Pendistribusian tabloid Indonesia Barokah semula dipersoalkan oleh kubu calon presiden nomor urut 02 karena dianggap menyudutkan pasangan capres Prabowo-Sandi. Belakangan pendukung calon presiden nomor urut 01 pun memandang tabloid itu bisa merugikan pasangan capres Jokowi-Amin.
Tabloid itu dikirim ke berbagai pondok pesantren dan masjid. Jusuf Kalla, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang juga Wakil Presiden, telah meminta masjid-masjid yang menerima tabloid itu untuk segera membakarnya.
Semula diperkirakan pendistribusian tabloid Indonesia Barokah hanya ada di Jawa Tengah dan Jawa Barat saja. Belakangan sejumlah media melaporkan, tabloid 16 halaman itu juga beredar di Jawa Timur, Banten, Jakarta, Lampung, bahkan Padang. Pendistribusian tabloid itu tertuju ke pondok pesantren dan masjid.
Isi Indonesia Barokah Edisi I itu, oleh pendukung capres nomor 02, dianggap menyudutkan Prabowo-Sandi. Itu sebabnya Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengaku melaporkan kasus tersebut ke kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
BPN juga melaporkan tabloid tersebut ke Dewan Pers karena “baik judul maupun isi kontennya mengandung fitnah dan ujaran kebencian kepada Prabowo dan Sandiaga”.
Ketika isu penyebaran tabloid Indonesia Barokah baru mulai berkembang, polisi terlihat tak mau gegabah. Polisi menyatakan, kasus tersebut berada di ranah Dewan Pers. Polisi baru akan bergerak setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pers.
Sementara sejak awal Bawaslu di beberapa daerah-–seperti Bawaslu Blora dan Jawa Barat--sudah menyatakan bahwa konten tabloid tersebut tidak mengandung unsur pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-undang Pemilu.
Senada dengan itu, Bawaslu pusat menilai isi tabloid tersebut tidak mengandung unsur kampanye seperti ciri-ciri dari kepesertaan, memuat unsur visi, misi, program, dan citra diri. Karena itu juga, Bawaslu memandang, tidak ada pelanggaran atas ketentuan Pemilu.
Meskipun tidak bisa digolongkan sebagai bentuk kampanye hitam, ada bagian tertentu Indonesia Barokah yang dipandang bisa menimbulkan keresahan.
Awal pekan ini Dewan Pers sudah sampai kepada kesimpulan, Indonesia Barokah tidak tergolong produk jurnalistik. Indikasinya, alamat redaksi yang tercantum di tabloid itu palsu, nama-nama redaksi tidak ditemukan di log book wartawan yang dimiliki Dewan Pers, dan isi tabloid tersebut bukan hasil pekerjaan jurnalistik.
Dewan Pers baru akan menyampaikan hasil penelusurannya itu Selasa (28/1/2019) besok ke kepolisian, Bawaslu, serta pihak pengadu. Namun sejumlah pihak, demi menghindarkan provokasi, mencoba menghindarkan penyebaran tabloid tersebut.
Ketua DMI, Jusuf Kalla, telah memerintahkan masjid-masjid untuk tidak mendistribusikannya kepada masyarakat. Bahkan, Kalla memerintahkan untuk segera membakar tabloid tersebut jika menerimanya. Itu untuk menghindarkan keresahan yang memecahkan persatuan. Bukan cuma terkait tabloid, Kalla juga melarang khotbah yang mengarah kepada kampanye negatif di masjid-masjid.
Kita tahu, larangan untuk melakukan kampanye di tempat ibadah tertuang jelas dalam Undang-undang Pemilu. Dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h undang-undang tersebut termaktub 3 tempat yang tidak boleh dipergunakan untuk berkampanye. Yaitu, fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Cuma saja memang ada celah yang bisa dijadikan dalih untuk berkelit dari ketentuan itu, yang memungkinkan secara hukum kampanye tetap dilakukan di tempat ibadah. Pasal 280 ayat 1 Undang-undang Pemilu diawali dengan ketentuan “Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang...”
Bagaimana jika pihak yang melakukan praktik kampanye di tempat ibadah itu bukan pelaksana, peserta, maupun tim? Inilah yang bisa menjadi celah untuk berkelit dari pelanggaran Undang-undang Pemilu.
Seharusnya semua pihak memahami arah dari larangan berkampanye di tempat ibadah-–terlepas dari kesesuaiannya secara formal dengan Undang-undang Pemilu. Baik itu dilakukan oleh tim dan penyelenggara resmi maupun sekadar pendukung dalam bentuk penerbitan maupun orasi, kampanye yang dilakukan di tempat ibadah sangat rawan dan bisa memicu keresahan-–serta berisiko memancing gesekan sosial.
Itu sebabnya, tanpa perlu mencari dalih agar tidak terjerat pelanggaran Undang-undang Pemilu, semua pihak harus menghormati tempat ibadah sebagai daerah yang harus steril dari kampanye-–apalagi kampanye hitam. Ada hal yang lebih berharga ketimbang sekadar selamat dari tuntutan hukum. Yaitu, merawat kerukunan dan persatuan bangsa.
Sebab Pemilu seharusnya bukan sekadar soal mengganti atau mempertahankan kekuasaan. Pemilu seharusnya menjadi soal kesempatan warga negara untuk merawat bangsa ini menjadi Indonesia yang lebih baik.
Diterbitkan sebagai Editorial Beritagar.id
URL sumber: https://lokadata.id/artikel/tempat-ibadah-bukan-ajang-kampanye