Dua orang komisioner KPU telah dipanggil oleh polisi terkait pencoretan nama Oesman Sapta Odang (OSO) dari Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019. Peristiwa ini sudah sepantasnya mendapat kepedulian semua pihak sebab ujung dari kasus ini akan sangat memengaruhi proses Pemilu 2019.
Selasa (29/1/2019) dua orang komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi dan Arief Budiman memenuhi panggilan polisi untuk menjalani proses pemeriksaan. Polisi mengajukan sekitar 20 pertanyaan dalam proses itu.
Polisi mengajukan pertanyaan-pertanyaan di seputar sikap dan keputusan KPU terkait pencoretan nama OSO dari DCT: alasan dan kronologi pengambilan keputusan itu. Dalam kalimat polisi, kedua komisioner KPU itu “diminta klarifikasi”.
Menurut rencana, tidak hanya dua orang komisioner KPU saja yang akan dipanggil polisi. Semua komisioner KPU menunggu giliran diperiksa oleh polisi.
Pemeriksaan itu merupakan kelanjutan atas pelaporan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum OSO. Dalam laporan bernomor TBL/334/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, seluruh komisioner KPU dilaporkan telah melanggar Pasal 421 KUHP juncto Pasal 216 ayat (1).
Pasal 421 KUHP berbunyi, “Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”
Sedangkan Pasal 216 ayat (1) berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”
Dengan mencoret nama OSO dari DCT, oleh tim kuasa hukum OSO dalam laporan itu, KPU dianggap tidak melaksanakan perintah undang-undang atau putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pencoretan nama OSO dari DCT dilakukan oleh KPU berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018, yang merupakan implementasi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 yang melarang pengurus partai politik menjadi anggota DPD.
Tidak puas dengan putusan itu, pihak OSO mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan itu dikabulkan oleh MA. PKPU tersebut dinilai bertentangan dengan undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menurut MA, KPU tak bisa menganggap putusan MK berlaku surut atau berlaku saat dikeluarkan selagi calon anggota DPD telah terlanjur mengikuti tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019.
Selain ke MA, OSO juga mengajukan gugatan ke PTUN. Pengadilan memenangkan gugatan OSO. PTUN memerintahkan KPU untuk memasukkan kembali nama OSO ke dalam calon anggota DPD dalam Pemilu 2019.
Namun KPU mengambil keputusan yang menyandarkan diri kepada hukum paling tinggi –yaitu konstitusi, bersandar kepada putusan MK sebelumnya. Karena OSO tidak memanfaatkan kesempatan yang diberikan KPU untuk melampirkan surat pengunduran diri dari partai politik, nama OSO tetap dicoret dari DCT oleh KPU.
Sekarang bola berada di tangan Polri.
Dalam kasus-kasus jenis lain pada masa pemilihan kepala daerah, misal, Polri memang bisa menunda penyidikan atau penyelidikan sampai masa pemilihan selesai. Namun dalam kasus ini, kita bisa memahami bahwa polisi akan sulit menundanya karena kasusnya terkait dengan proses Pemilu itu sendiri.
Pemeriksaan terhadap para komisioner KPU pasti akan menyita waktu mereka, justru pada saat jadwal terkait kegiatan pemilu sudah semakin ketat –tinggal beberapa bulan menuju hari pencoblosan. Kegiatan para komisioner KPU dalam mengurus penyelenggaraan pemilu pasti terganggu.
Di luar soal pengaruhnya terhadap manajemen waktu kegiatan KPU, ujung perkara ini akan sangat memengaruhi proses pemilu itu sendiri: haruskah pemilu ditunda sampai ada keputusan inkrah atas perkara ini?
Jika pemilu tetap dilakukan sesuai jadwal dan putusan inkrah atas perkara ini ditetapkan seusai jadwal tahapan pemilu, maka akan terbuka kemungkinan ada pemilu ulang?
Itu sebabnya publik bisa memahami mengapa sejumlah aktivis memandang pelaporan terhadap para komisioner KPU itu merupakan pembajakan proses pemilu.
Polri harus bersikap tegas. Sudah seharusnya polisi menangani perkara ini dengan bersandar kepada konstitusi. Dari sekian putusan hukum terkait dengan PKPU yang mensyaratkan calon anggota DPD bukan pengurus partai politik, putusan yang paling mendekati konstitusi adalah putusan MK.
Dan kita tentu masih ingat, hakim MK menyatakan bahwa putusan MK berlaku sejak dibacakan. Artinya, larangan bagi pengurus partai politik untuk menjadi anggota DPD berlaku sejak 23 Juli 2018.
Dengan mengacu kepada hal itu, Polri bisa segera menghentikan proses terkait pelaporan para komisioner KPU itu.
Diterbitkan sebagai Editorial Beritagar.id
URL sumber: https://lokadata.id/artikel/polisi-bisa-menghentikan-pembajakan-proses-pemilu