Cyber Culture

Ijin Mengembangkan Portal Internet, Apa Perlunya?

"Controlled Dissidence #2" karya Pedro Vizcaíno

Sebentar lagi heboh tentang situs taruhan indobetonline.com akan reda juga. Menteri Negara Kominfo (Komunikasi dan Informasi) sudah membantah klaim tentang pemberian ijin bagi situs taruhan itu. Pengelola situs indobetonline.com pun telah mengubah tulisan di halaman depannya itu, yang semula berbunyi "SK Menteri Kominfo No 20/M Kominfo/12/2003" menjadi "Surat Menteri Kominfo No 20/M Kominfo/12/2003".

Sebagai bagian dari masyarakat yang cenderung pikun terhadap urusan politk dan sejarahnya sendiri, kebanyakan dari kita mungkin akan segera melupakan kasus situs taruhan itu. Tapi ada satu kesan yang terlanjur tersisa di benak sebagian besar masyarakat kita bahwa untuk membangun sebuah portal Internet memerlukan ijin dari Kementrian Kominfo. Terlebih, seperti dikutip media, Menteri Negara Kominfo mengatakan bahwa Kementerian Kominfo hanya memberitahu kepada semua pihak bahwa untuk membuka sebuah portal Internet perlu melalui mekanisme pengajuan portal.

Apa itu "mekanisme pengajuan portal"? Dan, kenapa perlu? Sayang sekali, belum ada klarifikasi atas pernyataan Menteri Negara Kominfo tersebut. Juga, tak ada penjelasan apapun mengenai mekanisme tersebut di situs web Kementerian Kominfo. Tak adanya klarifikasi dari Kementerian Kominfo mengenai "mekanisme pengajuan portal" tersebut membingungkan publik.

Sebagian orang bisa saja menduga bahwa mekanisme pengajuan portal itu hanya untuk keperluan pendataan saja. Tapi, pertanyaannya adalah apa perlunya sebuah kementerian mendata portal Internet lewat sebuah mekanisme khusus?

Jika memang membutuhkan database portal Internet, kementerian dapat mendatanya dari berbagai direktori Internet yang ada. Atau, pihak kementerian bisa saja melengkapi situs web-nya dengan form yang bisa diisi secara online oleh para pengelola portal Internet. Mereka, saya yakin, akan dengan senang hati mengisinya -sesenang mereka mendaftarkan portal-portalnya di berbagai direktori Internet seperti Yahoo!. Jadi, tak perlu sebuah mekanisme khusus yang hanya akan memberi kesan seolah-olah ada sebuah keadaan gawat yang berkaitan dengan portal Internet.

Di luar itu, sebagian orang lainnya bisa juga menganggap bahwa mekanisme pengajuan portal tersebut memang merupakan bentuk eufemisme dari politik perijinan di bidang sajian (content) Internet. Seperti kita tahu, berbicara tentang portal Internet adalah berbicara mengenai sajian Internet, bukan mengenai infrastruktur teknologi Internet semata. Pertanyaannya, selagi industri pers telah dibebaskan dari politik SIUPP (Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers) produk orde kekuasaan sebelumnya, apa perlunya diberlakukan perijinan khusus untuk sajian Internet?

Mungkin akan muncul teori bahwa politik perijinan diperlukan untuk meminimalkan risiko munculnya sajian-sajian yang bersifat negatif di Internet dan memberikan rasa nyaman dan aman kepada para pengguna Internet. Teori semacam ini justru dimentahkan oleh kasus situs taruhan indobetonline.com, yang memperlihatkan betapa 'kharisma' politik perijinan dapat dimanfaatkan untuk membentengi suatu kegiatan perjudian.

Birokrasi perijinan tak akan mampu meminimalkan sajian Internet yang bersifat negatif. Internet adalah medium yang berseberangan dan bersifat anti terhadap kultur birokrasi. Bahkan, teknologi Internet cenderung tak bisa ditundukkan oleh birokrasi. Arah dan kandungan sajian-sajian di Internet ditentukan oleh visi masyarakat penggunanya. Edukasi kepada pengguna Internet lebih mempunyai peran ketimbang birokrasi perijinan dalam menumbuhkan sajian positif di Internet.

Birokrasi perijinan juga tidak berkompeten dalam memberikan rasa aman dan nyaman pengguna Internet. Penangkalan dan penanganan berbagai kejahatan dan pelanggaran hukum di Internet lebih merupakan masalah penegakan hukum ketimbang masalah birokrasi. Untuk menjalankan penegakan hukum di Internet memang bukan hal mudah. Tapi, hal itu sangat dimungkinkan. Pihak kepolisian republik ini, misalnya, terbukti mampu menangkap germo yang menjajakan bisnis seksnya di Internet. Beberapa orang yang dituduh sebagai carder yang menipu toko-toko online bahkan telah dijatuhi hukuman.

Teori yang membenarkan berlakunya politik perijinan bagi portal-portal penyedia sajian (content) Internet justru akan menarik kita mundur ke belakang. Republik ini punya catatan sejarah buruk dengan pemberlakuan SIUPP di masa silam: pemberangusan kebebasan untuk mendapatkan dan mengemukakan informasi maupun pendapat. Fakta di lapangan juga telah menunjukan bahwa birokrasi perijinan di beberapa bidang, yang tidak disertai oleh penegakan hukum, lebih banyak dimanfaatkan sebagian orang untuk tindak percaloan, korupsi, sogok menyogok, dan nepotisme. Yang lebih berbahaya lagi, politik perijinan akan mempersulit pertumbuhan sajian-sajian Internet berbahasa Indonesia yang justru sangat dibutuhkan untuk menjembatani kesenjangan digital (digital divide) dalam masyarakat kita saat ini.

Seperti kita tahu, kesenjangan digital bukan saja diciptakan oleh kurangnya infrastruktur teknologi yang memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi. Kesenjangan digital dalam masyarakat kita juga dibangun oleh miskinnya sajian Internet berbahasa Indonesia yang berguna. Miskinnya sajian berbahasa Indonesia yang bermanfaat di Internet selama ini telah membangun citra bahwa Internet tak lebih dari kemewahan yang tidak membawa manfaat yang luas terhadap masyarakat kita yang mayoritas berbahasa Indonesia. Tanpa pertumbuhan sajian berbahasa Indonesia yang bermanfaat di Internet, keunggulan-keunggulan yang ditawarkan oleh teknologi dan medium Internet tak lebih dari janji muluk dalam mimpi kita; dan tak akan pernah mampu membebaskan bangsa ini dari kolonialisasi epistemologi yang muncul berkat politik globalisasi.

Pada saat ini pemerintah dituntut untuk mendorong tumbuhnya sajian berbahasa Indonesia yang bermanfaat di Internet. Kantong-kantong informasi dalam masyarakat kita harus dirangsang, diberi jalan lapang , dan digerakkan untuk mengambil peran dalam upaya ini. Ketimbang menghidupkan politik dan birokrasi perijinan sajian Internet, negara sudah seharusnya lebih memfokuskan diri pada upaya-upaya unruk memfasilitasi dan 'memaksa' lembaga pendidikan, lembaga bisnis, LSM, maupun organisasi masyarakat sipil agar mereka mau berbagi pengetahuan, informasi dan resources lainnya di Internet.

Kita tunggu saja kejelasan mengenai sosok yang disebut sebagai "mekanisme pengajuan portal" itu. Sambil berharap bahwa mekanisme tersebut bukan merupakan eufemisme dari politik perijinan yang akan mencegah kebangkitan bangsa ini lewat teknologi informasi.

 

***

(diterbitkan pertama kali di Koran Tempo edisi Kamis 5 Pebruari 2004)

Jaringan

Kontak