AGAK aneh, ternyata cukup banyak orang terkejut dengan berita belakangan ini tentang pemukulan yang dilakukan seorang mahasiswa terhadap dosennya, yang berbuntut dengan penundaan wisuda sang mahasiswa. Bahkan ada seorang pendidik terheran, "saya tak habis pikir bagaimana kasus ini bisa terjadi."
Komentar semacam ini tentunya hanya keluar dari seorang pendidik yang sedemikian sukses dalam kerjanya, sehingga tak punya masalah dengan mahasiswanya. Atau, kalau bukan malah datang dari pendidik yang menutup mata terhadap kenyataan, bahwa kasus serupa bukan pertama kali ini saja terjadi.
Jika kabar tentang pemukulan itu sungguh-sungguh terjadi, maka kasus itu akan menambah panjang daftar yang telah ada. Sebab, bagaimanapun, banyak pengalaman serupa telah terjadi begitu lama dan tak sedikit. Mulai dari, misalnya, mahasiswa yang selama satu semester menggembosi ban sepeda motor dosennya, sampai mahasiswa yang secara terang-terangan mengancam dosennya secara fisik maupun mental.
Memang benar bahwa terdapat sedikit kasus terjadi karena didorong oleh faktor-faktor yang sangat subyektif. Namun dari pengamatan sepintas, menurut hemat saya, kebanyakan kasus semacam ini terjadi karena telah dikondisikan oleh beberapa faktor obyektif. Simptomnya memang sekadar "ketidak puasan" para mahasiswa terhadap praktek pendidikan yang dijalaninya -- bisa saja berupa keributan soal obyektivitas penilaian studi dan kelulusan, atau juga cara mengajar dsb.
Selama pendidikan hanya dipahami sebagai proses pengalihan pengetahuan, informasi dan nilai saja, maka kondisi ketidakpuasan tak akan pernah dimengerti. Sebab dalam pemahaman pendidikan demikain, yang ada hanyalah kepandian, kebebalan, kemalasan, atu daya ingat. Kesemuanya itu hanyalah salah satu bagian dari sisi psikologis suatu praktek pendidikan, yang tidak eksistensial selama dipisahkan dari asumsi fundamental yang mendasari praktek pendidikan.
Dan justru ketidakpuasan hanya bisa dipahamai dari asumsi tersebut. Asumsinya adalah bahwa praktek pendidikan merupakan suatu praktek pergaulan, praktek dalam kenyataan sosialitas manusia yang memungkinkan bertemunya berbagai kepentingan individu. Oleh karenanya, penyelenggaraan hubungan kekuasaan dalam praktek pendidikan, tak bisa dihindari. Bahkan pada pemahaman tertentu, praktek pendidikan adalah praktek kekuasaan.
DALAM praktek pendidikan, hubungan kekuasaan diselenggarakan oleh dua instansi besar; yakni, meminjam terminologi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN), peserta didik dan tenaga kependidikan. Hubungan kekuasaan tersebut berlangsung dalam sistem dan struktur lembaga pendidikan secara keseluruhan. Dengan demikian, ia berlangsung tidak saja di dalam kelas, namun juga di perpustakaan, laboratorium dan sebagainya.
Idealnya, sifat hubungan kekusaan tersebut mempunyai kekhususan masing-masing untuk tingkat pendidikan yang berbeda-beda. Hubungan kekuasaan antara peserta didik dan tenaga kependidikan yang dilangsungkan di sekolah dasar tentunya harus perbeda dengan di perguruan tinggi. Ini tentunya disesuaikan dengan perkembangan orang secara psikologis dan sosiologis. Namun yang terlihat sampai saat ini, perbedaan tersebut tidak terjadi. Dominasi kekuasaan guru atas muridnya di sekolah dasar ternyata juga terjadi di perguruan tinggi.
Ilustrasi menarik mengenai hal itu dapat terlihat dari laporan pengumpulan pendapat yang dimuat dalam Majalah Mahasiswa UGM Balairung (edisi 14/ TH V/ 1991). Dari 100 kuesioner yang disebar kepada mahasiswa di salah satu fakultas di lingkungan UGM, 89, 3% responden menyatakn setuju bahwa cara dosen dalam mengajar perlu diperbaiki (tabel 1). Mengapa demikian? Menurut catatan Balairung, "Alasan-alasan yang dikemukakan beragam nyaitu karena dosen monoton dan otoriter dalam mengajar, hanya satu arah, tidak mengusai meteri dengan baik."
Keoteriteran dan penyampaian materi secara satu arah oleh para dosen menunjukan bahwa kekuasaan dosen lebih dominan dari pada mahasiswa. Artinya, perimbangan kekuasaan dalam praktek penddikan --dalam hal ini, di perguruan tinggi -- belum berlangsung. Padahal dalam tingkat perguruan tinggi, perimbangan kekuasaan itu sangat dituntut. Sebab, kemandirian (baik sebagai dassolen maupun das sein) dan kompleksitas psisosekpolbud para peserta didiknya lebih kentara dan kuat.
ABSENSI perimbangan kekuasaan dalam prakteknya pendidikan tidak saja terjadi pada proses belajar mengajar di dalam kelas. Hampir di seluruh situasai dan kondisi, posisi tawar-menawar para peserta didik sangat lemah dibandingkan tenaga kependidikan. Bahkan boleh dikatakan bahwa dalam konstelasi hubungan kekuasaan ini, peserta didik disubordinasikan oleh tenaga kependidikan.
Absensi perimbangan kekuasaan tersebut terwujud karena kekuasaan tenaga kependidikan lebih kuat dengan legitimasi lewat kewajiban-kewajiban para peserta didik dengan penegasan lewat seluruh sanksi yang jelas yang ditimpakan atas pelanggarannya. Sementara, hak-hak peserta didik tak mampu mengimbanginya, karena kontrol balik terhadap kewajiban-kewajiban para tenaga kependidikan juga tak bisa diselengarakan.
Sederhananya, ambil contoh bahwa seorang mahasiswa yang tak mampu memenuhi batas minimal jumlah kehadiran di dalam kelas akan terkena sanksi. Namun seorang dosen lebih leluasa absen dari perkuliahan, bukan saja dalam satu atau dua hari, bahkan bisa sampai satu atau dua bulan, tanpa mempengaruhi hubungan akademis dengan mahasiswa. Bahkan pernah terjadi, misal lainnya, seorang mahasiswa mengeluhkan kelakuan dosennya yang mengusir mahasiswa dari kelas gara-gara si mahasiswa mengucapkan, "Selamat pagi, pak" pada saat dosen terlambat masuk perkuliahan.
Tak adanya perimbangan kekuasaan dengan sendirinya merupakan penyulut ketidak puasan para peserta didik. Namun persolaannya tidak berhenti di sini, karena kemudian kita bertemu dengan sebuah lingkaran setan: Bagaimana menyelesaikan ketidakpuasan yang tersumber pada absensi perimbangan kekuasaan ini di tengah-tengah tak adanya perimbangan kekuasaan? Mbulet! Padahal ketidakpuasan yang tidak terselesaikan akan terakumulasi menjadi dorongan -- boleh jadi -- untuk tindakan semacam pemukulan.
Orang boleh-boleh saja menyarankan agar kasus-kasus semacam di atas diselesaikan "lewat jalur yang benar". Namun agaknya akan kesulitan untuk menunjukan secara persis di manakah letak "jalur yang benar" itu. Terlebih bahwa saat ini mahasiswa tidak memiliki oraganisasi yang mempunyai daya penekaan yang kuat. Senat Mahasiswa dan BPM? Kedua lembaga formal ini mungkin boleh sedikit diharapkan, asal saja mampu mengubah image- nya sebagai lembaga yang semat - mata mengurusi kegiatan kokurikulermahasiswa, dan (paling banter) penyampaian aspirasi mahasiswa ke luar pagar kampus.
MELIHAT kecenderungan meningkatnya aspirasi dan kesadaran akan hak-haknya di kalangan mahasiswa yang memungkinkan penajaman tuntutan perimbangan kekuasaan, kiranya tengah dibutuhkan semacam lembaga advokasi bagi hak-hak mahasiswa sebagai peserta didik. Lembaga ini bukan saja bertugas memantau dan mengevaluasi penyelenggara hak-hak peserta didik, namun juga pelaksanaan kewajiban tenaga kependidikan (tenaga pengajar, pengelola perpustakaan, laboratorium dsb) sejauh bersinggungan dengan praktek pendidikan bersama peserta didiknya; dan sekaligus menatapmukakan kedua belah pihak untuk penyelesaikan persoalan-persoalan yang muncul. Seingat saya, lembaga semacam ini baru ada dua; untuk pertama kalinya mulai bekerja di Fakultas Filsafat sejak 1987 dengan nama Biro Pembelaan Hak-Hak Mahasiswa, disusul kemudian di Fakultas Hukum UGM sejak akhir tahun lalu.
Namun ini semua mensyaratkan perubahan konsep yang mendasari penyelenggaraan pendidikan itu sendiri. Selama ini, disadari atau tidak, penyelengaraan pendidikan didasarkan kepada mekanisme kebutuhan satu arah. Yakni bahwa alasan terselenggaranya praktek pendidikan terletak pada kebutuhan yang berasal dari peserta didik saja. Selain telah melegitimasi -- meminjam istilah Paulo Freire --pendidikan "gaya bank" yang cuma mencekoki para peserta didik tanpa merangsang kreativitasnya, konsep itu pun telah membubuhkan ketakuktan untuk menuntut hak, berinovasi, dan berinisatif di kalangan peserta didik.
Selayaknya, penyelenggaraan praktek pendidikan didasarkan atas kebutuhan semua pihak. Distribusi pengetahuan dan informasi yang semakin meluas, serta orientasi pada pengejaran prestasi dan progresivitas pangetahuan serta kecakapan yang tengah berlangsung saat ini, menantang untuk dibongkarnya garis pembatas yang memisahkan peserta didik dengan tenaga kependidikan atas dasar kebutuhan satu arah.
Kekurangan-kekurangan di pihak peserta didik boleh jadi sebenarnya sepadan dengan kekurangan di pihak tenaga kependidikan, begitu juga kelebihannya. Oleh karenanya, perimbangan kekuasaan di antara kedua belah pihak merupakan preseden yang harus dilalui.***
(Esai ini dimuat di Harian Bernas, 25 Januari 1992)