Menjaga kehormatan dunia akademis

Ilustrasi oleh Salni Setyadi

Jika krisis nilai mulai mengotori sebuah masyarakat sedemikian hebat, salah satu bagian yang paling harus dijaga kebersihannya adalah dunia akademis. Risiko yang fatal bisa membayangi sebuah masyarakat, yang membiarkan dunia dan lingkungan akademis ikut tercemar.

Dunia akademis adalah dunia pendidikan dan riset. Yaitu dunia yang sangat dituntut untuk mengedepankan integritas, menghormati nilai-nilai luhur, menegakkan kedisiplinan, dan memburu inovasi. Tidaklah berlebihan jika kita menyebutnya sebagai salah satu mata air dalam masyarakat, yang bisa dipercaya masih menyediakan energi yang dibutuhkan untuk merawat kebudayaan dan peradaban yang manusiawi.

Semua pihak harus menjaga energi yang bersih di dunia akademis. Setiap hal yang berpotensi mencemarinya harus ditangani dengan baik. Pemerintah dan masyarakat harus tanggap terhadap isu-isu yang yang berkaitan dengan integritas dunia akademik. Pelanggaran etika akademis adalah salah satunya.

Terkait dengan itu, saat ini ada 3 kasus yang masih menjadi polemik. Kasus pertama terkait dengan Universitas Manado (Unima). Kasus kedua terkait dengan Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari. Kasus ketiga terjadi di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Di Unima beberapa sivitas akademika melaporkan kejanggalan perkuliahan S-3 Julyeta Paulina Amelia Runtuwene di Universite Paris Est Marne la Valle (UPMV). Paulina saat ini menjabat sebagai Rektor Unisma. Ombusdman RI (ORI) mengaku telah menerima laporan itu sejak 2016.

Mengutip keterangan ORI, kejanggalan itu berkenaan dengan beberapa hal. UPMV, misal, tidak tercatat bekerja sama dengan universitas manapun di Indonesia, termasuk Unima. Padahal untuk program S-3 jarak jauh yang murni berbasis riset, seperti yang diaku telah diikuti oleh Paulina itu, hanya bisa dilakukan jika perguruan tinggi di Indonesia yang memiliki jaringan kerja sama dengan perguruan tinggi di luar negeri.

Menurut ORI, Paulina bahkan tidak bisa menunjukan dokumen-dokumen penting terkait perkuliahnnya. Ia tidak bisa memperlihatkan surat tanda diterima sebagai mahasiswa di universitas tersebut, modul kuliah, maupun transkrip nilai. Bahkan juga tak bisa menunjukan bukti komunikasi email dengan dosen pembimbingnya.

Terkait dengan kasus tersebut, seperti dikutip Kompas, Paulina menyatakan, "Semua data mengenai pendidikan doktor telah diserahkan ke Kemristek dan Dikti dan telah diklarifikasi."

Di UHO Kendari tiga puluh guru besar mengadukan Muhammad Zamrun Firihu -rektor terpilih di universitas tersebut- ke ORI dan Kemenristekdikti. Zamrun diadukan karena plagiarisme atas karya ilmiah orang lain.

Para guru besar yang mengadukan rektornya itu mengaku telah memeriksa karya ilmiah. Salah satu karya ilmiah yang diperiksa itu adalah 'Mircowaves Sintering Mechanisms In Alumina Ceramic Sintering Experiment' yang menjiplak karya ilmiah Joel D. Ketz dan Roger D. Blake berjudul 'Microwave Enhanced Diffusion".

Soal plagiarisme pula yang menjadi kasus di UNJ. Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) -yang berada di bawah Dirjen Kelembagaan Iptek dan Dikti- telah menemukan sejumlah bukti dugaan plagiat pada lima disertasi di UNJ.

Tim EKA bekerja setelah Kemenristekdikti mendapat laporan untuk mengusut kejanggalan Program Pascasarjana UNJ. Laporan itu terkait dengan nama Nur Alam. Gubernur Sulawesi Tenggara itu ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dua hari sebelum menjalani sidang promosi doktor di UNJ.

Salah satu kejanggalan yang ditemukan adalah indikasi plagiarisme dalam disertasi Nur Alam. Bahkan Tim EKA juga menemukan empat disertasi lain yang juga diduga hasil jiplakan. Keempat disertasi hasil jiplakan itu adalah karya empat pegawai yang menjadi bawahan Nur Alam di Pemda Provinsi Sulawesi Tenggara. Nur Alam dan keempat lainnya itu merupakan mahasiswa program doktor Ilmu Manajemen Sumber Daya Manusia Pascasarjana UNJ Angkatan 2014.

Melihat masifnya praktek plagiarisme itu, Ketua Tim EKA Supriadi Rustad dalam rilisnya menyatakan, "Kami menyimpulkan, kalau plagiasi itu hanya teruntuk kasus khusus -semisal dalam satu masa akademik hanya satu kasus. Tapi ini bahkan sampai lima disertasi. Maka kami menilai, bukan sekadar kasus plagiat biasa. Malah ada dugaan jual beli gelar doktor."

Selain menemukan indikasi plagiarisme, Tim EKA juga menemukan sejumlah keganjilan dalam perkuliahan pascasarjana UNJ. Dalam keterangan pers yang dikirimkan ke berbagai media, Ketua Tim EKA

Untuk ketiga kasus -yang terjadi di Unima, UHO, dan UNJ- itu kita masih harus menunggu langkah yang jelas dan tegas dari pemerintah.

Untuk kasus yang terjadi di UNJ, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir berjanji, "Saya secepatnya akan memberikan laporan kepada publik apa yang harus kita lakukan untuk perbaikan di Universitas Negeri Jakarta."

Untuk kasus di Unima, ORI menemukan maladministrasi ijazah doktor Paulina sehingga merekomendasikan peninjauan kembali posisi Paulina sebagai Rektor Unima. Sementara Menteri Muhammad Nasir terkesan tidak bersikap tegas. Ia menyatakan bahwa sudah membentuk tim independen untuk mengklarifikasinya dan kasus itu peninggalan menteri sebelumnya.

Sedangkan dalam kasus dugaan plagiarisme di UHO, Kemenristekdikti memastikan bahwa Rektor UHO tidak melakukan tindak plagiarisme. Namun hal itu diragukan oleh pihak lain, yang mengadukan kasus tersebut ke ORI. ORI saat ini masih melakukan sejumlah pemeriksaan dan belum memberikan kesimpulan.

Kejelasan dan ketegasan atas ketiga kasus tersebut harus segara disampaikan ke publik. Membiarkannya tanpa kejelasan dan tindakan yang tegas hanya memperkeruh suasana dalam dunia akademis. Publik tentu menghendaki sikap yang sama dari dua lembaga negara yang terlibat memeriksa kasus-kasus tersebut.

Jika terbukti menyalahi etika akademis, segera saja jatuhkan sanksi yang setimpal. Kita tidak bisa membiarkan lingkungan dunia akademis kita dicemari praktik plagiarisme dan jual beli gelar.


Diterbitkan sebagai Editorial Beritagar.id
URL sumber: https://lokadata.id/artikel/menjaga-kehormatan-dunia-akademis

Kontak