Senin (3/4//2017) lalu warga negara, para pembayar pajak, para pemilih yang berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) mendapat suguhan yang memalukan dari para senator -para wakil daerah. Sidang Paripurna Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ricuh kembali.
Kericuhan macam itu bukanlah yang pertama kali terjadi di DPD. Satu hal yang diributkan: kedudukan pimpinan di lembaga itu.
Potensi kericuhan itu sudah terlihat beberapa hari sebelum sidang paripurna itu digelar. DPD terbelah menjadi dua kelompok yang berseberangan untuk urusan masa jabatan pimpinan lembaga tempat mereka berkegiatan.
Kelompok pertama adalah mereka yang ingin melangsungkan pemilihan pimpinan dalam sidang paripurna. Kelompok ini menyandarkan diri kepada Tata Tertib DPD yang membatasi masa jabatan pimpinan hanya 2,5 tahun saja. Berdasarkan perhitungan bahwa pimpinan sebelumnya dilantik pada Oktober 2014, maka pemilihan pimpinan baru harus dilangsungkan pada April 2017 ini.
Kelompok kedua adalah mereka yang ingin sidang paripurna itu hanya diisi oleh pembacaan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Tata Tertib DPD terkait masa jabatan pimpinannya. Bagi kelompok ini, masa jabatan pimpinan DPD adalah 5 tahun, sesuai dengan masa jabatan keanggotaannya mengikuti rejim Pemilu 5 tahunan.
Kericuhan soal jabatan pimpinan DPD bukan baru saja muncul. Keributan ini sudah berkobar sejak awal tahun 2016 lalu. Isu penentuan masa jabatan pimpinan DPD diangkat oleh Panitia Khusus Tata Tertib DPD pada Sidang Paripurna DPD Januari 2016. Saat itu muncul klaim bahwa banyak anggota DPD lebih setuju masa jabatan pimpinannya hanya 2,5 tahun saja.
Alasannya, macam-macam. Ada yang menyatakan bahwa dengan periode 2,5 tahun memudahkan kontrol terhadap pimpinan DPD. Ada juga yang mengemukakan alasan bahwa pembatasan masa jabatan itu untuk meningkatkan kinerja yang tidak mungkin bisa dilakukan oleh pimpinan yang menjabatnya saat itu. Jelas sekali, isu itu memperlihatkan ekspresi sebagian anggota DPD yang tidak merasa puas dengan kepemimpinan Irman Gusman yang saat itu menjadi Ketua DPD.
Sidang paripurna DPD pada Januari 2016 itu memutuskan masa jabatan pimpinan DPD adalah 2,5 tahun. Keputusan itu didasarkan atas hasil voting: dari 63 anggota DPD yang hadir saat itu, 44 diantaranya setuju dengan opsi masa jabatan pimpinan 2,5 tahun. Keputusan itu dimasukkan ke dalam Tata Tertib DPD. Artinya, April 2017 DPD harus memilih pimpinan baru.
Meski sudah diputuskan begitu, pada Rapat Paripurna Penutupan Persidangan III Maret 2016, Irman Gusman tidak mau menandatangani draf Tata Tertib yang memuat periode masa jabatan pimpinan DPD itu. Tidak bisa dihindari, mata masyarakat menyaksikan kericuhan dalam rapat itu. Ada beberapa alasan yang disampaikan terkait keengganan pimpinan DPD menandatangani draf Tata Tertib tersebut.
Tarik menarik antara kelompok yang menghendaki masa jabatan pimpinan 2,5 tahun dengan kelompok yang memandang masa jabatan pimpinan 5 tahun. Pimpinan DPD akhirnya mau menandatangani Tatib DPD yang menentukan masa jabatan pimpinan 2,5 tahun itu.
Keputusan tentang masa jabatan pimpinan DPD itu pertama kali diterapkan ketika Mohammad Saleh dilantik sebagai Ketua DPD, menggantikan Irman Gusman yang dicopot karena tersandung kasus suap. Dengan jelas dinyatakan, saat pelantikannya, bahwa masa jabatan Mohammad Saleh sebagai ketua akan berakhir pada 2017 -sesuai dengan Tatib DPD yang sudah disahkan itu.
Meski sudah ditandatangani sebagai bagian dari Tatib DPD, keputusan mengenai masa jabatan pimpinan DPD itu tidak memuaskan semua pihak. Sejumlah anggota DPD mengajukan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memastikan lama masa jabatan pimpinan DPD. MK menolak uji materi tersebut karena para pemohon mengajukan uji materi yang bukan merupakan pertentangan aturan hukum dengan konstitusi.
Selain ke MK, uji materi juga diajukan ke MA. Hasilnya, MA memerintahkan kepada pimpinan DPD untuk mencabut Peraturan DPD 1/2016 tanggal 10 Oktober 2016 tentang Tata Tertib. Artinya, aturan tentang masa jabatan pimpinan DPD selama 2,5 tahun itu dibatalkan.
Selebihnya, kita semua menyaksikan DPD ricuh. DPD mengabaikan putusan MA tersebut, dan tetap melakukan pemilihan pimpinan baru. Oesman Sapta Odang, terpilih sebagai Ketua DPD.
Mengaca pada runtutan peristiwa itu, barangkali memang ada soal masa jabatan pimpinan DPD yang mesti dicari kepastiannya secara hukum. Namun bagi masyarakat, hal itu bisa jadi bukanlah isu utama DPD.
Sepanjang satu tahun belakangan ini saja, bagi masyarakat, sepak terjang DPD hanya terlihat dalam empat perkara. Pertama, DPD sibuk ribut dan ricuh perkara jabatan pimpinan. Kedua, Ketua DPD tertangkap KPK untuk urusan suap. Ketiga, para anggota DPD hijrah ke pelukan parpol. Bahkan Oesman Sapta Odang (OSO), terpilih sebagai Ketua Partai Hanura.
Dan keempat, OSO terpilih sebagai Ketua DPD, dalam pemilihan yang ricuh. Terpilihnya OSO, melengkapi kerancuan aturan kelembagaan perwakilan rakyat. Rangkap jabatan dengan aneka kepentingan tak terelakkan. Betapa tidak, OSO saat ini adalah salah satu Wakil Ketua MPR. Artinya dalam diri OSO kini melekat tiga jabatan. Yaitu Ketua MPR, Ketua Partai, serta Ketua DPD.
Jangan menyalahkan para pembayar pajak dan konstituen jika mereka melihat bahwa DPD hanya sibuk dengan dirinya sendiri, melupakan fungsinya menyuarakan suara rakyat. Adakah yang bisa mengingat dan mencatat peran apa yang telah dijalankan oleh DPD bagi kesejahteraan masyarakat daerah yang diwakilinya?
Catatan masyarakat tentang DPD lebih banyak memperlihatkan lembaga perwakilan daerah itu sedang asyik menggerogoti janji suci atas keberadaannya sendiri. Catatan itu berisi cerita yang sungguh menyedihkan, menjengkelkan sekaligus memalukan.
Saat ini sepertinya ada dan tiada DPD tak memengaruhi nasib rakyat. Pertanyaannya, apakah ke depan warga negara masih bisa berharap kepada DPD?
Diterbitkan sebagai Editorial Beritagar.id
URL sumber: https://beritagar.id/artikel/editorial/dpd-dewan-perwakilan-diri-sendiri