Ketika dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) –Agus Rahardjo dan Laode M. Syarif- mendapat teror bom Rabu (9/1/2019) minggu lalu, publik teringat dengan kasus teror terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan yang terjadi dua tahun lalu.
Kasus penyiraman air keras yang membutakan mata Novel itu sudah lewat 600 hari namun tidak juga mendapatkan titik terang. Bagi kita yang sudah menyaksikan kehebatan Polri dalam mengungkap sedemikian banyak kasus kejahatan, rasanya sungguh ganjil bahwa Polri tidak mampu dengan cepat mengungkap teror terhadap Novel.
Itu sebabnya, sangat terlihat publik bersikap apatis atas kasus teror terbaru yang menimpa pimpinan KPK itu. Publik ragu kasus itu akan terungkap. Banyak orang mengira, nasibnya akan sama dengan kasus teror terhadap Novel
Namun rupanya sehari sebelum kasus teror bom yang terhadap dua pimpinan KPK itu, ada langkah baru yang disiapkan oleh Polri untuk mengusut kasus teror terhadap Novel. Pada Selasa (8/1/2019) itu Kapolri mengeluarkan surat tugas bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019, yang salah satu isinya terkait dengan pembentukan tim gabungan atas kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Keberadaan surat tugas dari Kapolri itu dikonfirmasikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Muhammad Iqbal pada 11 Januari 2019.
Tim gabungan tersebut diperintahkan agar melaksanakan tugas, berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengungkap kasus yang terjadi pada April 2017 itu.
Dalam tim itu, Kapolri bertindak sebagai penanggung jawab dan Wakapolri sebagai wakil penanggung jawab. Ketua tim gabungan ini adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis; sedangkan Wakil Ketua-nya adalah Karobinops Bareskrim Polri Brigjen Nico Afinta.
Tim yang akan bekerja selama 6 bulan, mulai 8 Januari sampai 7 Juli 2019, itu terdiri dari 65 orang lintas profesi. Dari Polri berjumlah 53 orang. Sisanya berasal dari berbagai latar belakang termasuk 5 orang di antaranya dari KPK.
Pimpinan KPK langsung menunjuk 5 pegawainya untuk berada di dalam tim gabungan itu. Mereka terdiri dari penyidik, penyelidik dan pengawas internal KPK.
Tim gabungan yang dibentuk oleh Kapolri ini jelas berbeda dengan harapan yang dikehendaki oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil untuk mengungkap kasus teror terhadap Novel.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil menghendaki tim gabungan pencari fakta (TGPF) yang independen, yang tidak berada di bawah komando Polri, yang serupa dengan TGPF pada kasus pembunuhan aktivis Munir.
Keinginan untuk membentuk TGPF independen itu tentu terkait dengan lunturnya kepercayaan atas kesungguhan Polri dalam mengusut secara tuntas kasus teror terhadap Novel Baswedan. Itu sebabnya pembentukan tim gabungan di bawah Polri itu dianggap tidak menjawab keraguan publik atas kesungguhan Polri dalam menangani kasus Novel.
Bahkan, karena waktu pembentukannya berdekatan dengan jadwal debat Capres, muncul anggapan bahwa tim gabungan ini dianggap lebih ditujukan untuk konsumsi politik Pilpres ketimbang sungguh untuk mengungkap tuntas kasus Novel.
Anggapan itu langsung dibantah oleh Polri. Presiden Joko Widodo juga menegaskan bahwa pembentukan tim gabungan itu merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM atas kasus Novel; bukan karena campur tangan presiden.
Bagi publik, sederhana saja, kesungguhan tim gabungan dalam menuntaskan kasus Novel harus diperlihatkan dalam kerjanya. Apalagi Polri meyakinkan bahwa mereka yang berada dalam tim tersebut adalah orang-orang yang mempunyai kemampuan teknis, profesional, dan mampu memberikan masukan-masukan.
Oleh karena itu, jika tidak memperlihatkan kinerja yang gesit dan memberikan kemajuan yang sangat berarti bagi penyidikan kasus ini, pembentukan tim gabungan bukan cuma sia-sia; melainkan juga justru semakin memperdalam tingkat ketidakpercayaan publik kepada Polri.
Jika tetap melakukan langkah yang lamban dan berlarut-larut sampai akhir masa tugasnya nanti, tim gabungan ini akan dengan mudah dianggap sebagai upaya akal-akalan untuk melegitimasi mangkraknya kasus Novel selama ini. Legitimasi itu didapat dari kehadiran mereka yang dianggap pakar dan mewakili beberapa pemangku kepentingan di dalam tim gabungan.
Lebih parah lagi, jika tidak membuahkan hasil yang berarti, pembentukan tim gabungan ini menjadi bumerang bagi lembaga-lembaga di luar Polri yang dilibatkan di dalamnya karena bisa dianggap mengamini terbengkalainya kasus Novel tersebut.
Tak ada pilihan lain bagi tim gabungan yang baru dibentuk ini: ungkap secara tuntas kasus Novel secepatnya dengan mempertimbangkan juga sejumlah temuan yang sudah dikumpulkan oleh pihak di luar Polri.
Semua itu tentu demi meneguhkan kepercayaan kepada penegak hukum. Demi kepastian hukum. Demi kepastian jaminan keamanan bagi seluruh warga negara.
Diterbitkan sebagai Editorial Beritagar.id
URL sumber: https://lokadata.id/artikel/tuntaskan-kasus-novel-baswedan-segera