Jangan kotori proses hukum dengan hak angket

ilustrasi oleh Salni Setyadi

 

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sedang mengadili kasus e-KTP 23 Maret lalu, Mantan anggota Komisi II Miryam Haryani menangis. Ia mengaku diancam oleh 3 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Itu sebabnya, Miryam mengaku, keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diberikan secara asal-asalan. Di ruang sidang itu Miryam membantah pernyataannya di dalam BAP bahwa ia menerima uang terkait proyek e-KTP itu.

Siapakah penyidik KPK yang disebut oleh Miryam mengancam dirinya? Salah satunya adalah Novel Baswedan.

Kita masih ingat, seminggu kemudian, 30 Maret 2017 Novel duduk sebagai saksi di sidang pengadilan Tipikor untuk kasus yang sama. Novel membantah pengakuan Miryam.

Malah, menurut Novel, Miryam menyatakan diancam oleh koleganya agar tak mengaku adanya pembagian uang dalam proyek e-KTP. Dari 6 orang yang disebut, yang diingat oleh Novel, ada lima nama anggota Komisi III DPR yang mengancam Miryam: Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, Desmond Junaidi Mahesa, Masinton Pasaribu, dan Sarifuddin Sudding.

Urusan ancaman anggota DPR kepada Miryam itu muncul dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK Senin (17/4) malam, yang dilanjutkan lagi pada Selasa (18/4) malam dan berakhir Rabu (19/4) dini hari.

Beberapa anggota DPR dalam rapat dengar pendapat itu mempertanyakan kebenaran tentang 6 orang anggota Komisi III yang mengancam Miryam. Mereka meminta KPK memperdengarkan rekaman pemeriksaan Miryam.

Permintaan itu ditolak oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dalam RDP tersebut

Demi mendengar penolakan dari Ketua KPK itu, RDP berjalan ke arah usulan untuk menggelar hak angket untuk memaksa KPK membuka rekaman tersebut. Ada 6 fraksi dalam RDP tersebut yang langsung menyatakan setuju untuk menggulirkan hak angket: Golkar, Gerindra, Demokrat, PDIP, NasDem, dan PPP.

Sedangkan fraksi Hanura, PAN, dan PKS akan berkonsultasi terlebih dahulu kepada pimpinannya. Sementara fraksi PKB tidak hadir dalam RDP tersebut sehingga dianggap abstain.

Sebetulnya, ide untuk menggulirkan hak angket terkait dengan kasus korupsi dalam proyek e-KTP bukanlah pertama kali muncul dalam RDP Komisi III dengan KPK itu. Adalah Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR, yang pertama kali menggagas perlunya hak angket terkait kasus tersebut.

Hak angket yang digagas oleh Fahri itu mengarah kepada tiga hal. Pertama, perencanaan anggaran. Kedua, permainan tender. Ketiga, kongkalikong yang mungkin muncul dalam pengadaan barang dan jasa

Hak angket itu perlu, menurut Fahri, agar masyarakat tahu bahwa tidak pernah ada bagi-bagi uang proyek e-KTP kepada begitu banyak anggota DPR seperti disebut di pengadilan. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK dalam sidang kasus e-KTP memang terdapat cukup banyak nama anggota DPR disebut telah menerima uang proyek tersebut.

Hak angket, kita tahu, memang hak yang melekat kepada DPR sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan. Namun apakah betul hak angket tepat digulirkan untuk kasus e-KTP yang sekarang sedang dalam proses di pengadilan?

Pasal 79 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 dengan gamblang menjelaskan pengertian hak angket yang dimiliki oleh DPR. Hak angket, menurut undang-undang tersebut, "adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan".

Jelas sekali, hak angket lebih terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dan kebijakan pemerintah. Pertanyaannya, apakah rekaman pemeriksaan Miryam itu merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan atau kebijakan pemerintah? Sudah pasti: bukan.

Pemeriksaan Miryam sudah merupakan bagi dari proses hukum yang dilakukan oleh lembaga hukum pula. Begitu pula kasus e-KTP, yang sudah masuk ke ranah pengadilan. Jika hak angket benar-benar digulirkan, tak pelak lagi, hal itu berarti menyeret proses hukum menjadi proses politik. Dengan kata lain, lewat hak angket, DPR mengintervensi hukum.

Intervensi politik terhadap proses hukum hanya akan membangun persepsi bahwa pengadilan dan penegakan hukum di negeri ini tidak bersifat independen. Sudah barang tentu kita tidak menginginkan itu.

Hak angket sebaiknya juga hanya diarahkan kepada "hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara". Bukankah urusan membuka rekaman pemeriksaan Miryam hanya terkait dengan beberapa orang anggota DPR saja?

Kalangan DPR sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan pengadilan yang independen memperlihatkan kepada kita semua dan memberikan keputusan yang adil dalam kasus e-KTP tersebut. Biarkan pula pengadilan yang terpisah membuktikan apakah Miryam Haryani memberikan keterangan palsu ataukah tidak terkait pernyataannya selama proses hukum kasus e-KTP berjalan.

DPR semestinya sangat paham, bahwa proses hukum memang harus dilangsungkan di ruang pengadilan, bukan di gedung DPR.

Diterbitkan sebagai Editorial Beritagar.id
URL sumber: https://beritagar.id/artikel/editorial/jangan-kotori-proses-hukum-dengan-hak-angket

Kontak