Kejahatan yang luar biasa sadis terjadi di Luwu, Sulawesi Selatan. Korban kejahatan itu adalah anak perempuan yang masih berumur 13 tahun, yang tinggal bersama neneknya karena orangtuanya bekerja sebagai TKI di luar negeri.
Anak perempuan itu telah menjadi korban pemerkosaan. Kejahatan keji itu bahkan dilakukan bukan cuma oleh seorang, melainkan oleh 21 orang dalam rentang waktu 2 malam.
Dari 21 orang pelaku kejahatan itu, polisi telah berhasil menangkap 14 di antaranya. Tujuh orang pelaku lainnya masih diburu. Pelaku paling tua yang berhasil ditangkap berumur 30 tahun. Kebanyakan pelaku lainnya di berumur di bawah 20 tahun. Bahkan salah satu pelaku dipulangkan karena masih berumur 13 tahun.
Sifat keji kasus kejahatan ini sungguh mengusik rasa kemanusiaan kita. Oleh karena itu kasus ini perlu mendapat perhatian banyak pihak.
Selain itu, banyak pihak harus belajar dari fakta bahwa ada rentang waktu yang cukup lama antara kejadian dan pelaporan kejahatan. Pemerkosaan berlangsung pada bulan Juni lalu. Tindak kejahatan itu tidak langsung dilaporkan oleh korban.
Kalau saja nenek dan paman dari anak perempuan itu tidak mendengar pergunjingan soal pemerkosaan, mungkin kasus tersebut tidak akan sampai ke pihak polisi. Semula anak perempuan itu takut menceritakan kejahatan yang menimpanya. Namun setelah didesak paman dan neneknya, anak perempuan itu menceritakan kejadian.
Kasus pemerkosaan itu baru dilaporkan ke polisi pada 11 Oktober lalu. Artinya, pelaporan baru dilakukan 4 bulan setelah kejadian.
Kasus ini mengingatkan kita kepada banyaknya kejahatan pemerkosaan yang tidak dilaporkan oleh korbannya. Seperti dikutip oleh BBC, dalam survei online pada tahun 2016 yang dilakukan oleh Lentera Sintas Indonesia, Magdalene.co dan Change.org, hasilnya menunjukkan bahwa 93 persen penyintas kasus pemerkosaan tidak melaporkan kasus mereka ke kepolisian.
Survei yang sama juga menunjukkan bahwa sangat sedikit responden yang menyatakan kasusnya dituntaskan secara hukum. Hanya 1 persen saja dari 25.214 responden. Sisanya menyatakan bahwa kasusnya dipetieskan, pelaku dibebaskan, dan kondisi lain yang dianggap tak memihak kepada korban.
Kejahatan seksual sungguh berbeda dengan kejahatan lain. Korban pencopetan mungkin hampir tak punya beban untuk melaporkan kejahatan yang menimpanya. Tidak demikian dengan korban kejahatan seksual.
Ada banyak hal yang membuat para penyintas kekerasan seksual itu tidak ingin -bahkan tidak berani- melaporkan kejahatan pemerkosaan yang menimpanya. Peristiwa kekerasan seksual itu sangat traumatik. Belum lagi, stigma yang akan mereka peroleh sebagai korban kekerasan seksual.
Langkah-langkah yang harus dilalui selama proses hukum, bukanlah hal mudah bagi para penyintas kekerasan seksual. Menceritakan kembali pengalaman traumatik berulang-ulang pastilah sangat menyiksa. Apalagi jika pengalaman traumatik itu digali dengan proses yang tidak berperspektif gender.
Pertanyaan-pertanyaan rinci mengenai peristiwa kekerasan yang diajukan oleh penyidik seringkali justru seperti menghakimi korban. Hal semacam itu masih bisa berlanjut di ruang sidang pengadilan.
Seperti disampaikan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat mengklarifikasi pernyataannya saat diwawancarai oleh BBC, pertanyaan-pertanyaan yang bersifat pribadi memang sangat mungkin diajukan oleh penyidik. Hal itu dilakukan untuk mengungkapkan motif dan alat bukti terjadinya perkosaan; bukan untuk melecehkan, merendahkan, atau tak berempati kepada korban.
Proses hukum memang menjadi cara untuk memastikan apakah sebuah tindak kejahatan sungguh terjadi atau tidak -yang dengan demikian memutuskan pelakunya. Namun untuk kasus-kasus kekerasan seksual, proses hukum perlu berlangsung dalam perspektif gender. Oleh karena itu, desakan kelompok-kelompok masyarakat sipil agar ada revisi atas peraturan yang menyangkut tata cara pemeriksaan saksi dan korban pemerkosaan itu sangatlah masuk akal.
Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus Dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana memang telah menekankan pentingnya berempati dan menghindarkan pertanyaan sensitif selama penyidikan. Namun belum memberikan perhatian yang khusus atas kasus kekerasan seksual, maupun landasan perspektif gender dan perempuan korban -seperti yang didesak oleh kalangan masyarakat sipil.
Kapolri berjanji, Polri akan menyusun standard operating procedure (SOP) dalam penanganan kasus pemerkosaan dan kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak. Pelatihan bagi siswa dan petugas polisi, yang menangani kasus perempuan dan anak, juga akan ditambah. Kita nantikan saja perwujudan janji-janji itu.
Juga, kita masih ingat 4 tahun lalu dalam fit and proper test calon hakim agung, calon hakim agung Muhammad Daming Sunusi menyatakan, "Yang diperkosa dengan yang memperkosa ini sama-sama menikmati." Pandangan penegak hukum ini sungguh menyakiti dan tidak memberikan rasa adil.
Kita berharap, para penyintas kekerasan seksual mendapatkan perlakuan yang wajar, bijak, dan adil selama proses hukum. Itu dimulai dengan membenahi cara pandang para penegak hukum terhadap kasus kekerasan seksual.
Diterbitkan sebagai Editorial Beritagar.id
URL sumber: https://lokadata.id/artikel/bersikap-adil-kepada-penyintas-kekerasan-seksual