Apakah negara sungguh siap dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional? Pertanyaan itu layak untuk diajukan ketika Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghentikan kontrak kerja sama dengan sejumlah rumah sakit.
Pemutusan kontrak kerja sama dengan rumah sakit yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan itu bisa membuat nasib layanan kesehatan bagi peserta JKN di sejumlah daerah menjadi tidak menentu. Kecemasan itu bukan tanpa alasan.
Namun keputusan BPJS Kesehatan untuk menghentikan kontrak dengan sejumlah rumah sakit itu pun bukan tanpa alasan. Bukan pula tanpa dasar hukum.
Pemutusan kerja sama itu merepotkan warga yang menjadi peserta JKN. Seperti dilaporkan koran Tempo, akibat keputusan BPJS Kesehatan itu, di beberapa wilayah para peserta JKN terpaksa berobat ke luar kota.
Sejumlah peserta JKN di Wonogiri, misal, terpaksa harus berobat ke Ponorogo. Penyebabnya, salah satu rumah sakit di Wonogiri yang biasa memberikan layanan kepada peserta JKN termasuk rumah sakit yang diputuskan kontrak kerja samanya oleh BPJS Kesehatan.
Hal serupa, contoh lain, juga terjadi di Pulau Bawean, Gresik, yang harus pergi ke luar pulau untuk mendapatkan rumah sakit yang masih memberikan layanan kepada peserta JKN.
Sempat beredar desas-desus bahwa pemutusan kerja sama dengan rumah sakit itu dilakukan terkait dengan defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan.
Pada saat kabar tentang pemutusan kerja sama dengan sejumlah rumah sakit tersebar ke publik, beredar pula kabar bohong berupa meme hasil manipulasi gambar yang menunjukkan seolah terabaikannya layanan kepada peserta JKN terjadi karena dana yang terhimpun dari iuran BPJS Kesehatan dipakai untuk membiayai pembangunan jalan tol.
Belakangan publik tahu, penghentian kerja sama dengan sejumlah rumah sakit itu dilakukan oleh BPJS mengacu kepada dua peraturan. Yaitu, Peraturan Presiden Nomor 82/2018 Tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99/2015.
Pasal 67 Perpres tersebut menegaskan bahwa fasilitas kesehatan milik swasta yang dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus memenuhi persyaratan. Dalam Permen Kesehatan, persyaratan itu ditegaskan berupa akreditasi dan kredensialing.
Tidak semua fasilitas kesehatan yang ada di negeri ini sudah memenuhi persyaratan itu. Dari 2 ribuan rumah sakit yang ada, 616 di antaranya belum terakreditasi.
Dari 616 rumah sakit yang belum terakreditasi itu, pada akhir Desember tahun lalu Menteri Kesehatan merekomendasikan agar 551 di antara tetap diperpanjang kontraknya oleh BPJS Kesehatan. Dengan begitu, jumlah rumah sakit yang diputuskan kontraknya oleh BPJS Kesehatan berjumlah 65 buah.
Angka itu memang terlihat kecil. Namun dalam hitung-hitungan tertentu, keputusan BPJS Kesehatan itu akan berdampak kepada pasien dalam jumlah yang sangat banyak.
Oleh karena itu wajarlah jika kemudian mengundang reaksi yang cukup keras dari berbagai kalangan. Keputusan BPJS Kesehatan itu seolah lebih mementingkan tegaknya aturan secara kaku sambil mengabaikan pelayanan kesehatan warga yang seharusnya diutamakan.
Keresahan publik memang kemudian mereda setelah Menteri Kesehatan menegaskan bahwa rumah sakit yang belum terakreditasi pun tetap bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sehingga tetap harus melayani peserta JKN.
Selanjutnya rumah sakit yang belum terakreditasi itu diberi kesempatan untuk menyelesaikan proses akreditasinya paling lambat bulan Juni tahun ini.
Kita memang patut menyayangkan sikap kaku BPJS Kesehatan dalam menjalankan peraturan. Pelayanan terhadap peserta JKN tak bisa dikorbankan hanya demi menegakkan peraturan yang sebetulnya bisa dijalankan secara lebih luwes.
Namun, kesempatan yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan kepada rumah sakit untuk mengurus kembali proses akreditasi juga tak boleh membuat negara menjadi lengah dan lemah terhadap standar kualitas layanan di fasilitas-fasilitas kesehatan itu.
Bagaimanapun akreditasi itu adalah bentuk perlindungan kepada warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan berkualitas.
Warga negara berhak atas jaminan kesehatan. Dan itu dilangsungkan dengan standar yang baik. Bukan asal-asalan.
Diterbitkan sebagai Editorial Beritagar.id
URL sumber: https://lokadata.id/artikel/jaminan-kesehatan-harus-luwes-tapi-tetap-bermutu