Memutus rantai kekerasan di sekolah

Ilustrasi oleh Salni Setyadi

Kekerasan yang berlangsung di sekolah, kampus, atau jenis lingkungan pendidikan lainnya memang bukan hal baru. Sayangnya, seolah tak ada cara untuk menghentikannya. Lebih parah lagi, ekspose sejumlah kasus kekerasan itu semakin meyakinkan kita bahwa kekerasan di sekolah memang sudah keterlaluan.

Beberapa kasus yang diekspose media memperlihatkan bahwa kekerasan di lingkungan sekolah dilakukan oleh dan terhadap segala pihak: dilakukan siswa terhadap siswa lainnya, siswa terhadap gurunya, guru terhadap siswanya, orangtua siswa terhadap guru, orangtua siswa terhadap pegawai sekolah, pegawai sekolah terhadap siswa.

Perisakan (bullying) merupakan bentuk kekerasan di lingkungan lembaga pendidikan yang kerap dilakukan siswa terhadap kawannya. Penganiayaan dan perkelahian juga bukanlah tindak kekerasan yang jumlahnya sedikit. Data menunjukkan hal itu.

Sebuah survei yang dilakukan pada Oktober 2013 hingga Maret 2014 oleh Plan International dan International Center for Research on Women memperlihatkan bahwa 84 persen anak di Indonesia mengalami kekerasan di sekolah. Angka itu tergolong tinggi, berada di atas angka tren di Asia yang menunjukkan angka 70 persen.

Hasil pengawasan kasus di bidang pendidikan sepanjang 2018 yang dilakukan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memperlihatkan bahwa kasus yang melibatkan kekerasan sangatlah dominan.

Dari 161 kasus di bidang pendidikan itu, kasus anak korban tawuran sebanyak berjumlah 23 (14,3 persen), kasus anak pelaku tawuran berjumlah 31 kasus (19,3 persen), kasus anak korban kekerasan dan bullying berjumlah 36 (22,4 persen), kasus anak pelaku kekerasan dan bullying berjumlah 41 (25,5 persen), dan kasus anak korban kebijakan berjumlah 30 (18,7 persen).

Itu barulah kasus yang dilaporkan. Bagaimana dengan kasus kekerasan yang tidak dilaporkan dan tidak terliput oleh media?

Tak jarang kekerasan kekerasan di lingkungan lembaga pendidikan berujung sangat fatal. Kematian Aldama Putra Pongkala adalah contoh terbaru dari kekerasan yang berujung fatal itu.

Taruna tingkat pertama Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar itu tewas dianiaya seniornya. Penganiayaan itu dilatarbelakangi oleh senioritas dan budaya kekerasan yang disamarkan sebagai kedisiplinan.

Jika menengok ke tahun-tahun sebelumnya, kita akan dengan mudah menemukan kasus kekerasan serupa yang terjadi di sejumlah kampus.

Ingatlah pula tiga hari lalu, Minggu (10/2/2019) malam, seorang santri di sebuah pondok pesantren di Padang dianiaya oleh 16 orang kawannya sesama santri. Kejadian itu dipicu oleh raibnya barang-barang di asrama. Korban dituduh sebagai pencurinya. Ia dianiaya hingga koma.

Kekerasan bukan hanya dilakukan oleh siswa terhadap temannya. Siswa juga berani melakukan tindak kekerasan terhadap gurunya.

Akhir 2018 lalu beredar video yang memperlihatkan seorang guru SMK di Kendal Jawa Tengah yang dirisak oleh sejumlah muridnya di kelas. Meskipun sempat disebut sebagai candaan belaka, namun perlakuan tidak patut yang dilakukan para siswa itu tetaplah tergolong sebagai perisakan.

Bukan hanya merisak, ada juga siswa yang bahkan berani menarik leher baju dan menantang gurunya di kelas. Video yang merekam kejadian itu beredar luas minggu lalu.

Mengenaskan lagi, ada sejumlah siswa yang berani memaki guru dan pegawai sekolahnya dengan sebutan ‘anjing’. Tidak berhenti di situ. Pegawai sekolah, yang tidak terima dimaki seperti itu, menendang si siswa. Siswa dan salah satu orang tua balik menganiaya si pegawai.

Kasus tersebut memperlihatkan betapa kekerasan bisa memicu rantai kekerasan berikutnya. Di sisi lain, kasus kekerasan yang dilakukan guru terhadap muridnya juga tak sedikit. Akibat perbuatannya itu, sejumlah guru bahkan berurusan dengan polisi.

Pemidanaan terhadap guru yang melakukan kekerasan di lingkungan sekolah memunculkan sinisme di kalangan para pengajar. Beredar ungkapan sinis bahwa guru tak bisa disalahkan atas kualitas akhlak para siswa karena mereka takut dipidanakan jika melakukan koreksi terhadap anak didiknya.

Sinisme itu jelas berlebihan. Sinisme itu bahkan mengandung sikap yang berbahaya karena menuntut agar kekerasan boleh dipakai oleh guru dalam proses mengajarnya.

Guru memang harus bertindak tegas. Namun kita tahu, sikap tegas tidaklah harus diterjemahkan dalam tindak kekerasan. Juga, bukankah kewibawaan tidaklah berarti diterjemahkan sebagai menyebarkan intimidasi?

Pandangan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, atas kasus perisakan yang dilakukan siswa kepada gurunya, patut diperhatikan. Baik dalam kasus guru di Kendal maupun di Gresik, Muhadjir meminta para guru untuk melakukan introspeksi demi menjaga kewibawaan dan keteladanan bagi murid-muridnya.

Pandangan itu penting untuk mendudukkan perkara bahwa kekerasan juga bisa dikondisikan oleh lingkungan sekolah dan kemampuan para guru dalam mendidik. Guru harus sungguh kompeten dalam mendidik, bukan semata mentransfer pengetahuan.

Meskipun begitu, guru dan lingkungan sekolah bukanlah satu-satunya pihak yang bertanggungjawab atas budaya kekerasan itu. Kekerasan yang dilakukan siapapun di lingkungan lembaga pendidikan juga saling berkait dengan budaya kekerasan sehari-hari di luar sekolah. Mata rantai kekerasan memang sungguh ada.

Itu artinya, semua pihak harus terlibat dalam memutus rantai kekerasan itu. Benar bahwa hal itu bukanlah perkara mudah. Namun jelas pula hal itu bukanlah sesuatu yang mustahil untuk dilakukan.

Dalam hal ini, pembangunan karakter menemukan titik urgensinya. Itu bukan cuma urusan memberikan ceramah saja. Pembangunan karakter, pertama-tama, justru menuntut keteladanan dan pelibatan para siswa ke dalam kegiatan dan peristiwa yang bisa mengasah solidaritas, empati, kepekaan sosial, sikap saling menghormati dan sportif–selain tangguh dalam berkompetisi.

Jelas, itu urusan kita semua.


Diterbitkan sebagai Editorial Beritagar.id
URL sumber: https://lokadata.id/artikel/memutus-rantai-kekerasan-di-sekolah

Jaringan

Kontak