Jumlah dana desa semakin besar. Tahun lalu, dana desa mencapai Rp40 triliun. Tahun ini akan mencapai Rp60 triliun. Tahun depan akan mencapai Rp120 triliun.
Dana sebesar itu, seperti yang dikatakan Menteri keuangan Sri Mulyani Februari lalu, seharusnya bisa menekan tingkat ketimpangan ekonomi masyarakat kita. Kalau tidak bisa menurunkan tingkat ketimpangan ekonomi itu, kata Sri Mulyani, "Ini artinya suatu kegagalan bersama."
Terkait dengan itu, Sri Mulyani menyadari banyak hal harus diperbaiki. Anggaran sudah dialokasikan namun orang yang menjaga, membimbing, dan melaksanakannya belum tersedia.
Seharusnya situasi seperti itu menjadi tantangan yang menuntut perhatian yang serius dari pemerintah. Evaluasi harus dilakukan.
Rabu (12/4) yang lalu Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo bersama dengan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menandatangani nota kesepahaman untuk meningkatkan pembangunan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di desa. Sebetulnya, kerjasama tersebut bukan semata terkait dengan dana desa.
Lebih luas dari itu, kerja sama antara Kemendesa PDTT dan TNI tersebut meliputi pembangunan sarana dan prasarana, dan pengembangan kawasan transmigrasi, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat penyiapan data dan informasi, serta pengembangan sumber daya dan Iingkungan hidup.
Kemendesa PDTT saat ini memang mempunyai 4 program unggulan. Yaitu produk unggulan desa atau kawasan perdesaan, Badan Usaha Milik Desa), embung desa, dan sarana olahraga desa. Menteri Desa Eko Putro Sandjojo berharap TNI bisa membantu dalam hal teknis.
Selain membantu urusan teknis itu, kerjasama tersebut akan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI di seluruh Indonesia untuk ikut mengawasi, membina, dan menyosialisasikan kebijakan dana desa. Melalui Babinsa, TNI bisa mengingatkan Kepala Desa agar proses penggunaan Dana Desa bersifat transparan dan sesuai apa yang direncanakan.
Panglima TNI Gatot Nurmantyo meyakinkan bahwa Babinsa akan siap untuk diminta apa pun yang diinginkan oleh Kemendesa PDTT agar dana desa benar-benar bisa digunakan untuk perkembangan ekonomi di desa. "Kami minta Babinsa untuk ditatar nanti, sehingga dana yang disalurkan ini bisa untuk perkembangan ekonomi di desa," kata Gatot.
Gagasan untuk melibatkan Babinsa dalam mengawasi dana desa sudah muncul sejak tahun lalu. Adalah Luhut Binsar Panjaitan, yang saat itu menjabat sebagai Menko Polhukam, yang melontarkan gagasan itu pada Februari 2016.
"Dana desa harus dimanfaatkan dengan baik, jangan disalahgunakan. Oleh karena itu, Babinsa dan Babinkamtibmas harus ikut mengawasi penggunaan dana desa," kata Luhut dalam sebuah kunjungan kerja di Serang tahun lalu.
Dua bulan kemudian, Ahmad Erani Yustika, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendesa PDTT memastikan bahwa pelibatan Babinsa dalam mengawasi dana desa barulah sebatas ide Luhut. Belum ada pembicaraan yang mengarah kepada implementasinya pada saat itu.
Bahkan Erani saat itu menjelaskan bahwa pemanfaatan dana desa sudah diawasi secara bertingkat dari kecamatan sampai kabupaten. Pihak-pihak yang terlibat pun sudah cukup banyak: mulai dari relawan, LSM, pendamping desa sampai KPK. Dengan kata lain, tidak perlu ada tambahan pihak untuk mengawasinya.
Pelibatan Babinsa dalam mengawasi dana desa memang mengundang sejumlah pertanyaan.
Apakah Babinsa memiliki kompetensi dalam mengawasi dan membina kebijakan dana desa? Tidakkah itu akan memicu cabang birokrasi baru dalam penggunaan dana desa?
Kita tahu, dalam konteks pertahanan negara, Babinsa mempunyai tugas pembinaan teritorial. Babinsa juga menjadi pihak yang pertamakali dijujug oleh masyarakat yang ingin mengadukan hal-hal yang berdampak pada keamanan nasional. Babinsa juga harus mampu memetakan kondisi teritorialnya.
Tanggungjawab untuk itu semua sudah sangat penting dalam konteks pertahanan negara; dan jelas bukan pula urusan yang ringan. Mengapa Babinsa harus mendapat tugas tambahan mengawasi dana desa yang memerlukan kompetensi tersendiri pula?
Benar bahwa, sebagai tentara profesional, Babinsa bisa belajar cepat mengenai hal-hal yang baru untuk memperkuat maupun menambah kompetensinya. Namun tidakkah sebaiknya kita bekerja sesuai dengan keahlian serta tugas pokok saja?
Di luar soal kompetensi, pelibatan tentara dalam mengawasi dana desa juga memunculkan pertanyaan terkait ketatanegaraan. Tidakkah pelibatan tentara ke dalam masalah dana desa itu bagaikan menarik militer masuk ke ranah sipil? Bukankah Tap MPR nomor VII Tahun 2000 memperjelas bahwa peran TNI adalah alat pertahanan negara?
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia memang menyebutkan, untuk melaksanakan tugas pokoknya, TNI dapat melakukan dengan dua hal. Pertama, operasi militer untuk perang. Kedua, operasi militer selain perang.
Pertanyaannya, apakah mengawasi dana desa itu bisa dikategorikan sebagai operasi militer selain perang? Pertanyaan selanjutnya, apakah operasi militer selain perang dapat dilakukan atas dasar nota kesepahaman dengan kementerian?
Pertanyaan-pertanyaan itu tentu tidak dengan maksud memperkecil peran TNI dalam kehidupan bernegara kita. Undang-undang TNI sudah sangat jelas menggambarkan besar dan pentingnya peran TNI dalam menegakkan kedaulatan dan keutuhan wilayah negara serta melindungi bangsa. Kita sangat berbangga dengan TNI yang mempunyai tugas-tugas pokok itu.
Menteri Desa PDTT dan Panglima TNI mungkin sebaiknya duduk bersama kembali untuk mengkaji ulang kerjasama yang membuat tentara menjadi terlibat dalam urusan pengawasan dana desa itu agar sesuai dengan sudut pandang ketatanegaraan, dan jangan sampai justru mendegradasi TNI. Tugas-tugas pokok TNI justru lebih besar dan penting dari sekadar mengawasi dana desa.\
Diterbitkan sebagai Editorial Beritagar.id
URL sumber: https://beritagar.id/artikel/editorial/tentara-mengawasi-dana-desa-sungguh