Sorotan terhadap kinerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), kita sudah dengar bukan baru-baru ini saja. Yang paling kencang, kritik ditujukan kepada Komnas HAM periode 2012 - 2017.
Tahun lalu, misal, kalangan DPR menilai bahwa kinerja Komnas HAM tidaklah terlalu baik. Kepuasan masyarakat terhadap Komnas HAM, dianggap, sangat rendah. Isu perpecahan di antara para komisioner juga memperburuk kinerja Komnas HAM.
Kritik terbaru terhadap Komnas HAM muncul dari sejumlah organisasi masyarakat sipil yang menyebut diri sebagai Koalisi Selamatkan Komnas HAM. Dalam evaluasinya, koalisi tersebut menilai kinerja Komnas HAM periode 2012 - 2017 sangat buruk. Ada beberapa hal yang menjadi sorotan organisasi-organisasi masyarakat sipil tersebut.
Salah satunya adalah indikasi korupsi di Komnas HAM berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Beberapa temuan BPK itu terkait dengan belanja barang dan jasa yang terindikasi fiktif, biaya sewa rumah dinas komisioner dan pembayaran uang saku kantor yang tidak sesuai dengan ketentuan, tidak adanya bukti pertanggungjawaban pengadaan jasa konsultasi dan pembayaran honorarium, dan lainnya.
Dugaan korupsi itu sempat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Akhir tahun 2016 lalu Bareskrim sempat memanggil sejumlah saksi dalam kasus tersebut.
Selain itu, Komnas HAM juga dianggap gagal menyelesaikan sejumlah kasus hukum. Kasus Wasior - Wamena, Paniai, kasus HAM berat di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan kasus vaksin palsu terkatung-katung tanpa langkah penyelesaian yang jelas.
Bergantinya masa jabatan pimpinan Komnas HAM dari 2 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun dianggap sebagai persoalan internal yang mengganggu kinerja lembaga tersebut. Dengan rotasi yang begitu cepat -dan ditandai dengan pemogokan staf, para komisioner akan lebih sibuk dengan berebut jabatan Ketua ketimbang menangani masalah pelanggaran HAM.
Bisa jadi, akibat terlalu sibuk dengan urusan internal itu, pembentukan pelapor khusus di Komnas HAM menjadi tidak optimal. Padahal sebetulnya pembentukan palapor khusus itu merupakan sebuah terobosan. Sayang sekali.
Sorotan organisasi masyarakat sipil itu memang terasa mewakili kegundahan masyarakat kita. Lebih dari itu, kritik-kritik tersebut, bukan sekadar opini sepihak. Sandrayati Moniaga, salah satu anggota Komnas HAM periode 2012-2017, mengakui bahwa kinerja lembaganya itu buruk. Faktor terpenting yang memengaruhi kinerja itu soliditas para komisioner.
Dengan evaluasi semacam itu, wajarlah jika kita berharap proses seleksi anggota Komnas HAM periode 2017-2022 akan menjadi momentum untuk mendapatkan komisioner yang lebih baik lagi. Kita masih berharap-harap cemas untuk mendapatkan komisioner yang lebih baik itu, terutama jika kita melihat hasil penelusuran rekam jejak yang dilakukan Koalisi Selamatkan Komnas HAM terhadap 60 calon komisioner.
Hasil penelusuran rekam jejak itu memperlihatkan bahwa, dari sisi kompetensi, hanya 19 orang saja yang sangat baik. Sisanya, 23 orang dinilai cukup baik kompetensinya, sedangkan 5 lainnya dipandang masih harus belajar lebih banyak lagi perihal HAM.
Dari sisi independensi, 13 orang tercatat berafiliasi dengan partai politik. Tiga belas orang berafiliasi dengan korporasi. Bahkan 9 orang berkaitan dengan organisasi radikal.
Dari sisi kapasitas, 11 orang calon punya masalah dalam hal kerja sama. Ada 16 orang punya bermasalah dalam urusan komunikasi, 9 orang dalam urusan pengambilan keputusan, 12 orang dalam hal kinerja, 12 orang dalam menjalankan prinsip manajerial.
Dari sisi integritas, 5 orang calon terkait korupsi/gratifikasi. Juga ada 11 orang bermasalah dengan kejujuran, 8 orang terkait dengan kekerasan seksual, dan 14 orang bermasalah dalam isu keberagaman.
Hasil penelusuran rekam jejak para calon komisioner Komnas HAM ini mungkin saja bisa diperdebatkan. Namun hasil penelusuran itu cukuplah untuk membuat kita paham bahwa seleksi harus dilakukan secara ketat untuk mendapatkan komisioner yang jauh lebih baik ketimbang sebelumnya.
Meskipun bukan penentu akhir, Panitia Seleksi Komnas HAM-lah yang mempunyai peran sangat penting untuk menyodorkan calon-calon terbaik itu. Hari ini, Selasa (4/7/2017), Panitia Seleksi Komnas HAM mengumumkan 28 calon komisioner yang lolos ke tahap seleksi berikutnya. Dari 28 calon tersebut akan disaring lagi menjadi 14 calon, yang akan disodorkan kepada DPR.
Kita paham bahwa Komnas HAM punya persinggungan yang tinggi dengan politik; bukan semata-mata berurusan dengan hukum. Meski begitu, kita juga berharap, DPR memilih komisioner yang tepat untuk mengembangkan situasi yang kondusif bagi pelaksanaan, perlindungan dan penegakan hak asasi manusia, seperti diamanatkan oleh undang-undang.
Terlebih jumlah komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 adalah yang paling sedikit ketimbang periode sebelumnya. Menurut Undang-undang Nomor 39 tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia, jumlah anggota Komnas HAM adalah 32 orang. Namun jumlah itu belum pernah terpenuhi.
Berdasarkan kesepakatan politik antara Pansel Komnas HAM dan DPR, anggota Komnas HAM periode 2017-2022 hanya akan berjumlah 7 orang saja. Dengan jumlah anggota yang sedikit itu, diharapkan, Komnas HAM akan lebih efektif dalam mengambil keputusan-keputusan.
Kita tentu berharap terpilih komisioner yang bukan melulu kompeten dalam isu hak asasi manusia. Kita juga membutuhkan komisioner yang memiliki integritas, independensi, serta kemampuan membangun dan menjalankan sistem kerja yang efektif. Tidak bisa tidak.
Diterbitkan sebagai Editorial Beritagar.id
URL sumber: https://beritagar.id/artikel/editorial/perketat-seleksi-komisioner-komnas-ham