Setelah bertahun-tahun sebelumnya pernah dilontarkan, ada pertanyaan yang kembali muncul di tengah masyarakat pada hari-hari ini. Apakah sepeda listrik harus dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)?
Pertanyaan itu sebetulnya pernah mendapatkan jawaban. Namun pertanyaan itu harus kembali beredar di tengah masyarakat karena kepolisian melontarkan wacana pelarangan sepeda listrik Migo beroperasi di jalan raya Jakarta.
Migo adalah layanan persewaan sepeda listrik. Dengan menggunakan aplikasi ponsel, sepeda listrik yang disediakan Migo bisa disewa di wilayah Jakarta dengan tarif Rp3.000 per 30 menit.
Sebelum di Jakarta, layanan Migo sudah lebih dulu tersedia di Surabaya sejak Agustus 2017. Sampai November 2018 lalu, jumlah armada Migo di Surabaya berjumlah sekitar seribu sepeda listrik, dengan 120 substation penyewaan. Memasuki tahun kedua beroperasi, tak pernah terdengar pelarangan operasi sepeda listrik Migo di jalan raya Surabaya.
Wacana pelarangan operasi sepeda listrik Migo baru muncul ketika layanan itu tersedia di Jakarta. Migo mulai menyediakan layanannya di Jakarta pada akhir tahun lalu, namun wacana pelarangan itu baru muncul pada minggu ini.
Wacana itu tentu mengherankan. Selain karena sudah beroperasi di Surabaya, Jawa Timur, tanpa ada larangan, wacana pelarangan sepeda listrik Migo di jalan raya Jakarta juga tidak terlalu jelas pangkalnya.
Pihak kepolisian sesekali menyatakan bahwa sepeda listrik Migo seharusnya mempunyai STNK dan berplat nomor. Pada saat lain sepeda listrik Migo dianggap berbahaya karena memasuki jalan raya dan mengganggu pengguna jalan lain. Penyewa sepeda listrik Migo juga sering terpergok tanpa mengenakan kelengkapan keselamatan berkendara.
Apa sebetulnya yang menjadi perhatian pihak kepolisian sehingga memunculkan wacana sepeda listrik Migo “nanti akan ditangkap, dirazia, dikandangin”?
Jika itu terkait dengan batas kecepatan berkendara atau larangan memasuki ruas jalan tertentu, tidakkah sebaiknya ada rambu yang melarangnya dan menindak pelanggarnya saja?
Jika itu terkait dengan perilaku pengendara yang tidak melengkapi diri dengan peralatan keselamatan berkendara-–seperti helm, misal, tidakkah sebaiknya cukup menilang si pengendara?
Sepeda listrik bukan baru saja hadir di tengah masyarakat kita. Bertahun-tahun lalu, sepeda listrik sudah dipakai banyak di negeri ini. Sejak beberapa tahun lalu publik juga sudah tahu jawaban atas pertanyaan seputar STNK: sepeda listrik tidak memerlukan STNK.
Jadi, apa sebetulnya yang menjadi pokok soal wacana pelarangan sepeda listrik beroperasi di jalan raya Jakarta? Karena sejauh ini tidak ada larangan beroperasi di jalan raya Surabaya, apa bedanya dengan jalan raya di Jakarta?
Publik bertambah heran lagi karena pihak kepolisian –yang semula terkesan menggebu akan merazia Migo di jalan raya Jakarta- belakangan menyatakan tidak bisa menilang pengguna sepeda listrik Migo.
Kebingungan-kebingungan ini berpangkal dari kekosongan regulasi yang bisa dengan jelas dan gamblang mengatur sepeda (motor) listrik. Dalam regulasi yang ada sekarang, sepeda bermotor berada dalam pemahaman sepeda bermotor berbahan bakar minyak.
Dan sepeda (motor) listrik bukanlah semata-mata jenis alat angkut yang pernah kita kenal sebelumnya namun bertenaga listrik. Jika melihat penggunaannya secara komprehensif, akan sangat jelas terlihat bahwa sepeda (motor) listrik adalah benar-benar kendaran yang berbeda dan belum pernah kita kenal sebelumnya dalam berbagai regulasi yang ada.
Begitu juga dengan layanan penyewaan sepeda listrik seperti Migo. Ini adalah jenis usaha yang belum pernah kita kenal sebelumnya.
Kebingungan-kebingungan atas layanan persewaan sepeda listrik Migo hampir sama dengan kebingungan-kebingungan dalam menangani masalah taksi online dan ojek online. Itulah buah ketidaksiapan sebuah masyarakat atas kehidupan yang serba baru dan berbeda.
Saat ini, dengan beragam penemuan baru dan inovasi dalam kehidupan, kita tidak sekadar sedang dituntut memakai peralatan baru. Melainkan kita sedang berada dalam kehidupan yang tidak dikenal sebelumnya dan menuntut cara baru dalam menjalaninya.
Negara harus memahami dan merespons situasi ini dengan cepat. Kita membutuhkan legislator, pemerintah bisa bekerja dengan cepat, tanggap dan tepat menghadapi perubahan-perubahan yang sedang terjadi. Banyak regulasi yang harus diubah agar fit dengan kondisi dan cara-cara baru itu.
Jika tidak, kita akan hidup dalam tatanan yang terasa ruwet sekali.
Diterbitkan sebagai Editorial Beritagar.id
URL sumber: https://lokadata.id/artikel/bersiaplah-menjalani-cara-hidup-yang-baru