Para wakil rakyat menguji kesabaran pemilihnya

Ilustrasi oleh Salni Setyadi

 

Untuk menjadi warga negara republik ini, rupanya kita tidak cukup melulu hanya harus taat kepada hukum dan aturan serta membayar pajak. Sebagai warga negara, sebagai orang yang turut serta dalam Pemilu (Pemilihan Umum), maupun sebagai pembayar pajak, kita juga dituntut punya stamina yang bagus ketika kesabaran kita diuji dalam kehidupan sosial politik kita.

Akhir Maret lalu, kita menyaksikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerabas peraturan pada saat mengangkat Sekretaris Jenderal DPR. Menurut undang-undang, pengangkatan Sekjen DPR harus melewati proses rekrutmen yang terbuka dan kompetitif dengan menyodorkan tiga calon kepada Presiden. Nyatanya, yang dilakukan oleh DPR adalah mengajukan satu calon saja kepada Presiden lewat mekanisme mutasi jabatan.

Bagaimana bisa lembaga pembuat undang-undang itu tidak menghiraukan undang-undang yang dibuatnya?

Kita juga menyaksikan sikap kekanak-kanakan DPR ketika lembaga itu menunda-nunda uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Banyak dalih yang disampaikan untuk menjelaskan penundaan ujian tersebut. Namun dengan mudah masyarakat bisa melihat penundaan tersebut terkait dengan ketegangan yang terjadi antara DPR dengan anggota KPU yang menggugat Pasal 9 huruf UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu itu harus selesai pada hari-hari ini. Jika melewati tenggat waktu itu, kita akan kembali mempunyai DPR yang melanggar undang-undang yang dibuatnya sendiri.

Tentu saja yang paling menggoyang akal sehat kita adalah fakta persidangan korupsi kasus E-KTP. Fakta-fakta persidangan kasus tersebut seperti mengukuhkan persepsi bahwa DPR adalah lembaga terkorup di negeri ini.

Sidang kasus korupsi E-KTP memperlihatkan modus korupsi yang masif dan terencana, yang melibatkan bukan saja eksekutif dan pihak swasta yang melaksanakan proyek, melainkan juga anggota DPR. Dengan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan yang dimilikinya, terbukalah peluang bagi anggota DPR untuk tergoda menjadi makelar proyek.

Melihat besarnya jumlah uang negara yang digasak dan jumlah orang yang disebut terlibat di dalamnya, para pembayar pajak berhak untuk kaget dan geram.

Tidak kalah hebat dari DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pun memperlihatkan kecenderungan yang mengagumkan. Akhir Januari lalu cukup banyak anggota DPD yang masuk menjadi anggota parpol. Memang tidak ada aturan yang melarang anggota DPD untuk bergabung menjadi anggota suatu parpol. Namun hal itu berseberangan dengan latar belakang terbentuknya DPD

DPD terbentuk dari pemikiran bahwa Indonesia memerlukan lembaga yang dapat mewakili kepentingan-kepentingan daerah. Sebagai bagian dari perimbangan kekuasaan, pada awal pembentukan lembaga tersebut, terlihat ada semangat untuk membebaskan DPD dari unsur parpol. Bagaimanapun parpol sudah mendapatkan tempat dan ajang untuk memperjuangkan kepentingannya di DPR.

Masuknya sejumlah anggota DPD ke dalam parpol mau tidak mau membangun persepsi bahwa DPD sedang dibajak oleh kepentingan parpol. Apakah karena hal itu kita harus berdecak kagum?

Ada peristiwa yang lebih layak mendapatkan decak warga negara. Awal April ini kita disuguhi tontonan kericuhan yang terjadi dalam sidang paripurna DPD. Penyebabnya? Apalagi kalau bukan terkait dengan urusan perebutan jabatan pimpinan lembaga itu?

Sejak awal tahun lalu, upaya berebut kedudukan pimpinan lembaga tersebut sudah terlihat. Masa jabatan pimpinan yang sebelumnya berlaku 5 tahun diubah menjadi 2,5 tahun lewat aturan Tata Tertib DPD yang mereka buat sendiri.

Aturan Tata Tertib tersebut digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh beberapa anggota DPD yang tidak bersepakat tentang perubahan masa jabatan pimpinan. MA mengabulkan gugatan itu, dan memerintahkan DPD untuk mencabut aturan terkait masa jabatan pimpinan 2,5 tahun itu.

Dengan keluarnya keputusan MA itu seharusnya DPD tidak melangsungkan pemilihan pimpinan baru pada awal April ini. Nyatanya, dengan mengakali urusan prosedur, keputusan MA itu diabaikan: pemilihan pimpinan DPD tetap dilangsungkan. Terpilihlah pimpinan baru DPD.

Esoknya, yang lebih luar biasa lagi, MA melantik pimpinan DPD tersebut. MA mengabaikan keputusannya sendiri, terkait proses pemilihan pimpinan baru DPD. Hebat.

Dalam demokrasi perwakilan, para politisi di DPD dan DPR itu mewakili suara kita -yang sudah berpartisipasi dalam Pemilu. Mewakili kita juga dalam memilih, mengawasi, dan memberikan perimbangan kekuasaan yang ada di lembaga eksekutif dan yudikatif.

Seharusnya mereka mendengarkan dan sungguh mewakili konstituennya. Namun apa yang kita saksikan sekarang, tidaklah demikian.

Benar bahwa sebagai perwakilan para pemilihnya, para politisi di DPR dan DPD itu tidak selalu harus mengikuti suara pemilihnya. Mereka boleh tidak mendengarkan suara pemilihnya jika tuntutan pemilihnya itu bertentangan dengan konstitusi. Barangkali benar bahwa mereka harus lebih taat kepada konstitusi ketimbang pemilihnya.

Namun peristiwa-peristiwa yang kita saksikan belakangan ini lebih memperlihatkan bahwa orang-orang yang kita pilih dalam Pemilu untuk mewakili kita dalam sistem demokrasi, ternyata lebih sibuk dengan dirinya sendiri, dengan kepentingannya sendiri sekaligus mengabaikan konstitusi.

Kita tentu muak dengan perilaku elite politik tersebut. Selanjutnya akan bertanya, seberapa hebat lagi kesabaran dan ketabahan warga negara pembayar pajak itu akan diuji oleh wakil-wakilnya?

Diterbitkan sebagai Editorial Beritagar.id
URL sumber: https://beritagar.id/artikel/editorial/para-wakil-rakyat-menguji-kesabaran-pemilihnya

Kontak