Polemik di seputar impor persenjataan Polri mulai mereda. Hal itu seiring dengan munculnya rekomendasi agar sebagian persenjataan -yaitu amunisi tajam saja- yang diimpor itu dapat dititipkan di TNI. Polri menyatakan akan mematuhi rekomendasi tersebut.
Polemik mengenai impor senjata Polri itu mungkin memang sudah mereda namun membuka wacana-wacana lain. Misal, sengkarut impor senjata Polri tersebut membuka wacana mengenai perlunya audit persenjataan Polri. Bahkan lebih dari itu, wacana di tengah masyarakat berkembang menyangkut perlunya juga audit persenjataan militer di TNI: sebuah audit menyeluruh terkait alat utama sistem pertahanan (alutsista).
Warga negara -para pembayar pajak- pasti memandang perlu audit semacam itu. Bukan saja untuk memastikan penggunaan uang negara secara benar, sekaligus juga memastikan berbagai aspek pengadaannya sesuai dengan tujuan, visi dan misinya.
Rupanya audit, yang disebut Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT), terhadap alutsista itu sudah ada. "Sedang berjalan," kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara.
Menurut anggota VI BPK Haris Azhar, audit alutsista pada awalnya pernah ditolak oleh Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Aset senjata yang bernilai sekitar Rp23 triliun tahun lalu tak bisa diperiksa.
Namun pada bulan Mei lalu, menurut anggota I BPK Agung Firman Sampurna, Panglima TNI mengajukan permohonan audit. Saat itu Menhan Ryamizard Ryacudu menyampaikan ketidaksetujuannya atas rencana BPK melakukan audit tersebut. Menurut Menhan, inspektorat jenderal di kementerian -yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal- yang seharusnya melakukan audit.
Permintaan audit yang diajukan oleh Jenderal Gatot Nurmantyo terkait dengan pembelian helikopter Agusta Westland (AW) 101. Perencanaan pengadaan AW-101 tersebut dilakukan oleh TNI Angkatan Udara. Sedangkan dukungan administrasinya dilakukan oleh Kemhan. Artinya, jika anggaran dari Kemhan tak cair maka pembelian tidak akan bisa dilakukan.
Rencana pembelian pesawat heli AW 101 sebagai helikopter kepresidenan itu ditolak oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2015. Namun pada Desember 2016 foto helikopter AW-101 bercat hijau loreng, berlogo TNI dan di ekornya terpasang bendera Indonesia muncul di situs militer www.rotorblur.co.uk.
Rupanya pesawat tersebut tetap dipesan, namun untuk keperluan yang lain. "Yang ditolak itu untuk VVIP. Ini untuk pasukan dan SAR tempur, sesuai kajian TNI AU," kata Kepala Staf TNI AU (KSAU) Marsekal Agus Supriatna saat itu seperti dikutip Kompas. Pada Februari 2017 pesawat heli AW 101 yang dipesan itu sudah mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma
Atas sejumlah kejanggalan pengadaan pesawat heli tersebut, Jenderal Gatot meminta TNI AU untuk membentuk tim investigasi, yang menyelesaikan tugasnya pada akhir Februari. Dari hasil investigasi itu TNI menetapkan sejumlah tersangka.
Dalam konteks pembelian helikopter AW 101 itulah pada bulan Mei Panglima TNI meminta BPK melakukan audit investigasi. BPK kemudian memang melakukan audit terhadap alutsista. Namun hal itu dilakukan bukan semata-mata karena Panglima TNI memintanya.
"Panglima TNI telah mengirim surat audit investigasi pengadaan alutista. Tapi yang kita periksa terhadap seluruh alustista di pertahanan TNI," kata Agung yang membawahkan tim PDTT terhadap alutsista. Bahkan audit akan dilakukan meliputi pembelian alutista dari 2007 sampai 2017. Impor senjata Polri yang menjadi polemik itu pun, seperti disampaikan juru bicara BPK Yudi Ramdhan Budiman, menjadi "bagian substansi pemeriksaan" PDTT.
Sudah barang tentu semua warga negara, para pembayar pajak, juga berharap audit benar-benar dilakukan secara menyeluruh. Termasuk pembelian alutsista bekas yang tetap dilakukan, meski Presiden Joko Widodo telah memerintahkan pengadaan alutsista harus baru dan bukan hibah.
Kita patut memberi apresiasi kepada Presiden yang memberi lampu hijau kepada BPK untuk melakukan audit alutsista tersebut; juga kepada Menhan dan Panglima TNi yang tidak pernah menghalangi upaya audit tersebut.
Lebih dari itu, kita berharap ada tindak lanjut dari audit tersebut. Jika pemeriksaan menunjukkan segalanya berlangsung wajar maka para pihak harus diperlakukan sepantasnya. Sebaliknya, jika ditemukan penyimpangan maka tindakan-tindakan hukum atas implikasinya harus diterapkan dengan tegas tanpa pandang bulu.
Diterbitkan sebagai Editorial Beritagar.id
URL sumber: https://lokadata.id/artikel/menanti-audit-alutsista-yang-menyeluruh