Untuk menutup-nutupi sebuah kejahatan, perlu kejahatan yang lebih besar lagi. Begitulah kita memahami cerita dibalik kasus penyuapan yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (2/8/2017) lalu dari Pamekasan, Jawa Timur.
Kasus penyuapan itu bermula dari laporan lembaga swadaya masyarakat yang menduga terjadi korupsi dana desa untuk pekerjaan perbaikan jalan. Laporan itu ditindaklanjuti oleh dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Pamekasan. Mungkin karena takut, kepala desa yang terlibat bercerita ke beberapa pihak.
Para pihak inilah yang kemudian mencari cara agar laporan tersebut tidak ditindaklanjuti. Penghentian laporan itu disanggupi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Indra Prasetya, dengan syarat: menyetor sejumlah uang. Terjadilah kasus penyuapan itu.
Total anggaran proyek yang dilaporkan itu berjumlah Rp100 juta. Berapa suap yang diminta oleh sang Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan? Rp250 juta!
Kasus suap ini, menurut KPK, melibatkan banyak pihak. Selain menangkap Instruktur Pemkab Pamengkasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya, KPK juga menangkap pihak-pihak lain termasuk Bupati Pamekasan Ahmad Syafii.
Terungkapnya kasus penyuapan ini mengingatkan kita bahwa besarnya dana yang masuk ke desa dibayang-bayangi oleh potensi korupsi. Di luar pendapatan asli, desa menerima sejumlah dana yang cukup besar, yang berasal dari beberapa sumber.
Pertama, Dana Desa (DD). Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN), yang memang diperuntukkan untuk membiayai kewenangan desa.
Kedua, Alokasi Dana Desa (ADD). Dana ini berasal dari 10 persen Dana Perimbangan yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten, yang telah dikurangi terlebih dahulu dengan Dana Alokasi Khusus. Dana Perimbangan berasal dari APBN, yang ditransfer oleh Pemerintah Pusat.
Ketiga, dana bagian dari hasil Pajak dan Restribusi Daerah (PDRD). Jumlah dana yang diterima oleh desa adalah 10 persen dari realisasi penerimaan hasil PDRD.
Di luar ketiga sumber itu, desa juga dapat memperoleh dana dari bantuan keuangan dari APBD Provinsi, atau Kabupaten/Kota. Desa juga dapat memperoleh pendapatan dari hibah dan sumbangan pihak ketiga, maupun sumber pendapatan lain yang sah.
Potensi korupsi atas dana-dana yang masuk ke desa dari berbagai sumber itu sungguh nyata. KPK mengaku, sampai Januari 2017 lalu, telah menerima 362 pengaduan atas dugaan korupsi dana desa. Dari total laporan itu, 87 diantaranya akan diusut.
Dilihat dari sumber dananya, ada sejumlah kasus korupsi ADD selain penyimpangan yang terjadi di Pamekasan, yang kemudian berujung ke penyuapan itu. Sebut saja, misal, kasus dugaan korupsi ADD sebesar Rp500 juta yang melibatkan seorang kepala desa di Garut. Seorang kepala kampung, contoh lain, sudah divonis 1,6 tahun dalam kasus korupsi ADD di Lampung Tengah.
Korupsi atas DD juga terjadi di beberapa daerah. Di Luwu, seorang kepala desa sudah dijadikan tersangka dalam kasus korupsi DD. Seorang kepala desa di Poso pernah dijebloskan ke penjara atas kasus korupsi DD yang merugikan negara sebesar Rp140 juta. Di Seram, 6 kepala desa pernah menjadi tersangka korupsi DD.
Sedangkan kasus yang terjadi di Madiun memperlihatkan korupsi atas berbagai sumber dana yang masuk desa. Kepala Desa Kranggan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun menjadi tersangka korupsi pengelolaan keuangan desa dengan nilai kerugian Rp74 miliar, berupa penyalahgunaan ADD, DD, dan bantuan khusus desa.
Jumlah dana yang masuk ke desa memang tidak sedikit. Setiap tahun terus bertambah.
Tahun 2015, total DD berjumlah Rp20,77 triliun, ADD berjumlah Rp33,84 triliun, bagi hasil PDRD berjumlah Rp2,65 triliun. Total dana yang masuk ke desa dari tiga sumber itu saja mencapai Rp57,25 triliun. Mengacu kepada jumlah desa yang ada pada tahun itu, rata-rata dana yang masuk ke tiap desa adalah Rp772,6 juta.
Tahun 2016, dana yang masuk ke desa bertambah. DD berjumlah Rp46,98 triliun, ADD berjumlah Rp35,46 triliun, bagi hasil PDRD berjumlah Rp2,85 triliun. Rata-rata dana yang masuk ke tiap desa pada tahun itu adalah Rp1,14 miliar.
Tahun ini jumlahnya meningkat lagi. DD berjumlah Rp60 triliun, ADD berjumlah Rp40,07 triliun, bagi hasil PDRD berjumlah Rp3,12 triliun. Rata-rata dana yang akan masuk ke tiap desa pada tahun ini adalah Rp1,37 miliar.
Jumlah dana yang besar itu mempunyai dua sisi tujuan peruntukan. Pertama, secara politik, DD merupakan bentuk pengakuan terhadap Hak Asal Usul Desa dan kewenangan lokal berskala desa. Kedua, DD diharapkan memberikan energi baru bagi desa untuk melakukan pembangunan dan pemberdayaan desa.
Benar, sejak awal DD bergulir, ada semacam kekhawatiran atas pengelolaannya. Bagaimanapun pemerintah desa belum pernah mengelola dana sedemikian besar sebelumnya. Banyak kepala desa takut untuk mengelolanya.
Mereka khawatir terjebak langkah yang salah, yang bisa menjerumuskannya menjadi kasus korupsi. Bahkan sampai tahun ini pun masih ada kepala desa yang takut mengelolanya.
Kekhawatiran itu pernah disampaikan Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Hifdzil Alim. Ia curiga bakal banyak kepala desa yang masuk penjara karena dituduh korupsi, padahal mereka tidak tahu. Catatan kasus korupsi di tingkat desa/kelurahan pada periode 1994-2014, mencapai 130 kasus korupsi terjadi di pemerintahan desa.
Sampai-sampai, pada awalnya, Presiden Joko Widodo perlu mendorong agar kepala desa tidak takut-takut untuk menggunakan DD sesuai dengan ketentuan. KPK juga juga memberikan semangat dorongan untuk menggunakan DD sesuai dengan aturan.
KPK sebetulnya pernah melakukan kajian sistem pengelolaan keuangan desa, baik Alokasi Dana Desa maupun Dana Desa. KPK menemukan 4 aspek yang berpotensi menjadi celah korupsi di dalamnya. Yaitu, aspek regulasi, tata cara pelaksanaan, pengawasan, dan kualitas serta integritas pengelola dana desa.
Sebaiknya hasil kajian KPK itu ditindaklanjuti menjadi langkah nyata untuk mempersempit celah terjadinya korupsi, serta mempermudah mereka yang jujur untuk mengoptimalkan dan melaporkan penggunaan dana-dana yang masuk ke desanya.
Dana-dana dibutuhkan oleh desa-desa kita untuk membangun dan memberdayakan dirinya. Pembangunan dari pinggiran semacam itu akan ikut serta dalam memastikan bahwa tak ada satu bagian pun dari masyarakat kita tertinggal ketimbang yang lainnya.
Diterbitkan sebagai Editorial Beritagar.id
URL sumber: https://beritagar.id/artikel/editorial/mewaspadai-penilap-dana-masuk-desa