Mari kita tengok lebih setahun ke belakang. Saat itu media ramai membicarakan seorang dokter perempuan yang menghilang bersama anaknya. Rica Tri Handayani, nama dokter yang berasal dari Yogyakarta itu, dilaporkan hilang 30 Desember 2015. Perempuan itu ditemukan dua belas hari kemudian di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Ditemukannya dokter Rica di Mempawah, mematahkan dugaan yang beredar sebelumnya bahwa perempuan itu bergabung dengan ISIS. Namun bersamaan dengan itu terkuaklah bahwa dokter Rica adalah salah satu dari ribuan orang sudah meninggalkan kampung halamannya di berbagai daerah untuk bergabung dengan pengikut Gafatar (Gerakan Fajar Nusantara) lainnya di kabupaten itu.
Bagi beberapa kelompok masyarakat, Gafatar bukanlah nama yang sama sekali baru terdengar. Di beberapa daerah organisasi yang mengklaim bergerak di bidang sosial dan budaya itu mendapat penentangan. Penolakan itu terkait dengan tudingan bahwa Gafatar merupakan perpanjangan sekte Al-Qiyadah al Islamiyah, Komunitas Millah Abraham (Komar), pimpinan Ahmad Mushaddeq.
Nama yang terakhir disebut itu memang pernah tersandung kasus penodaan agama dan mendapat hukum 4 tahun penjara.
Dan benar, empat bulan setelah dokter Rica ditemukan, Ahmad Mushaddeq ditangkap dan ditahan pihak kepolisian terkait Gafatar. Dalam perkara tersebut, banyak orang mengira, Ahmad Mushaddeq hanya akan dikenai dakwaan penodaan agama. Meleset. Bersama Muis Tumanurung dan Andri Cahya, mantan pegawai negeri sipil di Pemda DKI Jakarta itu didakwa pasal penodaan agama dan makar.
Sangkaan makar terhadap ketiga petinggi Gafatar itu memang banyak tidak terduga. Tidakkah sangkaan makar itu agak berlebihan?
Selasa (7/3/2017) lalu Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Ahmad Mushaddeq dan dua petinggi lainnya dinyatakan terbukti melakukan penodaan agama berkali-kali, tapi tidak terbukti melakukan permufakatan makar.
"Menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan pada dakwaan kedua. Membebaskan terdakwa Ahmad Mussadeq, Mahful Muis Tumanurung, dan Andry Cahya dari dakwaan kedua tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim, Muhamad Sirad seperti dikutip Kumparan.
Sangkaan dan vonis yang diterima oleh Ahmad Mussadeq dan kawan-kawannya itu mengingatkan kita ke sejumlah perkara makar lain. Yang paling dekat, kasus terkait penangkapan sejumlah tokoh dan aktivis pada 2 Desember 2016 -termasuk di dalamnya Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dani, dan Rachmawati Soekarnoputri.
Kita pun jadi bertanya-tanya, apakah yang disebut makar itu? Bagaimanakah sangkaan makar seharusnya ditujukan?
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), ada 4 pasal tentang makar. Kesemuanya itu berada dalam bab tentang kejahatan terhadap keamanan negara.
Pasal 104 menyebut jenis aksi makar terkait membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah. Jenis makar yang terkait dengan separatisme dan menyerahkan wilayah negara kepada musuh dengan jelas disebutkan dalam pasal 106.
Makar yang bertujuan menggulingkan pemerintah dinyatakan dalam Pasal 107. Pasal 110 lebih berkenaan dengan permufakatan jahat dan mempersiapkan tindakan makar.
Setelah era reformasi, selain kasus-kasus tadi, sangkaan makar banyak diterapkan dalam perkara-perkara yang terkait dengan separatisme, dan keinginan untuk mendirikan negara di luar konstitusi. Hampir di setiap kasus yang melibatkan kelompok Negara Islam Indonesia (NII), Papua, dan Maluku pasal makar muncul sebagai dakwaan.
Pada 2001, tokoh Papua Theys Hiyo Eluay dituduh makar. Dua pengibar bendera Bintang Kejora, Philip Karma dan Yusac Pakage, divonis 15 tahun penjara atas dakwaan makar pada 2005. Para terdakwa kasus dugaan makar terkait Kongres Rakyat Papua (KRP) III, yang mendeklarasikan Negara Republik Federal Papua Barat, juga divonis bersalah atas tuduhan makar pada 2012.
Ada lagi contoh lain. Alex Manuputty, Pimpinan Eksekutif Front Kedaulatan Maluku yang mengibarkan bendera Republik Maluku Selatan, divonis 3 tahun penjara atas tuduhan makar pada 2002. Ia kemudian mengajukan banding. Di tingkat banding, vonis malah berubah menjadi 4 tahun penjara. Alex kabur ke Amerika Serikat ketika proses banding berlangsung.
Hampir semua perkara yang melibatkan NII dikaitkan dengan pasal makar. Sebut saja, misal, Bupati Bandung Utara versi NII Ugas Yulianto dan Sekretaris administrasinya, Ahadiyat Maulana, pada tahun 2008. Begitu juga dengan kasus 6 pejabat NII KW 9 yang divonis 5 tahun penjara pada 2011.
Tidak semua kasus yang melibatkan NII berakhir di penjara. Pada 2012 Presiden NII Garut, Sensen Komara, yang mengibarkan bendera NII di Garut dan mengubah kiblat ke Timur dinyatakan terbukti melakukan penistaan agama dan makar namun ia tidak dihukum. Majelis hakim memutuskan Sensen untuk dimasukkan ke bagian jiwa Rumah Sakit dr Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Dakwaan makar tampak dikenakan ke beragam situasi. Bahkan kita bisa melihat ada dakwaan makar untuk perkara yang sama sekali tidak mencerminkan kegentingan. Padahal makar selalu memberikan konotasi situasi gawat yang teramat sangat.
Mahkamah Konstitusi memang seharusnya segera memberikan tafsir yang jernih atas pengertian makar yang terkandung dalam perundang-undangan, lewat permohonan uji materi yang dilakukan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) soal pasal tersebut.
Dengan begitu, pasal makar dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) akan bisa dipakai secara lebih tepat guna, tidak serampangan, dan terkesan sebagai pasal karet yang dipakai untuk kepentingan-kepentingan yang tidak fair.
Kita pastilah menginginkan penegakan hukum. Namun kita tidak juga menghendaki penerapan hukum yang terkesan mengada-ada.
Diterbitkan sebagai Editorial Beritagar.id
URL sumber: https://beritagar.id/artikel/editorial/pasal-makar-bukan-untuk-mengada-ada