Parpol membunuh dirinya sendiri dengan calon tunggal

Ilustrasi oleh Salni Setyadi

Jumlah calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 meningkat ketimbang tahun sebelumnya. Dalam Pilkada 2017, dari 101 daerah pemilihan, ada 9 daerah yang mempunyai calon tunggal.

Berapa jumlah calon tunggal dalam Pilkada 2018?

Pada Rabu (10/1/2018) kemarin, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebut jumlah 19 daerah pemilihan yang memiliki calon tunggal. Namun data yang terdapat di Portal Publikasi Pilkada Dan Pemilu Indonesia yang dikelola oleh KPU menunjukkan angka yang berbeda.

Sampai Kamis sore (11/1/2018) data di portal yang dikelola oleh KPU itu menunjukkan, daerah pemilihan yang memiliki calon tunggal berjumlah 13. Ketiga belas daerah pemilihan itu tersebar di sejumlah provinsi.

Di Provinsi Banten, ada 3 daerah pemilihan yang mempunyai calon tunggal. Yaitu, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang.

Di Provinsi Papua, sejauh ini, ada 2 daerah pemilihan yang mempunyai calon tunggal. Yaitu, Kabupaten Puncak, dan Kabupaten Jayawijaya.

Daerah pemilihan lain yang memiliki calon tunggal adalah Kabupaten Karanganyar di Jawa Tengah, Kabupaten Pasuruan di Jawa Timur, Kota Prabumulih di Sumatra Selatan, Kabupaten Padang Lawas Utara di Sumatera Utara, Kabupaten Enrekang di Sulawesi Selatan, Kabupaten Mamasa di Sulawesi Barat, Kabupaten Minahasa Utara di Sulawesi Utara, Kabupaten Tapin di Kalimantan Selatan.

Di daerah-daerah pemilihan dengan calon tunggal tersebut, selama tiga hari seusai penutupan pendaftaran, KPU akan mengirimkan surat edaran kepada calon dan partai politik yang belum mendapat dukungan untuk mendaftar. Setelah masa sosialisasi itu, KPU akan menyediakan waktu tiga hari lagi untuk memberikan kesempatan para calon untuk mendaftar.

"Kalau tidak ada, sampai batas waktu yang ditentukan, maka hanya ada satu calon," kata komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra.

Berdasarkan pengalaman yang ada, perpanjangan waktu pendaftaran itu biasanya tidak mengubah secara signifikan jumlah daerah pemilihan dengan calon tunggal. Kalau pun bertambah atau berkurang, jumlahnya sangat kecil.

Lazimnya, calon tunggal di sebuah daerah pemilihan adalah petahana. Dari tiga belas daerah pemilihan dengan calon tunggal tersebut di atas, hanya dua daerah saja yang calonnya bukan petahana. Yaitu calon di daerah pemilihan Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Padang Lawas Utara.

Namun perlu dicatat, petahana di Kabupaten Padang Lawas Utara sudah menjabat sebagai kepala daerah dalam dua periode. Artinya, Bachrum Harahap -sebagai petahana- tidak bisa mencalonkan kembali dalam Pilkada 2018 di daerah pemilihan itu.

Calon tunggal di Kabupaten Padang Lawas Utara dalam Pilkada 2018 adalah anak dari Bachrum Harahap -sang petahana itu. Yaitu Andar Amin Harahap, yang sekarang menjabat sebagai Walikota Padang Sidempuan.

Fenomena calon tunggal di sebuah daerah pemilihan selalu disertai dengan gelagat upaya memperpanjang kekuasaan petahana atau dinasti politik. Selain itu, fenomena calon tunggal juga selalu dibarengi dengan fenomena kompaknya dukungan dari hampir seluruh partai politik yang ada di daerah pemilihan tersebut.

Dorongan untuk memperpanjang atau mempertahankan kekuasaan mungkin merupakan insting alamiah manusia sebagai makhluk politik. Sah saja, tidak melanggar hukum, apabila ada petahana yang mencalonkan kembali dirinya atau kerabatnya dalam pemilihan berikutnya.

Namun, mengapa hanya ada calon tunggal di sebuah daerah pemilihan? Itulah soalnya.

Fenomena calon tunggal dalam Pilkada tersebut melukai ruh demokrasi: hadirnya partisipasi dan opsi politik. Benar bahwa pemilih bisa memberikan suaranya ke kotak kosong jika tidak ingin memilih sang calon tunggal pada hari pemungutan suara. Namun memberikan suara kepada kotak kosong bukanlah bentuk partisipasi politik yang nyata untuk terlibat dalam mengelola kekuasaan karena jelas kotak kosong bukanlah opsi politik.

Calon tunggal bisa saja dianggap lumrah, andai jumlah pemilih sangat sedikit dalam sebuah pemilihan. Namun kondisi masyarakat kita tidaklah demikian. Itu sebabnya kita perlu waspada melihat kecenderungan meningkatnya jumlah daerah pemilihan dengan calon tunggal.

Pihak yang harus paling bertanggung jawab atas kecenderungan meningkatnya calon tunggal adalah partai politik (Parpol). Sangat kecil kemungkinan calon tunggal hadir jika setiap partai politik mempunyai kader unggul yang bisa dicalonkan dalam pemilihan. Parpol yang ada masih gagal dalam melakukan kaderisasi.

Kegagalan melakukan kaderisasi itu pun saling berkait dengan kecenderungan Parpol untuk mengutamakan pragmatisme politik. Sungguh mengherankan bahwa Parpol masih sering memilih jalan pragmatisme itu.

Padahal, dalam pragmatisme politik, tawar menawar politik -dalam kerangka pengelolaan kekuasaan demi kehidupan bersama yang lebih baik- bisa dengan mudah terpeleset menjadi tindakan transaksional jangka pendek yang hanya menguntungkan elite Parpol saja.

Dengan begitu pragmatisme politik sebetulnya menggerogoti tiang utama yang memberikan alasan berdirinya sebuah Parpol. Suatu Parpol berdiri, pertama-tama, karena keinginan kuat untuk menempuh atau mewujudkan visi politik yang berbeda dengan Parpol yang lain.

Jika ketidakmampuan Parpol dalam kaderisasi dan kecenderungan mengutamakan pragmatisme politik tersebut tetap berlanjut, maka demokrasi kita -cepat atau lambat- akan mengalami kebangkrutan.

Kondisi ini harus dibenahi dengan saksama agar kehidupan bersama kita terjaga dalam pengelolaan kekuasaan yang baik.

Diterbitkan sebagai Editorial Beritagar.id
URL sumber: https://lokadata.id/artikel/parpol-membunuh-dirinya-sendiri-dengan-calon-tunggal

Kontak