Keberlangsungan hidup kebangsaan dan kebinekaan kita bisa jadi cukup ditentukan oleh para guru. Mereka, yang setiap hari berada di depan kelas generasi muda kita, menjadi ujung tombak pemeliharaan nilai-nilai kebangsaan dan kebinekaan dalam masyarakat kita.
Semakin baik seorang guru mendidik para siswa untuk menjunjung kehidupan yang toleran, besar peluang para siswa juga tumbuh menjadi warga masyarakat yang saling menghormati perbedaan di antara kita. Para siswa, generasi muda kita itu, adalah masa depan masyarakat kita.
Sebaliknya, jika orang yang berdiri di depan kelas itu mengedepankan intoleransi, kita perlu waspada. Para siswa, yang sehari-harinya dibesarkan dengan nilai-nilai yang menentang kebinekaan di dalam kelas, akan dengan mudah terpapar racun intoleransi.
Itu sebabnya desas-desus yang tentang berkembangnya intoleransi di sekolah-sekolah harus segera diklarifikasi. Dalam bulan-bulan terakhir ini, contohnya, berkembang desas-desus bahwa ada sejumlah kasus intoleransi di sekolah-sekolah di kota Yogyakarta. Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta mengklaim pernah menerima laporan mengenai kasus intoleransi tersebut. Namun belakangan Wali Kota Yogyakarta membantah desas-desus tersebut.
Klarifikasi atas desas-desus seperti itu sungguh dibutuhkan. Sebab akan menentukan sikap yang pantas diambil untuk mengatasi persoalan kebangsaan yang sangat penting itu.
Dalam konteks membangun sikap toleran, guru pendidikan agama sudah barang tentu punya peran sangat besar di depan kelas. Dengan perannya yang penting itu, kita layak menaruh harapan kepada para guru pendidikan agama.
Pertanyaannya, bagaimanakah sikap kebangsaan para guru pendidikan agama? Sejauh ini belum ada penelitian yang mencoba mengungkapnya.
Akhir tahun 2016 lalu, Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta merilis hasil penelitian yang bertajuk "Guru Agama, Toleransi, dan Isu-isu Kehidupan Keagamaan Kontemporer di Indonesia." Responden dalam penelitian tersebut adalah guru Pendidikan Agama Islam di 11 kabupaten/kota di 5 provinsi. Artinya, hasil penelitian tersebut memang tidak bisa dipakai untuk menggeneralisasi sikap keberagamaan dan kebangsaan seluruh guru pendidikan agama.
Penelitian tersebut memperlihatkan hasil yang cukup mengejutkan. Lebih dari 80 persen responden menyatakan tidak setuju jika orang yang tidak seagama dengan dirinya menjadi Kepala Sekolah, Kepala Dinas, maupun Kepala Daerah. Delapan puluh satu persen respon den juga menyatakan tidak setuju memberikan izin pendirian rumah ibadah agama lain di wilayahnya.
Tidak hanya terhadap kelompok agama lain, penelitian tersebut memperlihatkan bahwa intoleransi para responden juga terarah ke kelompok yang seagama dengan dirinya. Delapan puluh persen responden tidak setuju mengakomodasikan kelompok Syiah dan Ahmadiyah. Ada 23% responden yang menyatakan setuju terhadap penutupan dan perusakan masjid kelompok minoritas muslim.
Sekali lagi, hasil penelitian tersebut tidak mewakili gambaran seluruh guru pendidikan agama. Meski begitu, lewat penelitian tersebut, kita menjadi tahu bahwa perlu program yang jelas dan matang untuk memastikan pendidikan agama di sekolah-sekolah kita menanamkan nilai inklusivitas dan menghormati pluralitas pandangan keagamaan.
Program dan upaya semacam itu harus segera dipertimbangkan untuk diwujudkan. Terlebih, beberapa hari yang lalu Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengungkapkan data bahwa kita kekurangan guru agama Islam di sekolah. Jumlahnya pun tidak tanggung-tanggung: kurang 21 ribu guru.
Menurut Kamaruddin, kurangnya jumlah guru agama islam tersebut mengindikasikan bahwa selama ini pelajaran agama di sekolah diberikan bukan oleh ahli agama. Padahal, menurut Kamaruddin, agama tidak boleh diajarkan oleh orang yang bukan ahlinya.
"Ketika guru agama diajarkan oleh yang bukan ahlinya," kata Kamaruddin, "maka di situ ada potensi pemahaman keagamaan intoleran, potensi radikalisme, potensi missleading yang sangat besar."
Analisis tersebut sangat masuk akal. Oleh karena itu, untuk mengatasi kekurangan tersebut, gagasan untuk segera merekrut guru agama yang memiliki latar belakang pendidikan agama perlu ditindaklanjuti dengan langkah-langkah yang nyata.
Perekrutan guru-guru pendidikan agama tersebut tidak perlu dibayang-bayangi peraturan kewajiban mengajar tatap muka 24 jam dalam seminggu untuk mendapatkan tunjangan profesi. Peraturan baru hanya mensyaratkan kewajiban bekerja selama 40 jam kerja dalam seminggu untuk mendapatkan tunjangan tersebut.
Lebih dari itu, perekrutan guru pendidikan agama -dan disertai dengan pengetatan sertifikasi guru agama- harus dilihat sebagai bagian dari upaya untuk memastikan kelas-kelas sekolah kita tetap memelihara nilai-nilai kebangsaan kebinekaan, toleransi dan inklusivitas. Bila nilai-nilai tersebut terpelihara di sekolah, bolehlah kita berharap kehidupan yang harmonis dalam masyarakat kita tetap terjaga.
Diterbitkan sebagai Editorial Beritagar.id
URL sumber: https://beritagar.id/artikel/editorial/guru-agama-dan-nilai-inklusivitas-di-kelas