Menjaga kelancaran tahapan Pemilu

Ilustrasi oleh Salni Setyadi

Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019 sudah disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah berkonsultasi dengan DPR, tahapan tersebut dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019.

Kegiatan yang terdekat yang seharusnya dilangsungkan menurut tahapan tersebut adalah pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu pada bulan Oktober ini. Kegiatan penetapan peserta, pengundian dan penetapan nomor urut peserta serta penyelesaian sengketanya akan berlangsung pada Februari 2018.

Kegiatan yang terkait dengan daftar pemilih akan berlangsung mulai Desember 2017 sampai Agustus 2018. Pencalonan anggota DPR, DPRD, DPD berlangsung mulai Juli 2018 sampai September 2018. Pencalonan presiden dan wakil presiden akan bermula pada Agustus 2018 sampai September 2018. Pemungutan suara akan berlangsung pada April 2019.

Kesesuaian waktu tahapan-tahapan tersebut dibayang-bayangi oleh uji materi Undang-undang Pemilu yang saat ini prosesnya masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti kita tahu, sejumlah gugatan uji materi atas UU Pemilu tersebut telah diajukan ke MK. Juru Bicara MK menyebutkan ada 12 perkara uji materi UU Pemilu.

Pada praktiknya, sidang perkara uji materi UU Pemilu tersebut bisa digabungkan jika, seperti disampaikan oleh Juru Bicara MK Fajar Laksono, isu konstitusionalnya sama atau serupa. , maka sidang bisa saja digabungkan. "Ini demi efektivitas dan kecepatan penanganan perkara," tambahnya," ujarnya.

Jika dikelompokkan, ada tiga isu utama yang diujikan. Pertama, terkait dengan ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Kedua, terkait dengan Undang-undang Pemerintah Aceh. Ketiga, terkait dengan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu.

Apakah proses hukum maupun hasil dari uji materi tersebut akan mengganggu tahapan-tahapan Pemilu yang sudah disusun oleh KPU?

Sangatlah wajar jika sejumlah pihak mengkhawatirkan tahapan Pemilu akan terganggu oleh proses uji materi UU Pemilu. Proses pendaftaran dan verifikasi parpol, misal, seharusnya mulai berlangsung pada awal Oktober ini. Padahal sampai saat ini sidang perkara uji materi yang terkait dengan verifikasi parpol masih berlangsung.

Dalam UU Pemilu, parpol yang pernah diverifikasi pada Pemilu 2014 tidak perlu diverifikasi ulang untuk keperluan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019. Klausul ini dianggap diskriminatif oleh para penggugat -yang adalah parpol yang baru akan ikut dalam Pemilu 2019.

Kehidupan sosial politik yang berlangsung sejak verifikasi parpol 2014 sangat mungkin menghasilkan dinamika yang mengubah infrastruktur kondisi parpol di lapangan. Oleh karena itu, untuk memastikan kesiapannya sebagai calon peserta Pemilu, setiap parpol harus diverifikasi tanpa pengecualian. Begitulah latarbelakang gugatan perihal verifikasi parpol.

Jika gugatan tersebut dikabulkan oleh MK, potensi gangguan jadwal tahapan Pemilu 2019 memang terlihat jelas. Verifikasi faktual kepada semua parpol pasti akan membutuhkan biaya dan waktu yang lebih lama ketimbang jika verifikasi faktual itu hanya diberlakukan kepada parpol yang baru mengikuti Pemilu.

Belum lagi, jika gugatan tersebut diterima oleh MK, pihak KPU menghendaki agar DPR merevisi UU Pemilu tersebut. Karena yang dilakukan uji materi adalah undang-undang, selayaknya yang menindaklanjuti adalah DPR, dengan merevisinya.

Sementara itu, perkara uji materi UU Pemilu itu sendiri sampai saat ini masih dalam proses penyidangan. Kita belum tahu pasti kapan proses uji materi tersebut akan akan selesai dan menghasilkan putusan.

Di luar kaitannya dengan hasil uji materi tersebut, sebetulnya parpol-parpol calon peserta Pemilu 2019 tetap dituntut untuk melakukan persiapan yang lebih baik dari sebelumnya. Karena, setidaknya, ada satu daerah pemilihan baru yang muncul dalam Pemilu 2019. Provinsi Kalimantan Utara adalah daerah otonomi baru yang juga sekaligus menjadi daerah pemilihan yang baru muncul pada Pemilu 2019. Parpol-parpol, baik yang pernah mengikuti Pemilu 2014 maupun tidak, dituntut untuk mempersiapkan infrastrukturnya di daerah pemilihan baru tersebut.

Khusus bagi parpol dengan dualisme kepengurusan -seperti Partai Persatuan Pembangunan, persiapan keikutsertaannya dalam Pemilu 2019 tentu harus didahului dengan penyelesaian-penyelesaian internal yang segera. Kita berharap penyelesaian atas persoalan internal parpol bisa dilakukan tanpa mengganggu perhatian KPU.

Pemilu DPR, DPRD, DPD, dan Presiden serentak memang akan berlangsung pada 2019. Namun pada tahun depan, yang tinggal beberapa bulan lagi itu, KPU pun harus menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah yang dilaksanakan di 171 daerah.

Kelancaran Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 memang membutuhkan perhatian banyak pihak. Kita berharap MK bisa segera memberikan putusan atas uji materi UU Pemilu agar ada kepastian hukum atas tata laksana Pemilu 2019.

Parpol-parpol calon peserta Pemilu juga harus lebih mempersiapkan infrastruktur yang disyaratkan oleh undang-undang agar proses pendaftaran dan verifikasi bisa berjalan lebih mulus. Selebihnya, KPU tentu dituntut sangat ketat untuk memusatkan perhatian kepada tahapan-tahapan Pemilu yang telah disusunnya.


Diterbitkan sebagai Editorial Beritagar.id
URL sumber: https://lokadata.id/artikel/menjaga-kelancaran-tahapan-pemilu

Jaringan

Kontak