Fenomena

Sisi Lain Kasus-kasus Penipuan

BELAKANGAN ini kasus panipuan merajarela, seperti yang genjar diberitakan media massa. Bentuk kejahatan yang umurnnya cukup tua ini rupanya bukan semakin rapuh. Malah modusnya semakin kaya. Kita bisa mengurutkan berbagai kasus penipuan dari yang menggunakan magic, cek kosong, sampai pencatutan nama pembesar atau instansi penting di negri ini; dengan kerugian mulai dari hilangnya keperawanan, sertifikat tanah, sampai uang ratusan juta rupiah.

Penipuan agaknya tak kenal pambedaan jajaran sosial. Namun toh harus diakui kebanyakan korban penipuan adalah mereka yang secara sosial politik lemah dan di bawah. Gelagat ini, pertama-tama, menantang kita untuk menengok ulang cara pemahaman kita terhadap fenomena itu.

Pendekatan moral
Boleh jadi karena terlalu banyaknya kasus penipuan, kita jadi lupa bertanya, "Kenapa begitu sering terjadi penipuan di dalam masyarakat?" Kalaupun ada sekadar jawaban bagi pertanyaan tersebut, terdapat kecenderungan dominan untuk menjawabnya dengan pendekatan moral dan mental. Penipuan, dengan demikian, dipandang sebagai tindak kriminal yang dibangun oleh individu yang mempunyai penyimpangan moral di satu pihak dan individu yang bodoh di pihak lain.

Implikasinya, penipuan hanya menjadi persoalan kualiatas individu yang otonom secara personal. Sebab suatu penyimpangan maupun ketaatan moral adalah hasil dari suatu keputusan etis, yang sifatnya otonom dan personal. Lewat cara ini, kita dipaksa terpaku meratapi korban-korban penipuan sambil berseloroh, "Betapa jahat si penipu". Itu saja. Dan begitulah kita bersikap selama ini sambil menunggu ikhtiar para penegak hukum untuk menangkap si tersangka.

Kecenderungan ini sekaligus menyingkap dasar-dasar filosofis cara kita mengidentifikasi kenyataan (epistemologis). Tampak bahwa epistemologis kita dominan lebih condong kepada idealisme. Artinya, kita memahami kenyataan-kenyataan aktual dan empirik sebagai turunan dari gagasan-gagasan di luar pengalaman aktual. Yang baik atau buruk secara moral telah ada mendahului perbuatannya itu sendiri. Dengan demikian tindak kriminal semacam penipuan merupakan hasil pilihan personal atas salah satu kategori nilai moral tersebut.

Kelebihan pendekatan moral terhadap tindak kriminal -- termasuk penipuan -- terletak pada artikulasinya dan tanggungjawab personal. Namun kekurangannya, ia mengeliminasi faktor-faktor struktural. Padahal faktor-faktor tersebut sering menjadi point penting yang mempengaruhi motif dan putusan dari pilihan bebas seseorang. Semata-mata menggunakan pendekatan moral, akan menjebak kita untuk gagal meruntut akar berbagai persoalan sosial. Dengan cara demikian, secara struktural penipuan tinggallah pada posisi status quo.

Fatalisme
Benar bahwa pendekatan struktural yang ekstrem pun mengandung ancaman fatalisme. Dalam sejarah filsafat kejahatan (philosophi of rime) kita mengenal pemikir bernama Clarence Darrow, yang memandang bahwa seluruh tindakan orang -- termasuk kriminalitas -- dikendalikan oleh suatu sebab sedemikian rupa sehingga secara individual si pelaku kejahatan tak dapat mempertanggung jawabkannya. Ujung-ujungnya, determinisme ini menistakan hukuman yang dijatuhkan kepada penjahat; bahkan hukuman bagi penjahat "adalah keji dan anti sosial".

Cukup sukar untuk mengikuti pemikiran determistik seperti di atas, sebab mengabaikan aspek kebebasan dan tanggung jawab individual. Namun demikian, pemikiran di atas mengingatkan bahwa unutk membtasi gerakan kriminalitas perlu diupaykan penelusuran terhadap kondisi struktural yang melaratinya.

Atau setidaknya mengingatkan bahwa tindak kriminalitas penipuan termasuk kedalam pengalaman kekuasaan manusia. Terdapat kondisi-kondisi tertentu dalam pengalaman kekuasaan pada dataran sosial politik yang membuka pintu bagi masuknya tindak kriminal penipuan. Sehingga, sejak awal, semestinya kita tidak tergesa-gesa mengasihani korban penipuan sambil mengumpatnnya, "Salah sendiri kenapa jadi orang bodoh."

Kesenjangan kekuasaan
Sesungguhnya tak sedikit kasus menunjukan bahwa syarat terselenggarannya penipuan bukan didasarkan atas bodohnya korban dan pandainnya si penipu. Tentu kita belum lupa dengan kasus Sawito, sang pertapa yang mengaku mendapat "wahyu" untuk meminpin negri ini. Dalam kasus ini tak sedikit orang yang tidak lebih "bodoh" dari Sawito, merasa tertipu oleh sang pertapa. Atau contoh lain, penipuan-penipuan oleh mereka yang mengaku dukun tak sedikit korbannya justru mereka yang tingkat intelektualitasnyna melebihi sang dukun.

Penipuan pertama-tama terjadi tidak ditentukan oleh perbedaan kapasitas intelegensia, melainkan lebih ditopang oleh kesenjangan kekuasaan dalam masyarakat. Kesenjangan ini terbentuk sebagai akibat terjadinnya penumpukan dan pemusatan kekuasaan di salah satu pojok ruang sosial politik, yang sekaligus memperlemah kekuasaan di pojok lainnya. Pada situasi demikian perimbangan kekuasaan dalam masyarakat absen.

Absensi perimbangan kekuasaan penting diperhatikan karena kontribusinya cukup vital dalam membangun pilar utama penipuan, yakni pihak ketiga yang lazimnya berujud perantara. Perantara inilah yang diyakini oleh korban penipuan akan mampu menghubungkannya kepada tujuannya yang hendak dicapai korban. Ratusan calon tenaga kerja tentunya tak punya alasan untuk mempercayai para perantara yang berjanji memasukannya ke suatu instansi pemerintah dengan upah tertentu, jika mereka sendiri mempunyai kapasitas kekuasaan yang mampu mengimbangi kekuasaan birokrasi anstansi tersebut.

Situasi ini semakin ruwet. Tak adanya perimbangan kekuasaan pada gilirannya pun memustahilkan kepastian hukum. Bukankah segala aturan main secara pasti dapat berfungsi ketika setiap orang mempunyai jatah yang sama dari distribusi kekuasaan? Jelas, manakala kepastian hukum tak ada maka hubungan antara individu pun chaos. Hal ini memojokkan orang untuk mempercanyai "jalur-jalur tidak resmi", aturan diluar hukum yang berlaku, dan cara-cara yang ilegal.kesemuanya itu merupakan "daerah gelap", yang juntrungan-nya tak dapat dikenali secara pasti. "Daerah-daerah gelap" inilah yang menjadi bibir jurang dari tindak kriminal penipuan.

"Daerah-daerah gelap" tadi,selain terbentuk oleh ketidakpastian hukum, juga dapat terbentuk oleh kesenjangan komunikasi, yang menghambat distribusi informsi secara luas. Secara horizontal, kesenjangan komunikasi tersebut ditimbulkan oleh inkonsistensi simbol-simbol kultural dan relativisme maknanya. Sedangkan secara vertikal, hal tersebut disebabkan oleh kemacetan birokrasi. Khusus yang terakhir,kesenjangan komunikasi akan berkaitan lagsung dengan kesenjangan kekuasaan: jadilah sebuah lingkaran setan!

Rindu demokrasi
Memang penipuan tidak dikondisikan semata-mata oleh faktor struktural sosial politik, ia pun didukung oleh faktor-faktor kultural. Sebut saja budaya instant dan seremonialisme, yang kerap menjadi Pointpsikis yang menggusur banyak orang untuk cepat mempercayai orang asing yang potensial menjadi penipu. Penampilan orang yang masih juga dijadikan standar penilian kualitasnya toh juga berbalik jadi bumerang penipuan. Sementara ketergesa-gesaan membimbing kita untuk terperosok ke dalam penipuan.

Meskipun begitu, kedua faktor kultural tersebut bukan sebuah ilham, melainkan hasil dialektika dengan sekian faktor struktural di atas. Dan dengan mendekatinya secara struktural, kasus-kasus penipuan dalam masyarakat mencerminkan kerinduan besar akan adanya perimbangan kekuasaan. Bahkan pada putaran hermeneutik tertentu, hal yang sama mencerminkan kerinduan masyarakat akan adanya demokrasi pada dataran sosial politik.

(Bernas, JUMAT, 30 AGUSTUS 1991)

Jaringan

Kontak