Pada mulanya adalah ketakutan Diki. Lelaki itu sadar bahwa ia tidak punya Surat Izin Mengemudi, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan mobil yang ia kendarai pun sudah kadaluarsa. Padahal di depannya, di pertigaan Jalan Fatmawati Kecamatan Lubuklinggau Timur I Sumatera Selatan, polisi sedang menggelar razia gabungan.
Ketika hendak diberhentikan, menurut polisi, Diki -yang membawa serta 7 keluarganya untuk kondangan- tidak menghentikan kendaraannya. Dia malah mencoba menabrak salah satu polisi yang sedang bertugas dalam razia tersebut.
Menghindari razia dan tampak mau melukai petugas itu sudah cukup menjadi alasan bagi polisi untuk mencurigai kendaraan yang dibawa Diki. Pengejaran pun dilakukan. Tembakan peringatan juga dilepaskan.
Karena mobil itu tetap melaju, polisi mengarahkan tembakan ke ban. Tapi peluru memantul ke badan mobil sehingga mengenai penumpang di dalam mobil. Mobil akhirnya berhenti. Itu menurut versi Kapolres Lubuklinggau.
Versi Kapolda Sumatera Selatan, beda lagi. Menurut Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto, mobil yang dikendarai Diki itu berhenti setelah dikejar oleh polisi. Penembakan dilakukan karena para penumpang tidak mau turun dari mobil berjendela gelap itu setelah diperintahkan untuk keluar.
Dari delapan penumpang di dalam mobil itu, satu orang tewas. Satu anak kecil selamat tanpa luka. Selebihnya, terluka karena tembakan.
Penggunaan senjata api dalam razia polisi bukan sekali ini terjadi. Namun korban dalam peristiwa Lubuklinggau ini berjumlah paling banyak di antara peristiwa serupa dalam enam tahun terakhir.
Agustus dan Oktober tahun 2016 lalu di Jambi, misal, polisi terpaksa melepaskan tembakan peringatan dalam suatu razia gabungan. Tembakan dalam dua peristiwa itu dilakukan karena sejumlah pengendara mencoba menabrak petugas dan menerobos barikade. Tak ada laporan korban dalam kedua peristiwa itu.
Lain lagi dengan razia yang berlangsung di Nangroe Aceh Darussalam. Desember 2011 seorang pengemudi pick up bermuatan minyak tanah nekad menerobos barikade razia gabungan di perbatasan Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Bireuen. Akibatnya, polisi melepaskan tembakan peringatan. Namun karena pengemudi mobil yang ketakutan itu tidak mengindahkan peringatan, polisi mengarahkan tembakan ke mobil. Suryadi Sulaiman, pengemudi itu, terluka.
Seperti peristiwa di Lubuklinggau, Ahmad yang mengemudikan mobil tanpa STNK nekad menerobos barikade razia yang sedang berlangsung di depan Polres Lhokseumawe Agustus tahun 2016 lalu. Polisi melepaskan tembakan peringatan. Malawati, salah satu penumpang mobil yang dikendarai Ahmad, terluka di bagian pinggangnya akibat tembakan polisi itu.
Dalam situasi yang berbeda, tidak jarang polisi menggunakan senjata api karena berhasil menjaring penjahat dalam razia yang digelarnya. Pada Maret 2014 polisi terlibat baku tembak dengan 3 penjahat yang terjaring dalam sebuah razia di daerah Cempaka Putih Jakarta. Ketiganya berhasil dilumpuhkan.
Tujuh bulan kemudian, di Belitang II OKU Timur, hal serupa juga terjadi. Polisi yang sedang melakukan razia mengejar kendaraan yang secara mencurigakan memutar arah. Setelah terjadi baku tembak dengan polisi, 3 bandit di dalam kendaraan itu berhasil kabur.
Polisi juga menggunakan senjata api untuk melumpuhkan begal yang terjaring razia di Lampung Januari tahun lalu. Enam bulan kemudian, polisi melumpuhkan dua penjahat yang mencoba menghindar razia yang sedang berlangsung di jembatan Suramadu.
Kita bisa paham, penggunaan senjata api dalam setiap razia mungkin memang memiliki latar belakang terkait situasi masing-masing. Namun pertanyaannya, apakah latarbelakang itu cukup menjadi alasan bagi penggunaan senjata api?
Dalam menghadapi para penjahat yang terjaring dalam razia, tentu kita bisa maklum jika polisi dengan sigap menggunakan senjata apinya untuk bertahan maupun untuk melumpuhkan lawannya. Untuk mengahadapi sipil yang tidak bersenjata, apakah betul penggunaan senjata api diperlukan?
Semua warga negara pasti menginginkan polisi yang waspada, tidak lengah terhadap ancaman dan gangguan ketertiban. Namun itu tidak berarti kita bisa menerima sikap sewenang-wenang dan kebrutalan. Kita meghendaki tindakan yang proporsional dan terukur dalam melakukan penindakan.
Peristiwa penembakan di Lubuklinggau harus diusut tuntas. Harus ada yang bertanggung jawab secara hukum atas terbunuh dan terlukanya warga negara dalam peristiwa itu. Pada saat yang sama, Polri patut bebenah diri untuk menegakkan disiplin para anggotanya atas sejumlah prosedur yang harus mereka lakukan dalam setiap upaya penegakan hukum.
Peristiwa di Lubuklinggau juga mengingatkan kita semua, warga negara republik ini, untuk patuh terhadap hukum. Jika melanggar hukum, akui saja. Tak perlu menghindar dan melarikan diri dari penegakan hukum. Seringkali justru upaya melarikan diri itu mengarahkan kita kepada situasi yang lebih fatal.
Menaati hukum adalah bagian dari upaya kita merawat Indonesia.
Diterbitkan sebagai Editorial Beritagar.id
URL sumber: https://beritagar.id/artikel/editorial/hati-hati-dengan-pistolmu-pak-polisi