Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyusun langkah untuk menekan potensi dan peluang korupsi di proyek-proyek infrastruktur. Langkah itu patut diapresiasi di tengah sejumlah kasus korupsi dalam proyek infrastruktur yang dibongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Potensi korupsi dalam proyek-proyek infrastruktur sudah lama menjadi sorotan. Perhatian besar pemerintahan Presiden Joko Widodo kepada pembangunan infrastruktur-–tentu dengan anggaran besar pula--seharusnya dibarengi dengan pengawasan yang kuat dan tata kelola yang baik.
Dua tahun lalu, 2017, Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah mengungkapkan hasil penelitiannya yang menunjukkan bahwa 27,4 persen korupsi terjadi di sektor infrastruktur. Dengan angka itu, korupsi di sektor infrastruktur menempati posisi teratas dalam ranking pengembangan kasus terbesar 2017.
Kasus-kasus yang ditangani oleh KPK memperlihatkan bahwa potensi korupsi dalam proyek-proyek infrastruktur itu memang nyata dan banyak. Akhir tahun lalu KPK mengungkap 14 kasus korupsi di sejumlah proyek-proyek lama sektor infrastruktur, dengan modus pekerjaan fiktif.
Keempat belas proyek itu tergolong proyek-proyek penting. Beberapa di antaranya adalah proyek Bandara Udara Kuala Namu Sumatera Utara, proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22 Jakarta, proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat.
Kasus korupsi terbaru terkait infrastruktur yang diungkap KPK adalah kasus suap dalam proyek sistem penyediaan air minum SPAM. Suap dilakukan untuk mengatur lelang proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018.
Semula KPK menyebut ada 12 proyek SPAM yang teridentifikasi mengandung suap. Belakangan KPK menyebut suap teridentifikasi di 20 proyek SPAM Kementerian PUPR.
Sebagian data yang diungkap oleh KPK itu saja sudah memperlihatkan bahwa korupsi bisa berlangsung secara besar-besaran dalam proyek-proyek infrastruktur. Itu sebabnya pemerintah memang perlu menyiapkan langkah yang terarah untuk mempersempit peluang korupsi dalam proyek-proyek infrastruktur.
Apalagi pembangunan infrastruktur belum akan mereda. Pemerintahan Presiden Joko Widodo masih memberi perhatian besar kepada pembangunan infrastruktur pada tahun 2019 ini. Hal itu tercermin dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) 2019 yang memberikan alokasi besar kepada Kementerian PUPR.
Dalam APBN 2019, Kementerian PUPR mendapatkan anggaran sebesar Rp110,7 triliun. Angka itu menunjukkan peningkatan ketimbang tahun 2018 dengan anggaran Rp104,4 triliun. Peningkatan itu, menurut Menteri Keuangan, terkait proyek pembangunan sekolah yang semula berada di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.
Dengan anggaran sebesar itu, anggaran Kementerian PUPR menjadi anggaran yang paling besar di antara kementerian dan lembaga. Cobalah kita bandingkan dengan anggaran 9 kementerian dan lembaga lain. Dari Rp110,7 triliun, sebesar 84,6 persen merupakan belanja modal dan belanja barang berkarakter modal.
Anggaran Kementerian PUPR sebesar Rp110,7 triliun itu dialokasikan ke sejumlah program. Beberapa di antaranya Rp40,3 triliun untuk penyelenggaraan jalan, Rp39,3 triliun untuk program pengelolaan sumber daya air, Rp20,2 triliun untuk pengembangan infrastruktur permukiman, dan Rp7,8 triliun untuk pengembangan perumahan.
Di luar anggaran Rp110,7 triliun itu, Kementerian PUPR memperoleh Rp5,1 triliun dengan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU-AP) yang akan digunakan untuk peningkatan 4 ruas jalan di Sumatera, Jawa, dan Papua.
Dengan anggaran yang besar itu--dan juga pentingnya pembangunan infrastruktur--langkah untuk menekan potensi dan peluang korupsi di dalamnya sangat diperlukan. Sejumlah kasus korupsi yang pernah terjadi si sektor infrastruktur harus menjadi pengalaman untuk menentukan langkah itu.
Itu sebabnya langkah Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, untuk mencegah korupsi di kementeriannya itu patut mendapat apresiasi. Basuki mencanangkan reformasi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di kementerian yang dipimpinnya, dengan dua jurus.
Pertama, membentuk Balai PBJ di setiap provinsi. Kedua, mengganti penanda tangan kontrak, yang semula dilakukan oleh PPK menjadi oleh atasan PPK yang lebih senior.
Selama ini unit-unit organisasi di Kementerian PUPR-–seperti Balai Besar/Besar Wilayah Sungai, Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional dan Satuan Kerja (Satker) di daerah--melakukan perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan. Setelah Balai PBJ terbentuk, pelelangan hanya dilakukan oleh Balai PBJ saja.
Terpisahnya pihak yang menangani proses pelelangan dengan pihak yang menangani proses lain dalam pengembangan proyek merupakan langkah bagus untuk menekan potensi konflik kepentingan yang berupa persekongkolan untuk melakukan korupsi.
Sejumlah persidangan di Pengadilan Tipikor memperlihatkan bahwa korupsi bisa dirancang sejak fase perencanaan proyek. Itu sebabnya, langkah reformasi yang dilakukan oleh Kementerian PUPR juga harus disertai dengan mekanisme pengawasan yang memadai di seluruh fase pengembangan proyek infrastruktur.
Diterbitkan sebagai Editorial Beritagar.id
URL sumber: https://lokadata.id/artikel/cegah-korupsi-di-sektor-infrastruktur