Butuh kesungguhan menghapus pekerja anak

Ilustrasi oleh Salni Setyadi

Api sudah lama padam di pabrik kembang api yang terbakar Kamis (26/10/2017). Namun ada sejumlah persoalan yang mencuat dari kejadian tersebut. Isu tentang keselamatan dan kesehatan kerja adalah satu hal. Isu tentang pekerja anak adalah hal lainnya lagi.

Dari data-data korban kebakaran tersebut terungkap bahwa pabrik kembang api itu mempekerjakan anak-anak di bawah umur. Salah satu korban meninggal dalam kecelakaan kerja yang memilukan itu adalah Surnah. Gadis itu adalah salah satu pekerja di pabrik tersebut. Umurnya baru 14 tahun.

Surnah bukan satu-satunya pekerja anak di pabrik itu. Para pekerja yang sudah dewasa di pabrik itu membenarkan bahwa ada pekerja anak yang menjadi rekan kerjanya. Namun tidak ada angka yang jelas mengenai jumlah pekerja anak yang bekerja di situ.

Para pekerja anak itu mendapatkan upah sebesar Rp40 ribu per hari. Upah itu dibayarkan sepekan sekali. Rendahnya upah itu dikaitkan dengan pengalaman yang minim dan pendidikan yang rendah di antara para pekerja anak itu.

Para pekerja anak di pabrik itu, seperti kebanyakan anak-anak di daerah sekitar kawasan pabrik dan pergudangan itu, berpendidikan rendah. Banyak di antara mereka berhenti bersekolah, dan lebih memilih bekerja di pabrik-pabrik di kawasan itu.

Sudah bisa kita tebak, kemiskinanlah yang mendorong mereka menjadi pekerja anak. Apalagi, seperti yang berlangsung di pabrik kembang api itu, seringkali pola rekrutmen tidaklah terlalu jelas dan ketat sehingga menggoda dan membuka peluang bagi anak-anak untuk memilih bekerja ketimbang bersekolah.

Bahkan, dalam kasus pekerja anak di pabrik kembang api itu, para orang tua hanya tahu anaknya bekerja tapi mereka tidak tahu di mana anak-anaknya bekerja.

Begitulah kenyataan di masyarakat kita. Idealnya, anak-anak tidak terlibat sebagai pekerja. Mereka seharusnya berkembang dengan bermain dan belajar, yang akan menjadi modal dasar yang baik -bukan saja bagi dirinya masing-masing, melainkan juga bagi masyarakatnya.

Faktanya, seperti pernah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri tahun lalu, tren pekerja anak sejak 2013 sampai 2015 meningkat. Survei angkatan kerja nasional menunjukkan, pada 2013 anak berumur 15-17 tahun yang bekerja berjumlah 958.680 orang.

Angka tersebut memang turun menjadi 448.450 orang pada Agustus 2014. Namun kembali meningkat pada Agustus 2015, yakni menjadi 1,65 juta orang. Sebagian besar dari mereka sudah tidak bersekolah lagi.

Para pekerja anak paling banyak berada di sektor perdagangan. Sektor berikutnya yang banyak menerima pekerja anak adalah industri, pertanian, dan jasa.

Apakah hukum negara kita memperbolehkan anak-anak bekerja?

Dilihat dari usia, batas minimum yang diperbolehkan bekerja di semua sektor adalah 15 tahun. Hal itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Mengenai Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja.

Namun Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan tegas menyatakan, "Pengusaha dilarang mempekerjakan anak" pada Pasal 68. Undang-undang tersebut mendefinisikan anak sebagai "setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun."

Memang, dalam undang-undang tersebut, ada klausul yang memperbolehkan anak-anak bekerja. Anak-anak yang telah berumur 13 tahun sampai 15 tahun diperbolehkan melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial. Itupun dengan persyaratan yang ketat.

Jika tidak bekerja pada usaha milik keluarganya, syaratnya adalah ada izin tertulis dari orang tua atau wali, perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali, dan hubungan kerja yang jelas.

Selain itu, waktu kerja maksimum bagi pekerja anak adalah 3 jam. Pekerjaan itu juga harus dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah. Para pekerja anak itu pun harus mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, dan menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melihat pengalaman pabrik kembang api yang terbakar itu, kita patut pesimistis bahwa pekerja anak mendapatkan haknya dan diperlakukan sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh undang-undang tersebut.

Pemerintah sebetulnya mencanangkan target bebas dari pekerja anak pada 2022. Hal itu dituangkan dalam Keppres Nomor 59 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak. Keppres membagi aksi menjadi tiga tahap periode. Sekarang kita seharusnya memasuki tahap ketiga.

Sebagai bagian dari langkah itu, Kementerian Ketenagakerjaan mendeklarasikan program Zona Bebas pekerja Anak di kawasan-kawasan industri. Selain itu, pemerintah juga memakai jalur program Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH).

Lewat PPA-PKH, 80.555 orang pekerja anak dikembalikan ke dunia pendidikan pada periode 2008-2016. Tahun ini pemerintah menargetkan 17 ribu pekerja anak yang akan dikembalikan ke dunia pendidikan.

Regulasi dan sejumlah program sudah ada terkait pekerja anak. Namun fakta yang terungkap tentang pekerja anak dalam peristiwa kebakaran pabrik kembang api itu menunjukkan kepada kita bahwa regulasi dan program saja tidaklah cukup.

Melainkan juga dibutuhkan petunjuk teknis, prosedur operasi standar, koordinasi lintas sektor. Kesungguhan untuk melakukan pengawasan dan penegakan aturan adalah hal yang tak bisa ditawar lagi untuk memastikan terpenuhinya perlindungan terhadap pekerja anak.

Bahkan, jika kita sungguh bertekad untuk membebaskan negeri kita dari pekerja anak, jelas tugas itu bukan semata-mata urusan Kementerian Ketenagakerjaan. Terpenuhinya kebutuhan ekonomi keluarga dan terjangkaunya akses pendidikan adalah syarat bagi penghapusan pekerja anak.

Pekerjaan untuk membebaskan negeri ini dari pekerja anak seharusnya bukanlah semata-mata didorong oleh rasa iba kepada kaum miskin. Upaya untuk membebaskan negeri ini dari pekerja anak adalah bagian dari mempersiapkan masa depan yang lebih baik bagi bangsa kita.


Diterbitkan sebagai Editorial Beritagar.id
URL sumber: https://lokadata.id/artikel/butuh-kesungguhan-menghapus-pekerja-anak

Kontak