8 juta. Artinya, peserta pengampunan pajak hanyalah 2 persen saja dari keseluruhan wajib pajak yang terdaftar.

Meskipun begitu, program pengampunan pajak di era pemerintahan Presiden Joko Widodo ini disebut-sebut sebagai program pengampunan pajak yang sukses. Terutama jika dibandingkan dengan dua upaya pengampunan pajak yang pernah dilakukan di Indonesia pada 1964 dan 1984.

Program pengampunan pajak di era pemerintahan Presiden Joko Widodo ini mengarah kepada dua manfaat.

Pertama, penerimaan dana segar lewat dana tebusan dan repatriasi. Dana segar itu dapat dipergunakan oleh pemerintah untuk belanja negara yang dapat menggerakan perekonomian nasional, maupun investasi di sektor swasta.

Kedua, pembaharuan bank data perpajakan, yang merupakan tahap awal dari reformasi perpajakan sehingga memungkinkan Ditjen Pajak menarik pajak dalam jumlah lebih besar di masa depan.

Sampai Jumat (31/3/2017) sore, total tebusan pajak dalam program pengampunan pajak tersebut mencapai Rp130 triliun. Total harta yang dideklarasikan dalam program tersebut mencapai Rp4.788 triliun. Sedangkan repatriasi dana dari luar negeri mencapai Rp147 triliun.

Jika dibandingkan dengan masing-masing targetnya, keberhasilan program pengampunan pajak terlihat dari jumlah harta yang dideklarasikan. Dengan target Rp4.000 triliun, harta yang dideklarasikan berhasil melampaui target. Sementara itu dengan target Rp165 triliun, tebusan pajak mencapai 78 persen.

Repatriasi dana dari luar negerilah yang berada cukup jauh dari targetnya. Dari target Rp1.000 triliun, repatriasi hanya mencapai 14,7 persen saja.

Hari ini adalah hari terakhir program pengampunan pajak. Namun itu tidak berarti pekerjaan telah selesai. Pemerintah masih harus memastikan angka-angka capaian itu benar-benar terealisasi, bukan sekadar komitmen-komitmen.

Di samping itu, pemerintah perlu sungguh mencermati rendahnya repatriasi dalam program pengampunan pajak kali ini. Tentu ada faktor-faktor yang membuat wajib pajak masih tetap menahan dananya di luar negeri meski telah mendeklarasikan hartanya.

Pemerintah perlu menyiapkan langkah-langkah yang bisa meyakinkan wajib pajak untuk 'memulangkampungkan' dana segarnya dari luar negeri. Langkah-langkah itu harus memperlihatkan bahwa dana segar yang pulang kampung itu tidak mandeg dan lebih menguntungkan ketimbang berada di luar negeri.

Program pengampunan pajak memang hanyalah salah satu cara untuk mengangkat rasio perpajakan. Sebagai awal dari reformasi di bidang perpajakan, program ini harus disertai dengan pembenahan di bagian-bagian yang lebih mendasar.

Jika negara akan mengandalkan pendapat pajak untuk dipergunakan dalam pembangunan, terkait dengan menurunnya pendapatan dari minyak dan gas, maka pemerintah harus serius dalam membenahi administrasi perpajakannya.

Sangatlah sia-sia jika peningkatan kepatuhan wajib pajak tidak diantisipasi dengan administrasi pajak yang baik. Tanpa pembenahan infrastruktur administrasi dan sumber daya manusia di bidang perpajakan, kepatuhan para wajib pajak tidak akan pernah sanggup terlayani; dan itu hanya akan menggoda para wajib pajak untuk kembali membangkang.

Bersamaan dengan itu, untuk membangun dan membina kepatuhan para wajib pajak, pemerintahan Presiden Joko Widodo harus menunaikan janjinya untuk tidak memberikan toleransi terhadap korupsi. Para pembayar pajak tidak mengikhlaskan satu sen pun uang negara digarong para koruptor.

Diterbitkan sebagai Editorial Beritagar.id
URL sumber: https://beritagar.id/artikel/editorial/pengampunan-pajak-itu-baru-awal-saja

Kontak