Mewaspadai koruptor kambuhan

Ilustrasi oleh Salni Setyadi

Bukanlah fakta baru bahwa beberapa penjahat mengulang tindakan kriminalnya. Bukan sekali dua kali, misal, muncul berita tentang penjambet ditangkap saat beraksi beberapa jam sehabis dia menjalani masa hukumannya untuk kasus yang sama. Mereka yang mengulang kembali tindak kejahatannya disebut residivis.

Ketimbang disebut residivis, para penjahat berkelakuan seperti itu lebih populer diberi label sebagai penjahat kambuhan. Biasanya label 'kambuhan' hanya diberikan kepada tindak kriminal yang berurusan dengan keadaan terdesak oleh kebutuhan ekonomi: maling kambuhan, copet kambuhan, pengedar narkoba kambuhan. Kita tidak pernah mendengar tentang pembunuh kambuhan, misal.

Sekarang kita menghadapi fakta lain. Tindak kejahatan yang bisa kambuh bukan cuma kejahatan karena desakan kebutuhan ekonomi. Kejahatan juga bisa kambuh karena keserakahan: koruptor kambuhan.

Tahun 2017 lalu, pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur memvonis Aidil Fitri -mantan Ketua KONI Samarinda- 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp811 juta. Aidil adalah terdakwa dalam kasus korupsi dana hibah KONI Kota Samarinda tahun anggaran 2014 sebesar Rp64 miliar.

Itu bukanlah kasus korupsi pertama yang melibatkan Aidil. Pada 2011, Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Aidil Fitri terkait kasus korupsi bantuan sosial untuk klub sepak bola Persisam Putra yang berasal dari dana APBD Samarinda 2007/2008 senilai Rp1,78 miliar.

Masih pada 2017, Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochammad Basuki menjadi terdakwa dalam kasus suap dari beberapa kepala dinas Provinsi Jawa Timur. Itu bukanlah kasus korupsi pertama Basuki.

Pada tahun 2002 Basuki, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya, terlibat dalam kasus korupsi tunjangan kesehatan dan biaya operasional yang merugikan negara senilai Rp1,2 miliar. Dalam kasus itu Basuki divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 1 bulan kurungan. Basuki juga divonis membayar uang pengganti Rp200 juta.

Kasus koruptor kambuhan terbaru terungkap ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Abdul Latif, Bupati Hulu Sungai Tengah kalimantan Selatan, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (4/1/2018).

OTT tersebut terkait dengan dugaan suap Rp3,6 miliar yang diterima oleh Abdul Latif dalam proyek pembangunan RSUD Damanhuri Barabai. Bahkan, KPK juga akan menyelidik kemungkinan tindak pidana pencucian uang dilakukan Abdul Latif dalam kapasitasnya sebagai bupati.

Lagi, itu bukanlah kasus korupsi pertama yang melibatkan Abdul Latif. Sebelum menjadi bupati di wilayah itu, sebagai kontraktor swasta, ia terlibat dalam kasus korupsi pembangunan SMAN 1 Labuan Amas Utara dengan anggaran Rp711.880.000.

Dua kasus koruptor kambuhan terakhir itu terkait dengan pejabat yang dipilih oleh rakyat: bupati dan anggota DPRD yang dipilih oleh rakyat. Kejahatan korupsi yang disangkakan kepada keduanya tidak lepas dari jabatannya yang diperoleh berkat pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Kita memang tidak bisa menggeneralisasi bahwa semua koruptor akan selalu kambuh mengulang kejahatannya. Namun fakta bahwa koruptor bisa saja mengulang kembali kejahatan luar biasanya juga tak terbantahkan.

Keberanian para koruptor itu mengulang kembali kejahatannya membuat kita bertanya-tanya, sudah sepadankah hukuman yang diberikan kepada para koruptor agar jera selama ini?

Keberanian pejabat yang pernah terlibat kasus korupsi untuk ikut kembali dalam Pemilu dan Pilkada (dan memenangkan pemilihan) seharusnya juga membuat kita mempertanyakan: apakah koruptor patut ikut dalam pemilihan?

Saat ini tidak ada undang-undang yang melarang koruptor untuk ikut menjadi calon pilihan dalam Pemilu maupun Pilkada. Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada maupun Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak melarang koruptor yang telah selesai menjalani hukumannya untuk ikut berkompetisi di Pilkada maupun Pemilu. Syaratnya, mereka harus mengumumkan secara jujur kepada publik bahwa dirinya adalah mantan narapidana.

Syarat tersebut terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam permohonan uji materi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015. Syarat tersebut merupakan bentuk pembatasan karena undang-undang tidak bisa mencabut hak pilih seseorang.

Pencabutan hak pilih seseorang, seperti disampaikan Patrialis Akbar yang pada saat itu menjadi anggota hakim yang memutus uji materi tersebut, hanya dapat dilakukan dengan putusan hakim sebagai hukuman tambahan.

Itu artinya, untuk mencegah koruptor kambuhan yang mencari celah di jalur Pemilu dan Pilkada, peran para hakim dalam menjatuhkan vonis menjadi sangat penting. Vonis berat, pemiskinan, dan pencabutan hak pilih terdakwa kasus korupsi harus menjadi hal yang sangat dipertimbangkan untuk mencegah koruptor kambuhan.

Selain itu, tentu masyarakat pemilihlah yang sangat menentukan apakah seorang koruptor patut terpilih menjadi pejabat legislatif dan eksekutif. Untuk itu, para pemilih harus mendapatkan informasi yang cukup mengenai latar belakang para calon yang ikut dalam Pemilu dan Pilkada.

Para pemilih harus mulai terbiasa untuk mempertimbangkan rekam jejak semua calon dan mendengarkan kata hati sebelum menjatuhkan pilihan.

 

Diterbitkan sebagai Editorial Beritagar.id
URL sumber: https://lokadata.id/artikel/mewaspadai-koruptor-kambuhan

Jaringan

Kontak