Fenomena

Mencari Pohon Untuk Menentukan Buah

"Mirror's Edge" karya Elaine Weiner-Reed

Aku mendengar orang berkata: "Hak Azasi manusia tidak sama dimana-mana
Di sini, demi iklim pembangunan yang baik,
kemerdekaan berpolitik harus dibatasi.
Mengatasi kemiskinan
meminta pengorbanan sedikit hak azasi."
Astaga, tahi kerbo apa ini!
(Rendra, "Sajak Seorang Tua di Bawah Pohon")

Dari sekian banyak tema yang dibahas secara azasnya ternyata tema yang terus aktual dan sensitif mengundang perdebatan maupun konflik secara umum adalah hak-hak azasi manusia (HAM). Jika sejarah manusia dibentangkan sepanjang-panjangnya maka akan tampak bahwa isu HAM selalu muncul di tengah trend zaman manapun. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku sejarah adalah manusia yang selalu mencoba memahami dirinya.

Pada perkembangan terakhir terlihat kecenderungan menempatkan persoalan HAM pada dataran sosial politik. Setidaknya, dari cuplikan sajak Rendra pada awal tulisan ini terlihat bahwa kepentingan-kepentingan serta peta-peta politik cukup menentukan penyelenggaraan HAM di sebuah negara. Dan bahkan ada semacam reduksi yang nyaris penuh mengidentikkan HAM dengan urusan-urusan politis dengan penyelesaian-penyelesaian politis pula. Soedjatmoko menyebut hal ini sebagai karakteristik negara-negara Dunia Ketiga.

Dengan kecenderungan ini kita tidak begitu berminat mengangkat persoalan penembak misterius pada awal dekade 80-an -yang mirip kisah film Star Chamber- di republik ini sebagai persoalan HAM. Kita lebih terpesona dengan kekerasan bersenjata di Tiananmen. Korban-korban program Keluarga Berencana tidak menggugah kesadaran kita untuk bertanya, "Apakah KB merupakan hak ataukah kewajiban?" Kita lebih sibuk menghitung dan menduga-duga korban pembantaian di Way Jepara Lampung.

Kecenderungan tersebut mau tidak mau, sadat atau tidak, berkait dengan kecenderungan lain, yakni menempatkan persoalan HAM dalam obyek formal etika politik. Dan lebih khusus lagi, etika ini dipersempit pada etika politik. Persoalan yang dibahas pun hanya soal antara hak dan kewajiban yang diemban The Government dengan The Gorverned secara etis.

Tanpa berpretensi menyalahkan sikap yang dikandung di dalamnya, kedua kecenderungan ini kelihatannya menyederhanakan dan mempersempit wilayah persoalan HAM. Akibatnya, tidak jarang mereka yang lazim menyebut diri pejuang HAM sangat miskin tema, dan pertimbangan nilai. Tidak jarang para pejuang HAM pada tingkat praktek melakukan hal-hal yang ditentangnya. Pada bait yang lain dalam sajak yang sama, Rendra berteriak, "Bajingan dilawan secara bajingan!"

HAM, dalam struktur realitas yang lebih utuh tidak hanya memiliki satu sisi wajah, etis saja. Tidak. Ia melibatkan aspek epistemologis dan juga ontologis.

Konflik-konflik yang muncul pada perkara HAM, pada tingkat praktek, justru merupkan konflik antar pandangan epistemologi mengenai HAM. Pada kenyataan politis ternyata epistemologi HAM pihak the government berbeda dengan pihak the governed secara kompleks. Perbedaan ini menyangkut sisi metodis maupun bentuk-bentuk sub-metodisnya.

Pengetahuan kita tentang HAM di dasarkan atas apa? Apakah bersifat positif ataukah intuitif, misalnya? Pilihan yang dijatuhkan pada salah satu diantara keduanya belum merupakan jawaban final yang menuntaskan seluruh persoalan. Jika kita memilih bahwa yang dimaksud dengan HAM adalah apa-apa yang kita kenali secara hukum positif, hukum yang sudah dikodefikasi, maka kesulitan baru muncul untuk menentukan hukum positif yang mana yang hendak diacu. Seseorang yang mempunyai satu kewarganegaraan setidaknya ia memegang tiga hukum positif yang berkaitan dengan HAM. Pertama, hukum nasional; kedua, hukum internasional; ketiga, hukum keyakinan atau agama.

Boleh jadi, pada beberapa kasus, ketiganya dapat berjalan selaras. Tapi marilah ambil satu contoh konkrit. Universal Declaration of Human Right menyebutkan bahwa manusia harus terbebas dari penyiksaaan. Bagaimanakah seorang muslim fanatik harus mensikapi deklarasi tersebut sementara dalam hukum agama disebutkan orang-orang yang dihalalkan darahnya?

Jika kita memilih intuisi moral manusiawi yang bersifat pribadi sebagai dasar pengetahuan HAM, kesulitannya terletak pada keunikan masing-masing orang. Anarkhisme siap selalu menyertai pilihan ini.

Dalam pendekatan ontologis HAM dapat disamakan dengan kebebasan yang azasi. Kebebasan azasi ini diandaikan oleh eksistensi AKU. Tentu saja, AKU sudah berarti aku-bersama-dengan-orang-lain dan AKU menjadi diriKU. Ini tidak berarti egoisme individual sebab orang lain tidak saja "ada-bagi-diriku" tetapi juga "ada-bagi-dirinya".

Dengan demikian HAM merupakan apa-apa yang menjadi syarat untuk kesempurnaan manusia sebagai eksistensi. HAM, dalanm kacamata eksistensilisme, menjadi bahasa yang memperkaya AKU dan orang lain serta menjadi batas hakKU untuk menjamahMU. Camus menulis, "Sesungguhnya kebebasan tidak akan mampu menjawabsemua hal, terutama karena ada batas-batasnya. Kebebasan seseorang mencapai batas ketika mulai merambah daerah kebebasan orang lain". Hal ini diungkapkan pula oleh Levinas dengan ungkapan moralitas wajah.

Dan lagi-lagi, secara ontologis pun AKU diingkari selama tidak berada pada suatu ruang waktu, pada dunia, di "sana" (Da-sein).

Dari serentetan persoalan panjang yang diungkapkan terlalu ringkas di atas tampak bahwa HAM menyangkut wilayah yang sangat luas namun menuntut pendekatan kontekstual dan historis. Menuntut HAM seajuh sebagai etika universal yang abstrak dan mutlak-mutlakan agaknya sama dengan seorang penggembala menuntut pemerintahnya untuk mengawasi kambing-kambing yang digembalakannya agar tidak memasuki ladang tetangganya.

Sebetulnya, saya kira, akan lebih mudah memahami HAM dalam kerangka partisipasi kebudayaan. Ralp Linton membagi bentuk partisipasi kebudayaan dalam tiga kategori. Pertama, cultural universals yang tidak begitu ketat memisahkan hak asasi universal dengan kewajiban asasi universal, Kedua, cultural specialities yang mulai memisahkan dalam batas yang agak jelas hak asasi dan kewajiban asasi dengan warna subyektif yang lebih jelas sebagai spesialisasi daya cipta. Dan yang ketiga, cultural alternatives -baik alternatives universal maupun variant alternatives- yang sudah sangat jelas membedakan hak asasi dan kewajiban asasi. Pada kategori ketiga tersebut hak asasi akan sangat bersifat personal.

Dengan membedakannya menjadi tiga kategori segera terlihat bahwa ada hak-hak asasi yang mau tidak mau bersifat universal, lalu dilanjutkan secara kontekstual, dan ada pula HAM yang juga tergantung pada situasi dan kondisi tertentu. HAM boleh jadi tidak sama di mana-mana. Tergantung pada sejarah dan konteks. Namun persoalannya bagaimana epistemologi kita menentukan sejarah dan konteks itu. Pohon HAM harus ditentukan untuk bisa sadar mengenal dan menikmati buahnya.

Yogyakarta, 23 Agustus 1989

(Disajikan pada diskusi rutin Majalah Mahasiswa Filsafat PIJAR 23 Agustus 1989)

Jaringan

Kontak