Dahulukan kenegarawanan dalam seleksi hakim konstitusi

Ilustrasi oleh Salni Setyadi

Aroma kepentingan politik dalam proses seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kali ini tercium sangat kuat. Hal itu terasa bahkan sejak masa pendaftaran calon hakim konstitusi, proses pengujian, dan bahkan sampai pada tahap pengumuman hasil seleksi yang ditunda.

Seleksi hakim MK kali ini dilakukan untuk mendapatkan pengganti bagi dua hakim konstitusi yang masa jabatannya akan segera berakhir. Hakim MK yang akan berakhir masa jabatannya itu adalah Dr. Wahiduddin Adams dan Prof Dr Aswanto, S.H M.Si, DFM. Kedua hakim MK itu dulu terpilih dari jalur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

DPR, menurut Undang-undang Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, memang merupakan salah satu dari tiga lembaga yang bisa mengajukan hakim konstitusi; selain Mahkamah Agung (MA) dan Presiden.

Tepatnya, Pasal 18 UU MK itu menyatakan, masing-masing ketiga lembaga negara itu mengajukan 3 orang untuk menjadi hakim konstitusi sehingga hakim konstitusi di MK berjumlah 9 orang.

Karena dua orang hakim konstitusi yang akan berakhir masa jabatannya itu berasal dari jalur pengajuan DPR, maka seleksi hakim MK kali ini pun dilakukan oleh DPR. Seleksi hakim konstitusi di jalur pengajuan DPR patut mendapat perhatian yang saksama dari semua pihak.

MK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang mengadili perselisihan hasil pemilihan umum. DPR, yang di dalamnya terdapat partai-partai politik, sudah barang tentu sangat berkepentingan dengan kewenangan itu. Kepentingan parpol dan kewenangan MK beririsan dalam urusan perselisihan hasil pemilu itu.

Itu sebabnya, dalam kondisi ideal, tantangan dalam seleksi hakim konstitusi di jalur pengajuan DPR sebetulnya lebih pelik. Karena itu pula warga negara menuntut transparansi dalam seleksi hakim konstitusi di jalur itu, untuk memastikan bahwa proses seleksi tersebut tidak melulu memihak kepentingan parpol sambil mengabaikan kepentingan kehidupan bernegara yang lebih luas.

Semula proses seleksi hakim konstitusi kali ini menunjukkan gelagat baik. Untuk dapat mengikuti proses seleksi, DPR menyatakan bahwa semua calon harus melalui proses pendaftaran. Bahkan jika dua hakim konstitusi yang akan berakhir masa jabatannya itu berminat untuk kembali mencalonkan diri, keduanya harus mendaftar terlebih dahulu. Selain itu, DPR juga menyatakan, seleksi hakim konstitusi kali ini akan melibatkan panel ahli.

Itu adalah langkah yang harus diapresiasi. Bagaimanapun, kewajiban untuk mendaftar dan pelibatan panel ahli adalah langkah yang jauh lebih baik ketimbang proses seleksi calon tunggal hakim konstitusi dua tahun lalu. Saat itu Arief Hidayat menjadi satu-satunya calon hakim konstitusi, yang tidak melalui proses pendaftaran; uji kelayakan dan kepatutannya pun dilakukan internal DPR-–tanpa melibatkan panel ahli.

Sayangnya, langkah awal yang bagus itu tidak dilanjutkan dengan pendekatan-pendekatan yang memperlihatkan keterbukaan untuk lebih meyakinkan seluruh warga negara bahwa proses seleksi hakim konstitusi tersebut tidak dicemari oleh kepentingan-kepentingan politik kelompok jangka pendek.

Masa pendaftaran bagi para calon hakim konstitusi, misal, sangat pendek. Pendaftaran dimulai pada 11 Januari dan ditutup pada 18 Januari. Waktu yang pendek itu, seperti dikritisi oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Selamatkan MK, tidaklah cukup untuk bisa menjaring lebih banyak kandidat dalam seleksi.

DPR diminta untuk memperpanjang masa pendaftaran. Namun permintaan itu tidak digubris. Hasilnya, hanya ada 11 orang-–termasuk 2 calon petahana--yang menjadi kandidat hakim konstitusi dalam seleksi tersebut.

DPR juga terkesan tidak transparan perihal panel ahli yang dilibatkan dalam proses seleksi tersebut. Pada mulanya, tak terlalu jelas siapa saja yang ikut dalam panel ahli tersebut.

Kemudian beredar kabar bahwa panel ahli itu terdiri dari 7 orang. Mereka adalah Nasarudin Umar, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; Eddy OS Hiariej, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada; Maria Farida Indrati dan Maruarar Siahaan, mantan hakim konstitusi; Siti Zuhro, peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; Mahfud MD dan Hamdan Zoelva, dua mantan Ketua MK.

Namun kemudian ada kabar lain yang menyebutkan bahwa panel ahli itu terdiri dari 5 orang. Yaitu, 3 orang mantan hakim konstitusi; Harjono, Maruarar Siahaan, dan Maria Farida; ditambah dengan Eddy OS Hiariej dan Nasarudin Umar. Belakangan, Nasarudin Umar tidak lagi disebut-sebut sebagai bagian dari panel ahli tersebut.

Di tengah kritik keras yang meragukan kesungguhan DPR untuk mendapatkan hakim konstitusi yang berintegritas dan negarawan itu, DPR memutuskan untuk menunda pengumuman hasil seleksi. Semula, pengumuman itu akan dilakukan 7 Februari lalu namun kemudian ditunda sampai pertengahan Maret.

Sikap DPR itu dengan jelas memperlihatkan gelagat betapa kuatnya kepentingan politik dalam seleksi hakim konstitusi kali ini. Politisi di DPR pun tidak mengelak dari tudingan itu dengan dalih bahwa DPR memang merupakan lembaga politik.

Benar bahwa DPR merupakan lembaga politik sehingga seleksi hakim konstitusi pun akan bersinggungan dengan kepentingan politik itu. Namun, jelas pula bahwa kepentingan politik yang dilibatkan dalam proses seleksi hakim konstitusi bukanlah kepentingan politik elektoral dan partisan dari parpol.

Selain berintegritas dan memiliki kepakaran di bidang yang menjadi kewenangan MK, hakim konstitusi seharusnya membawa kepentingan politik kenegarawanan dalam merawat dan menafsirkan konstitusi. Seleksi hakim konstitusi itu seharusnya mengelaborasi dan menimbang potensi kenegarawanan para kandidat.

Sungguh menyedihkan jika seleksi hakim konstitusi itu justru lebih diwarnai oleh upaya menakar potensi keberpihakan para kandidat dalam kasus perselisihan hasil pemilu, yang menunjukkan saratnya kepentingan jangka pendek parpol.

Pengumuman hasil seleksi hakim konstitusi masih akan berlangsung satu bulan lagi. Semoga saja ada politisi bersih di DPR yang memiliki visi kenegarawanan, yang bisa mendorong fraksinya untuk mengabaikan kepentingan jangka pendek parpol dalam memutuskan hasil seleksi.


Diterbitkan sebagai Editorial Beritagar.id
URL sumber: https://lokadata.id/artikel/dahulukan-kenegarawanan-dalam-seleksi-hakim-konstitusi

Jaringan

Kontak