Semuanya terasa serba mepet. RUU Pemilu baru didorong pemerintah ke DPR Oktober tahun lalu. Pembahasannya yang molor, tak pelak, membuat banyak pihak cemas.
RUU tersebut baru disahkan dalam rapat paripurna DPR yang berakhir Jumat (21/7). Itu pun setelah melewati proses politik yang sangat alot karena ada beberapa isu penting yang menjadi perdebatan fraksi-fraksi di DPR. Isu-isu penting itu antara lain mengenai presidential threshold (ambang batas presiden), parliamentary threshold (ambang batas parlemen), sistem pemilu, alokasi kursi, metode konversi suara.
Pansus RUU Pemilu semula menyusun lima paket opsi atas kelima isu penting itu agar cepat dalam pengambilan keputusan. Pada rapat paripurna, paket opsi tersebut semakin mengerucut, dari lima menjadi tiga paket. Lobi berjam-jam akhirnya menyisakan dua paket opsi atas lima isu krusial tersebut.
Kedua paket itu adalah
Paket A
- Ambang batas presiden: 20/25 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per dapil: 3-10
- Metode konversi suara: sainte lague murni
Paket B
- Ambang batas presiden: 0 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per dapil: 3-10
- Metode konversi suara: kuota hare
Isu paling alot dalam pembahasan dalam paripurna adalah ambang batas presiden. Fraksi yang tidak menghendakinya, menafsirkan bahwa Pemilu yang dilangsungkan secara serentak mengasumsikan tidak ada ambang batas presiden. Sebaliknya, fraksi-fraksi yang setuju dengan ambang batas presiden memandang Pemilu serentak tidak berarti tanpa ambang batas presiden. Menurut pendukungnya, ambang batas tersebut berdasarkan peroleh suara Pemilu 2014.
Pada sidang paripurna saat itu, DPR terbelah menjadi dua kubu. Kubu pertama, yang mendukung Paket opsi A, terdiri dari fraksi PDIP, Golkar, PKB, PPP, NasDem, dan Hanura. Sedangkan kubu kedua, pendukung Paket opsi B, terdiri dari fraksi Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN.
Sebetulnya, dalam proses lobi, tidak semua pendukung Paket B bersikeras meminta ambang batas presiden 0 persen. Fraksi PKS sempat bersedia berposisi untuk memilih ambang batas 10 persen. Fraksi PAN, dari pilihan ambang batas presiden 0 persen, sempat bergeser untuk bersedia ke ambang batas presiden 10 persen, bahkan 20 persen. Fraksi Demokrat maupun Gerindra sempat terlihat memberi gelagat bersedia untuk lebih fleksibel terkait ambang batas
Lobi berjam-jam dalam paripurna itu justru memperlihatkan kedua kubu tampaknya tak bisa dipertemukan. Karena musyawarah untuk mufakat antara kedua kubu tak bisa dicapai, opsi voting menjadi pilihan yang tak terhindarkan.
Namun kubu pendukung Paket B memilih aksi walkout, meninggalkan proses voting dalam sidang paripurna itu. Hasilnya, Paket A disetujui masuk dalam RUU Pemilu yang kemudian disahkan saat itu juga.
Dalam sistem demokrasi, aksi walkout adalah praktek yang lumrah. Di dalam politik, walkout adalah alat untuk mengekspresikan ketidaksetujuan dengan cara yang tak gaduh dan tak mengumbar kekerasan. Praktik walkout diterima sebagai bagian dari 'game' dalam politik; bukan sesuatu di luar 'game' politik.
Aksi walkout fraksi Gerindra dan fraksi pendukung Paket B lainnya pada voting pembahasan RUU Pemilu itu mengingatkan kita kepada peristiwa serupa pada 2014. Pada pengambilan keputusan RUU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) saat itu fraksi PDIP, PKB, dan Hanura -yang adalah kelak menjadi partai pendukung pemerintah- melakukan aksi walkout.
Pada saat itu persoalan yang kuat muncul adalah perubahan tata cara pemilihan Ketua DPR. Dengan perubahan itu, posisi Ketua DPR tidak lagi menjadi 'jatah' bagi partai pemenang Pemilu, seperti sebelumnya. Sebagai partai pemenang pemilu, PDIP tampak tidak berdaya di tengah arus keinginan perubahan itu. Saat itulah PDIP -diikuti beberapa fraksi lain- melakukan walkout.
Terbukti, pada sidang paripurna untuk memilih pimpinan DPR beberapa bulan kemudian, posisi Ketua DPR tidak jatuh ke PDIP. Saat itu kembali PDIP -dan partai pendukung Jokowi-JK- melakukan aksi walkout.
Walkout, sekali lagi, adalah perkara lumrah. Sebagai bentuk damai dari sebuah ekspresi ketidaksetujuan, aksi walkout adalah wujud pendidikan politik yang baik.
Yang harus dipahami, walkout adalah salah satu bentuk keterlibatan politik; bukan sebaliknya. Oleh karena itu sungguh mengherankan jika Gerindra, yang melakukan walkout pada sidang paripurna pengesahan RUU Pemilu, menyerukan aksi untuk memboikot Pemilu.
Adalah Arief Puyuono, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, yang menyerukan boikot terhadap Pemilu.
"Ayo, boikot pemilu dan Pilpres 2019 untuk mencegah menghasilkan pemimpin tidak berkualitas!" seru Arief seperti Fajar.co.id.
Sayangnya seruan itu, hanya untuk masyarakat. Gerindra tidak menunjukkan keseriusan menjadi motor penggerak atas ajakan tersebut. Dengan bersumpah Gerindra tidak ikut menjadi peserta pemilu 2019, misalnya.
UU Pemilu, yang baru disahkan DPR, itu memang belum ditandatangani oleh Presiden. Juga belum dimuat dalam lembaran negara. Jika proses-proses itu telah dilewati, UU Pemilu tersebut masih bisa digugat lewat judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Bagaimana pun Partai Gerindra, lewat fraksinya di DPR, terlibat sejak awal dalam proses politik pengesahan UU Pemilu tersebut. Jika kali ini tidak menjadi pemenang dalam 'game', tidak berarti Gerindra berada di luar proses politik yang kemudian mengesahkan RUU Pemilu tersebut.
Itu sebabnya seruan boikot Pemilu dari Partai Gerindra terasa prematur. Bahkan di luar soal timing-nya, seruan boikot itu bukanlah merupakan pendidikan politik yang baik.
Diterbitkan sebagai Editorial Beritagar.id
URL sumber: https://beritagar.id/artikel/editorial/walkout-itu-boleh-tapi-boikot-itu-aneh