Industri pariwisata tak boleh abaikan lingkungan

Ilustrasi oleh Salni Setyadi

 

Terumbu karang di jantung Raja Ampat telah rusak. Itu bermula ketika kapal pesiar MV Caledonian Sky kandas di perairan dangkal Raja Ampat 4 Maret 2017 lalu. Bukannya menunggu air pasang, kapal sepanjang 90 meter itu memaksa angkat sauh.

Meski sudah dilengkapi dengan radar dan perangkat Global Positiong System (GPS) kapal berbobot 4.290 ton itu menabrak terumbu karang yang dilewatinya. Luas kerusakan terumbu karang akibat kapal itu, diperkirakan, tidak kurang dari 13.500 meter persegi.

Kepala Pusat Penelitian Pacific Marine Resources di Universitas Papua, Ricardo Tapilatu, merokemendasikan kompensasi atas kerusakan itu adalah berkisar 800 dolar AS sampai 1.200 dolar AS per meter persegi. Dengan asumsi itu, maka perusahaan kapal itu perlu membayar kompensasi antara 10,8 juta dolar AS sampai 16,2 juta dolar AS.

"Kandasnya kapal Caledonian Sky yang dinakhodai oleh Kapten Keith Michael Taylor ini menimbulkan dampak kerusakan terumbu karang yang luar biasa. Arahnya, terumbu karang yang dirusak oleh kapten kapal MV Caledonian Sky itu berada tepat di jantung Raja Ampat, sebuah pusat keanekaragaman hayati laut," begitu gambaran kerusakan terumbu karang akibat insiden tersebut yang disampaikan oleh Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno.

Dalam catatan Pusat Penelitian Sumber Daya Laut Universitas Papua, di kawasan terumbu karang yang rusak itu terdapat 8 genus terumbu karang. Termasuk di dalamnya acropora, porites, montipora, dan stylophora.

Bagaimana respons pemerintah? Seperti biasa, terlambat. Kapal MV Caledonian Sky sudah melenggang ke luar perairan Indonesia. Seolah tidak peduli dengan kerusakan yang ditimbulkannya, kapal terus dilajukan oleh Kapten Keith ke arah Bitung dan lalu berlabuh di Filipina.

Memang ada kabar bahwa pihak kapal pesiar itu membuat berita acara kepada pemerintah setempat atas insiden tersebut.

"Di dalam berita acara, mereka menyanggupi mengganti rugi. Jadi kami berpegang pada berita acara itu," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, seperti dikutip Kompas.

Ganti rugi atas kerusakan terumbu karang di Raja Ampat, barulah satu urusan. Urusan lain, perusakan terumbu karang itu adalah juga urusan pidana.

Pasal 98 Undang-undang No. 32/2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jelas-jelas menyatakan pidana bagi siapapun yang mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Kriteria baku kerusakan terumbu karang, dalam Pasal 21 undang-undang tersebut, dinyatakan termasuk kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Perusak lingkungan hidup, menurut Undang-Undang itu, bisa dikenakan "pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)."

Terkait insiden yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang itu pemerintah telah membentuk sebuah tim yang terdiri dari Kemenko Kemaritiman, KKP, KLHK, Kemenhub, Kemenpar, Kemenkumham, Kejaksaan Agung dan Polri, serta Pemda setempat.

Salah satu tugas pokok gugus tugas itu adalah menangani aspek hukum baik perdata maupun pidana, termasuk Mutual Legal Assistance (bantuan timbal balik) maupun upaya ekstradisi bila diperlukan. Tim ini juga bertugas untuk melakukan penghitungan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kandasnya kapal MV Caledonian Sky, keselamatan navigasi dan lainnya.

Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga akan menyiapkan anggaran untuk melakukan restorasi terumbu karang yang rusak itu. Tak bisa kita bayangkan jumlah anggaran dan waktu yang diperlukan untuk merestorasi itu.

Seperti dijelaskan oleh Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, Brahmantya Satyamurti Poerwadi, "Terumbu karang dengan jenis tertentu itu tumbuhnya paling cepat 5 sentimeter setahun."

Pemerintah boleh saja sekarang menyusun beragam rencana menyusul insiden tersebut. Tapi yang kita sesalkan, dengan insiden itu, pemerintah terbukti tidak siap mengelola wisata lingkungan. Keinginan untuk menjadikan pariwisata sebagai industri primadona ternyata tidak disertai dengan kesungguhan dalam mengelola lingkungan, yang seharusnya melibatkan koordinasi antar kementerian.

Simaklah permintaan Menteri LHiK, Siti Nurbaya, kepada Kementerian Perhubungan selepas insiden perusakan terumbu karang itu. Siti meminta Menteri Perhubungan untuk mengkaji apakah kapal dengan tonase seperti Caledonian diperbolehkan memasuki perairan dangkal atau tidak. Siti juga mempertanyakan apakah menurut Undang-undang Pelayaran sebuah kapal bisa dilepas begitu saja setelah melakukan kerusakan lingkungan.

Penyataan Menteri LHK Siti Nurbaya itu menyiratkan bahwa selama ini memang tidak ada pengelolaan yang memadai dan menyeluruh dalam industri pariwisata. Industri pariwisata seperti dibiarkan begitu saja bagai mesin yang mengeruk keuntungan dari keindahan alam tanpa membangun sistem yang jelas dan bagus untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup di sekitarnya.

Raja Ampat bukanlah satu-satunya tempat wisata yang terumbu karangnya rusak akibat tak ada aturan jelas dalam mengelola dan melindungi lingkungan hidup. Terumbu karang di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, juga dilaporkan mengalami kerusakan parah. Kerusakan terumbu karang di kawasan itu disebabkan oleh kapal cepat dari Bali yang sering melepas jangkar di sembarang tempat.

Industri pariwisata kita lebih banyak menyandarkan diri kepada wisata budaya dan keindahan alam. Sangatlah absurd--bolehlah disebut sebagai tindak bunuh diri--jika industri pariwisata mengabaikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dengan lingkungan hidup yang tidak terlindungi dan terkelola, apa yang akan dihasilkan oleh industri pariwisata?

Insiden perusakan terumbu karang di Raja Ampat itu harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk menyiapkan kerja penyelamatan lingkungan hidup di sejumlah tempat wisata. Agar insiden serupa tidak terjadi lagi pada masa depan, pemerintah perlu mempertegas aturan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup dalam industri pariwisata kita.

Kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup itu mahal--bahkan tidak ternilai harganya. Berlaku adil kepada lingkungan hidup sama saja dengan memperlakukan diri sendiri dan masa depan kita secara adil pula.

Diterbitkan sebagai Editorial Beritagar.id
URL sumber: https://beritagar.id/artikel/editorial/industri-pariwisata-tak-boleh-abaikan-lingkungan

Jaringan

Kontak