Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan alih kelola SMA/SMK dari Pemkab/Pemkot (Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota) ke Pemprov (Pemerintah Provinsi). Hal itu terlihat dalam matriks pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan, yang terdapat dalam lampiran UU tersebut.
Matriks itu memperlihatkan bahwa untuk urusan manajemen pendidikan, Pemerintah Pusat menangani penetapan standar nasional pendidikan dan pengelolaan pendidikan tinggi. Sedangkan Pemprov menangani pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus. Sementara Pemkab/Pemkot menangani pengelolaan pendidikan dasar, anak usia dini dan non formal.
Sampai pertengahan tahun lalu belum ada kejelasan mengenai waktu dimulainya alih kelola tersebut. Bahkan sempat beredar kabar bahwa alih kelola tersebut batal dilangsungkan tahun 2017. Kabar yang simpang siur mengenai pelaksanaan alih kelola tersebut terkait kepada dua hal.
Pertama, belum ada Peraturan Pemerintah terkait kebijakan tersebut. Kedua, ada gugatan judicial review atas UU Nomor 23 Tahun 2014 itu -khusus terkait alih kelola SMA/SMK- di Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu dilayangkan oleh empat warga Surabaya dan Pemkab Blitar.
Kesimpangsiuran informasi itu akhirnya reda setelah ada kepastian pada akhir 2016 bahwa alih kelola SMA/SMK dari Pemkab/Pemkot ke Pemprov akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2017. Sayangnya, tampak tidak semua pemerintah daerah siap dengan pelaksanaan alih kelola pada tahun ini. Padahal waktu antara penerbitan UU tersebut dengan pelaksanaannya pada tahun 2017 mempunyai rentang yang cukup jauh.
Di sejumlah daerah, gaji para guru telat di bayarkan. Para guru di Cirebon, Garut, dan daerah lain di Jawa Barat telat menerima gajinya. Begitu juga dengan guru di Rembang.
Namun hal seperti itu tidak dirasakan oleh guru-guru di Pontianak. "Tak ada hambatan. Gaji juga sudah kami terima," kata Syamsuni, guru di SMKN 3 Pontianak seperti dikutip Pontianak Post.
Keterlambatan-keterlambatan itu memang lebih banyak disebabkan oleh persoalan-persoalan teknis administrasi yang terkesan tidak disiapkan jauh-jauh hari. Alih kelola SMA/SMK memang berimplikasi kepada beralihnya status guru dari pegawai Pemkab/Pemkot menjadi pegawai Pemprov. Selain itu, tentu juga berimbas pada perubahan struktur organisasi dan tata kerja.
Di satu sisi, alih kelola itu memang memberikan tambahan kewenangan kepada Pemprov dalam mengelola SMA/SMK. Namun pada saat yang sama, alih kelola juga memberi tambahan beban kepada Pemprov.
Tambahan beban yang akan ditanggung oleh Pemprov tentu saja terkait dengan anggaran. Dalam hal gaji guru, Pemprov memang mendapatkan bantuan dana alokasi umum. "Anggaran yang turun dari Pemerintah Pusat hanya DAU untuk gajinya," ujar Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan seperti dikutip Kompas.
Padahal alih kelola SMA/SMK itu tidak melulu meliputi pengelolaan tenaga pengajar. Alih kelola pendidikan juga meliputi pengelolaan infrastruktur sekolah, pembangunan sekolah, dan siswa.
Luasnya implikasi itu pula yang mendorong munculnya gugatan UU Nomor 23 Tahun 2014 terkait alih kelola SMA/SMK tadi. Para penggugat meragukan anggaran pendidikan di tingkat Pemprov akan cukup memadai untuk menjalankan kewenangan pengelolaan yang luas itu.
Para penggugat, yaitu 4 warga Surabaya dan Pemkab Blitar, menilai pelaksanaan alih kelola tersebut justru akan membuat pendidikan SMA/SMK di daerahnya menjadi kurang tertangani. Sebelum pemberlakuan alih kelola SMA/SMK, sekolah di Surabaya dan Blitar memang gratis. Dengan anggaran pendidikan yang terbatas di Jawa Timur, besar kemungkinan tak akan ada sekolah gratis lagi di kedua kota itu.
Melihat kemungkinan itu, gagasan untuk melibatkan Pemkab/Pemkot dalam pengelolaan SMA/SMK perlu dipertimbangkan. Kewenangan besar barangkali masih tetap dipegang oleh Pemprov sesuai UU namun, dalam beberapa urusan yang bisa mewujudkan sekolah gratis, Pemkab/Pemkot perlu dilibatkan. Tentu hal tersebut harus dilakukan dengan benar, terutama terkait akuntabilitas penggunaan anggaran Pemkab/Pemkot.
Kita tentu berharap transisi pengelolaan SMA/SMK dari Pemkab/Pemkot ke Pemprov bisa berjalan mulus dan tidak membutuhkan waktu lama. Seluruh pemangku kepentingan harus berfokus agar pendidikan anak-anak kita tidak terganggu selama masa transisi tersebut.
Diterbitkan sebagai Editorial Beritagar.id
URL sumber: https://beritagar.id/artikel/editorial/alih-kelola-smasmk-jangan-korbankan-siswa