Saatnya Mahkamah Konstitusi serius berbenah

Ilustrasi oleh Salni Setyadi

 

Ketika Patrialis Akbar, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir Januari, sorotan publik kepada MK semakin tajam. Setidaknya ada dua hal utama yang menjadi sorotan publik kepada lembaga "pengawal" konstitusi itu.

Pertama, pengawasan terhadap hakim di lembaga tersebut tidak optimal. Salah satu penyebabnya adalah tidak adanya pengawas eksternal terhadap MK. Wacana pelibatan Komisi Yudisial (KY) dalam mengawasi MK, ditolak oleh lembaga itu. Pengawasan di dalam MK melulu mengandalkan pengawasan internal.

Kedua, pola rekrutmen hakim-hakim konstitusi tidak jelas dan tidak transparan. Penunjukkan Patrialis sebagai hakim MK adalah contohnya. Politisi yang berasal dari Partai Amanat Nasional itu menjadi hakim MK atas penunjukkan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat itu.

Penunjukkan itu dianggap tidak transparan dan partisipatif seperti diamanatkan oleh Undang-undang No. 24/2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menggugat penunjukan Patrialis Akbar tersebut.

Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan itu. Pengangkatan Patrialis dianggap cacat hukum. Namun Presiden SBY mengajukan perlawanan hukum dengan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, yang memenangkan Presiden SBY kala itu.

Ketika gugatan tersebut masuk kasasi ke Mahkamah Agung, Presiden SBY tetap menang. Patrialis Akbar tetap duduk sebagai hakim MK. Tiga tahun kemudian Patrialis muncul di muka umum sebagai tersangka suap.

Selain berurusan dengan KPK, kasus itu membuat Patrialis Akbar berurusan dengan Majelis Kehormatan MK. Ia diberhentikan secara tidak hormat oleh Majelis Kehormatan MK karena dipandang telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Untuk menggantikan Patrialis Akbar yang terjerat kasus suap itu, Presiden Joko Widodo sebetulnya bisa saja menggunakan pola lama dalam mengangkat hakim MK baru. Ia bisa menunjuk begitu saja orang yang disukainya karena memang tidak ada aturan baku dalam merekrut hakim MK. Namun Presiden Joko Widodo tidak memilih cara itu.

Presiden Joko Widodo memilih cara lain. Enam hari selepas KPK mengumumkan penangkapan Patrialis Akbar, lewat Menteri Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, Presiden meminta agar rekruitmen hakim pengganti Patrialis Akbar dilakukan secara terbuka melalui suatu panitia seleksi.

Kita perlu mengapresiasi Presiden Joko Widodo karena tekadnya itu. Selasa (21/2/2017) Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa Keputusan Presiden mengenai panitia seleksi hakim MK sudah ditandatangani oleh Presiden.

Pansel tersebut diketuai oleh mantan Hakim MK Harjono. Anggota Pansel terdiri dari Wakil Ketua KY, Sukma Violetta, mantan hakim MK, Maurarar Siahaan, serta ahli hukum, Todung Mulya Lubis, dan Ningrum Sirait.

Pansel tersebut tampak sigap bekerja. Mereka tidak banyak membuang waktu karena menyadari bahwa kebutuhan hakim MK sudah mendesak. Kasus-kasus sengketa pemilihan kepala daerah, yang juga menjadi kewenangan MK untuk mengadilinya pun, sudah menumpuk.

Ada 45 orang yang mendaftarkan diri sebagai hakim MK dalam proses rekrutmen yang dimulai 22 Februari itu. Dari keseluruhan pendaftar, hanya 12 orang yang lolos seleksi pertama. Kedua belas orang itu adalah:

  1. Saldi Isra, guru besar tata negara Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.
  2. Muhammad Yusuf, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
  3. Rasyid Thalib, dosen hukum tata negara Universitas Tadulako, Palu, Sulawesi Tengah.
  4. Bernard L Tanya, pengajar hukum Universitas Nusa Cendana, Kupang, NTT.
  5. Chandra Yusuf, advokat pada kantor pengacara Chandra Yusuf and Associates Law Firm.
  6. Eddhi Sutarto, konsultan manajemen hukum perusahaan dari kantor pengacara Eddhi Sutarto dan Partners.
  7. Wicipto Setiadi, mantan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM.
  8. Hotman Sitorus, Kasubdit Penyiapan dan Pendampingan Persidangan Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan Kemenkumham.
  9. Krishna Djaya Darumurti, pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Jawa Tengah.
  10. Mudji Estiningsih, Widyaiswara Lembaga Administrasi Negara.
  11. Muhammad Yamin Lubis, guru besar hukum agraria Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, Sumatera Utara.
  12. Muslich KS, pengajar hukum Islam Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Yang menarik, perhatikan dari ke-12 nama calon hakim MK yang lolos seleksi tahap pertama itu. Tak satupun nama yang berlatar belakang atau terkait langsung dengan partai politik (parpol). Ketidakhadiran calon terkait parpol ini layak kita catat.

Mereka yang terkait atau berlatar belakang parpol akan sulit menjadi hakim yang independen. Benar bahwa mereka yang tidak berasal dari parpol pun tidak bisa dijamin dapat teguh menjadi hakim yang bersih. Namun jika memiliki keterkaitan dengan parpol, seorang hakim MK terlalu banyak singgungan kepentingannya.

Kita tentu belum lupa, dua hakim MK yang ditangkap oleh KPK adalah mereka yang punya keterkaitan dengan parpol. Akil Mokhtar berasal dari Partai Golkar. Patrialis Akbar berasal dari Partai Amanat Nasional.

Dari 12 calon hakim MK yang tak punya keterkaitan dengan parpol itu, satu diantaranya mengundurkan diri: Muhammad Yusuf, mantan Kepala PPATK. Tinggal 11 orang yang kemudian mengikuti seleksi tahap berikutnya.

Lebih menarik lagi, seleksi berupa wawancara itu dilakukan secara terbuka. Hal ini seperti menjawab tuntutan publik agar proses seleksi dilangsungkan secara lebih transparan.

Di penghujung Maret 2017 lalu, proses seleksi sudah selesai. Pansel telah memilih 3 kandidat. Ketiga nama kandidat itu telah diserahkan kepada Presiden pada Senin (3/4/2017) ini dengan menggunakan peringkat.

Peringkat pertama ditempati Guru Besar Universitas Andalas, Saldi Isra. Dosen Universitas Nusa Cendana, Bernard L Tanya, berada di peringkat kedua. Wicipto Setiadi, mantan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, berada di peringkat ketiga.

Dalam 7 hari kedepan Presiden Joko Widodo akan memilih salah satu dari ketiga calon tersebut untuk duduk sebagai hakim MK. Kita berharap, Presiden memilih orang yang tepat, yang bisa turut mendorong perubahan di tubuh MK.

Kita, warga negara, ingin melihat MK sebagai lembaga yang terhormat, yang bersih dan sungguh mengawal konstitusi negara kita.

Diterbitkan sebagai Editorial Beritagar.id
URL sumber: https://beritagar.id/artikel/editorial/saatnya-mahkamah-konstitusi-serius-berbenah

Kontak