Sayang sekali, sampai sekarang partai politik (parpol) belum memperlihatkan kesungguhan untuk menyediakan informasi publik secara cukup.
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) John Fresly membeberkan, dari 10 parpol, enam parpol tak merespons upaya verifikasi yang dilakukan KIP. Keenam parpol itu adalah Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Demokrat.
Empat parpol lainnya--Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional- memang merespon upaya KIP itu. Namun respons yang didapat pun masih tergolong tidak informatif.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik mewajibkan parpol untuk menyediakan 7 jenis informasi publik. Tujuh informasi publik yang wajib disediakan oleh parpol itu antara lain, pertama, informasi mengenai asas dan tujuan.
Kedua, program umum dan kegiatan partai politik.
Ketiga, nama alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya.
Keempat, pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Kelima, mekanisme pengambilan keputusan partai.
Keenam, keputusan partai: hasil muktamar/kongres/munas/ dan keputusan lainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka untuk umum.
Ketujuh, informasi lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan partai politik.
Parpol-parpol tidak bisa menyediakan ketujuh informasi itu secara lengkap. Wajar sekali jika kemudian parpol-parpol mendapatkan nilai buruk dalam hal keterbukaan informasi.
Kita kemudian menjadi bertanya-tanya, apakah parpol lalai, ataukah abai, ataukah menentang kewajiban yang diamanatkan UU Keterbukaan Informasi Publik itu?
Sebagai pembayar pajak, masyarakat perlu menyampaikan pertanyaan itu untuk mencari tahu kesungguhan parpol menunaikan kewajibannya dalam urusan keterbukaan informasi. Terlebih lagi, dalam 3 bulan terakhir 2016, isu tentang rencana penambahan bantuan keuangan kepada parpol--yang biasa disebut dana parpol--makin menguat.
Akhir September lalu Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo menyampaikan pihaknya telah mengajukan izin prakarsa untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2009 tentang bantuan dana partai. Rencana merevisi PP tersebut berkait dengan besar dana parpol yang disubsidi negara saat ini dianggap belum cukup untuk menopang biaya operasional. Lewat revisi itu, dana parpol akan dinaikkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melihat pentingnya peningkatan anggaran parpol. Peningkatan anggaran itu akan memperkuat parpol sehingga memengaruhi peningkatan indeks demokrasi.
Berdasarkan kajiannya, KPK memandang anggaran yang tepat untuk 10 parpol itu mencapai Rp9,3 triliun, yang dilaksanakan secara berjenjang. KPK mengusulkan anggaran sebesar itu ditanggung 50 persen oleh negara, sisanya ditanggung oleh parpol. Itu artinya negara harus siap mengongkosi parpol sampai Rp4,7 triliun.
KPK merekomendasikan, 75 persen dari anggaran itu dipakai untuk pendidikan politik. Sisanya diperuntukkan bagi operasional partai.
Dibandingkan dengan jumlah bantuan APBN untuk parpol sebelumnya, angka Rp4,7 triliun adalah sebuah lompatan besar. Seperti disebutkan oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, pada 1999 dana parpol mencapai Rp105 miliar sedangkan saat ini hanya sebesar Rp13 miliar saja.
Disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo, ketersediaan anggaran pastilah menentukan implementasi rekomendasi KPK tersebut. Jika tidak tersedia, berapapun rencana kenaikan dana parpol tidak akan bisa diwujudkan.
Bagi masyarakat pembayar pajak, yang tidak kalah penting adalah kesungguhan parpol dalam memenuhi kewajibannya atas keterbukaan informasi. Para pembayar pajak tentu lebih menginginkan penggunaan uang negara untuk kegiatan yang menjunjung transparansi dan akuntabilitas. Keterbukaan informasi adalah jalannnya.
Para pembayar pajak berhak untuk meminta: perbaikilah dulu keterbukaan informasi di parpol-parpol, barulah kemudian bicara soal kenaikan dana parpol.
Diterbitkan sebagai Editorial Beritagar.id
URL sumber: https://beritagar.id/artikel/editorial/keterbukaan-informasi-buruk-tapi-dana-parpol-mau-naik