Apa pentingnya menambah kursi di DPR, DPD, dan MPR?

Ilustrasi oleh Salni Setyadi

 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang ingin menggemukkan diri. Wacana penambahan jumlah kursi DPR mengemuka. Bukan itu saja. DPR juga menghendaki penambahan jumlah pimpinannya, pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan juga pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Wacana penambahan kursi DPR muncul di tengah pembahasan revisi Undang-undang Pemilu. Awalnya DPR meminta tambahan kursi sebanyak 19 orang. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menolak usulan tersebut. Sembilan belas orang terlalu banyak.

Tjahjo saat itu menyatakan bahwa pemerintah baru bisa memenuhi penambahan 5 kursi saja. Usulan pemerintah itu memperhitungkan Kalimantan Utara -sebagai provinsi baru, dan daerah pemilihan yang memiliki suara besar.

Lebih rinci, seperti dikutip KBR, Tjahjo mengatakan, "Di antaranya daerah pemilihan Kalimantan Utara, tiga kursi. Supaya tidak mengambil kursi dari Kalimantan Timur. Lalu daerah pemilihan yang suaranya besar, seperti Riau dan Kepulauan Riau, kami tambahkan masing-masing satu kursi."

Jumlah yang diusulkan oleh pemerintah itu dianggap terlalu sedikit. Menurut pihak DPR, penambahan jumlah kursi harus mengacu kepada jumlah penduduk dan luar wilayah.

Tarik ulur antara Pemerintah dan DPR perihal penambahan kursi tersebut berlangsung alot. Pemerintah tampaknya tidak bisa bertahan dengan angka 5. Pada gilirannya pemerintah mengusulkan opsi penambahan antara 10 sampai 15 kursi.

Rabu (30/5) kemarin Pemerintah dan DPR bersepakat: tambahan kursi DPR berjumlah 15, dari 560 kursi menjadi 575 kursi.

Untuk satu urusan, DPR hasil Pemilu nanti akan bertambah gemuk. Masih ada urusan lain: DPR meminta penambahan jumlah kursi pimpinan DPR, DPD dan MPR.

Usulan penambahan kursi pimpinan DPR, DPD dan MPR itu muncul dalam pembahasan revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Kursi pimpinan DPR diusulkan bertambah 2 menjadi 7 kursi. Kursi pimpinan DPD diusulkan bertambah 2 menjadi 5 kursi. Sedangkan kursi MPR diusulkan bertambah 6 menjadi 11 kursi.

Meski ada klaim bahwa mayoritas fraksi menyetujui usulan tersebut, nyatanya pembahasan usulan tentang penambahan jumlah kursi pimpinan tersebut berjalan alot. Ketua MPR Zulkifli Hasan, misal, memberi tanda ketidaksetujuannya pada usulan tersebut.

Penambahan kursi DPR maupun kursi pimpinan DPR, DPD dan MPR jelas akan berimbas kepada anggaran. Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, per anggota DPR butuh anggaran "enggak sampai Rp2 miliar." Artinya, pemerintah harus menyediakan anggaran Rp30 miliar per tahun untuk tambahan kursi tersebut.

Itu menurut perkiraan Mendagri. Indonesia Budget Center (IBC) punya hitungan lain. Dalam perhitungan IBC, penambahan 15 kursi di DPR itu akan membutuhkan Rp56 miliar per tahun. Itu pun belum termasuk perhitungan anggaran yang dibutuhkan untuk sarana dan prasarana pendukung.

Penambahan pimpinan di DPR, DPD dan MPR pasti juga akan berimbas pada pembengkakan anggaran. Bertambahnya pimpinan berarti juga bertambahnya anggaran untuk gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya.

Di tengah upaya penghematan anggaran dan pengetatan anggaran, penambahan-penambahan anggaran itu memang tidak bisa dianggap enteng. Para pembayar pajak tentu wajar dan patut mempertanyakannya.

Terutama sekali karena penambahan kursi anggota maupun penambahan kursi pimpinan tersebut, bukan saja tidak menjamin, namun juga tidak punya korelasi kuat untuk memperkokoh kinerja lembaga-lembaga tersebut dalam menunaikan tugas dan fungsinya.

DPD, misal, sampai saat ini lebih terlihat sibuk saling cakar di antara anggotanya. Sementara kita hampir tidak melihat peran DPD dalam bernegara. Apakah penambahan kursi pimpinan akan membuat DPD lebih bekerja dan memiliki peran konkret? Kita tidak bisa melihat ada korelasi antara penambahan kursi pimpinan dengan perannya dalam bernegara.

Apakah penambahan kursi anggota dan pimpinannya akan membuat DPR lebih baik dalam menjalankan fungsi anggaran dan pengawasannya? Tampaknya itu pun dua hal yang tidak punya korelasi.

Fakta persidangan kasus korupsi E-KTP membuat para pembayar pajak kehilangan kepercayaan kepada DPR. Alih-alih menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan anggaran agar negara berbelanja untuk kesejahteraan rakyat, sidang pengadilan kasus e-KTP memperlihatkan justru DPR terlibat dalam rencana dan pengorganisasian korupsi yang sangat besar dalam proses penganggaran.

Apakah penambahan kursi anggota dan pimpinan DPR akan memulihkan kepercayaan rakyat? Apakah penambahan kursi anggota dan pimpinan DPR akan membuat fungsi anggaran dan pengawasannya akan berjalan dengan semestinya? Sekali lagi, kita tidak melihat korelasinya.

Begitu juga dengan fungsi legislasi. Pada awal tahun 2017, dari 183 RUU yang harus diselesaikan dalam perioda 2014-2019, DPR baru menyelesaikan 14 RUU saja. Kurang dari 10 persen.

Kita pesimis DPR mampu menyelesaikan target tersebut sampai pengujung masa jabatannya. Dan jelas, kita tidak teryakinkan bahwa penambahan kursi anggota dan pimpinannya akan membuat DPR lebih trengginas dalam menjalankan fungsi legislasinya.

Penambahan kursi anggota DPR, maupun kursi pimpinan DPR, DPD dan MPR mungkin saja terkait dengan kepentingan para politisi dan partainya. Namun jelas bagi masyarakat, bagi pemilih dan pembayar pajak, penambahan kursi itu tidak terlihat pentingnya.

Diterbitkan sebagai Editorial Beritagar.id
URL sumber: https://beritagar.id/artikel/editorial/apa-pentingnya-menambah-kursi-di-dpr-dpd-dan-mpr

Kontak