Yayan Sopyan: Tanpa Audit, Sistem TI Pemilu Bikin Resah Publik

detikcom - Jakarta, Adakah Indonesia memiliki Sistem Informasi Pemilu 2004? Tidak. Tanpa landasan hukum, sistem informasi yang berbasis TI cuma halusinasi saja. Sudah begitu tanpa audit: bikin resah publik!

"Wong angka-angka yang dihasilkan sistem itu nggak dianggap resmi kok," tutur Yayan Sopyan, Ketua Lembaga Belajar dan Bekerja Mediakita dalam wawancara dengan detikcom, Senin (12/4/2004).

Berjalannya sistem TI KPU dengan kelemahan elementer tanpa dasar hukum kuat dipandang bekas redaktur budaya Tabloid Detik itu menjadi alasan yang masuk akal jika kemudian tidak ada keharusan untuk dilakukan audit terhadap sistem ini. Akibat pastinya, sistem yang sudah dihujat karena lambat, buang biaya ini ditambahi predikat lain sebagai tidak reliable, credible, dan accountable.

Dalam bahasa sederhana alumni Filsafat UGM yang lama malang-melintang sebagai konsultan teknologi berbasis internet itu, dana ratusan miliar untuk membangun sistem informasi KPU dan segala keringat serta kelelahan para operator di lapangan secara hukum tidak punya kontribusi besar terhadap Pemilu 2004.

Berikut petikan wawancara lengkap dengan Yayan Sopyan:

Bagaimana Anda melihat sistem informasi Pemilu 2004?

Wacana yang berkembang sekarang malah memperjelas bahwa kita sekarang ini tidak mempunyai sistem informasi Pemilu 2004 yang berbasis TI (teknologi informasi). Mendagri kan sudah bilang, hasil penghitungan suara yang resmi adalah angka-angka yang didasarkan pada kompilasi data manual. Praktisi-praktisi hukum juga mempertegas bahwa penghitungan suara dengan penggunaan TI yang sekarang dilakukan KPU tidak punya landasan hukum.

Lalu, segala macam proses entry, pengolahan, dan penampilan suara di Pusat Tabulasi Nasional Pemilu lewat komputer itu apa dong?

Ya, mari kita sebut saja itu sebagai sistem informasi berbasis TI KPU. Bukan sistem informasi Pemilu 2004.

Kalau persoalan landasan hukum itu masih bisa diperdebatkan, apa bisa sistem informasi KPU yang sekarang berjalan itu kita anggap sebagai sistem informasi 2004?

Di luar soal landasan hukum, karena ini bersinggungan dengan kepentingan dan hak politik rakyat sebuah negara, sebuah sistem informasi Pemilu harus dapat dipercaya oleh publik. Untuk itu, proses audit terhadap sistem informasi Pemilu harus dilakukan sebelum dipakai. Audit itu harus dilakukan oleh auditor independen, tentu saja. Hasil audit itulah yang akan dipakai sebagai pegangan oleh publik untuk menilai reliabilitas, kredibilitas, dan akuntabilitas sistem informasi itu. Dan sistem informasi berbasis TI KPU kan belum pernah diaudit.

Kalau tidak diaudit?

Ya, tidak punya legitimasi sebagai sistem yang mengakomodir kepentingan dan hak politik rakyat banyak. Bisa ribut seperti sekarang ini.

Peristiwa koreksi jumlah suara dari 70 juta menjadi 4 juta di pusat tabulasi nasional yang lalu itu bisa ditafsirkan beda-beda oleh publik. Ada yang bilang, ini indikasi penyusupan hacker. Ada lagi yang bercuriga bahwa program yang dipakai tidak steril. Ada politisi yang mencurigai adanya kecurangan penghitungan suara. Tim TI KPU sendiri menjelaskan, kejadian itu sebagai akibat kesalahan prosedur. Ya begitulah kalau tanpa audit: orang bisa bersyakwasangka apa saja. Bikin resah publik, akhirnya.

Kalau menurut Anda sendiri, apa yang sebetulnya terjadi pada kejadian itu?

Saya pada posisi tidak punya komentar untuk kejadian itu karena saya tidak tahu jeroan sistem informasi KPU. Apa saja bisa terjadi. Terserah kita, mau percaya atau tidak. Wong tidak ada hasil audit yang bisa kita pegang kok.

Meskipun begitu, memang sangat disayangkan jika kejadian itu betul-betul disebabkan oleh sebuah kesalahan prosedur. Kejadian ini memberi kesan, sistem informasi KPU mengabaikan sensitivitas politik hajatan demokrasi ini dan lebih terfokus pada soal-soal teknis. Padahal, sebuah sistem informasi juga berurusan dengan hal-hal di luar soal-soal teknis.

Audit pun harus dilakukan pada hal-hal non teknis?

Tentu saja. Audit itu harus dilakukan pada sistem informasi secara keseluruhan, bukan cuma pada perangkat TI yang dipakainya. Bukan cuma soal software, hardware, jaringan saja. Audit dilakukan ke seluruh aspek yang terlibat dan relevan dalam sistem informasi.

Meski mungkin menjadi tulang punggung, TI hanyalah salah satu aspek dari sebuah sistem informasi. Para profesional di bidang sistem informasi pasti tahu hal-hal basic macam ini.

Satu contoh, di bidang keamanan sistem informasi, misalnya. Ada beberapa prinsip non teknis yang harus dipegang. Di kalangan profesional yang bergelut di bidang keamanan sistem informasi, ada prinsip yang dikenal sebagai prinsip multidisipliner (multidisiplinary principle), yang menegaskan bahwa segala macam pengukuran, praktek, dan prosedur keamanan sistem informasi harus juga meladeni segala pertimbangan dan sudut pandang berbagai disiplin yang relevan, termasuk aspek sosial budaya, hukum dan politik. Ada juga yang dikenal sebagai prinsip demokrasi (democracy principle) yang menegaskan bahwa keamanan sistem informasi perlu mempertimbangkan hak-hak pengguna dan pihak-pihak lain yang dipengaruhi oleh sistem.

Itu baru satu aspek saja lho. Baru aspek keamanan saja. Belum aspek-aspek lain.

Tapi, menurut ahli TI KPU, audit sistem informasi pun tak ada dasar hukumnya. Bagaimana ini?

Ya mungkin saja. Kalau penggunaan TI dalam penghitungan suara Pemilu tidak punya dasar hukum maka cukup masuk akal apabila tak ada satu pun sumber hukum yang mewajibkan audit sistem informasi.

Ini berarti, bahasa sederhananya, dana ratusan miliar untuk membangun sistem informasi KPU dan segala keringat serta kelelahan para operator di lapangan itu secara hukum tidak punya kontribusi besar terhadap Pemilu 2004. Kalau kita mengira bahwa Pemilu 2004 itu sudah berjalan dalam sebuah sistem informasi yang berbasis TI, itu cuma halusinasi kita saja. Wong angka-angka yang dihasilkan sistem itu nggak dianggap resmi kok. Wong sistemnya juga tidak punya legitimasi sebagai sistem yang mengakomodir kepentingan dan hak politik rakyat banyak

Jadi bagaimana agar sistem informasi KPU yang ada sekarang ini bisa diposisikan sebagai sistem informasi Pemilu 2004?

Karena proses pencoblosan Pemilu legislatif sudah selesai, maka sistem informasi KPU ya tidak bisa dianggap sebagai sistem informasi Pemilu 2004. Kalau mau, lebih baik berkonsentrasi untuk persiapan Pemilu Presiden nanti.

Siapkan landasan hukumnya. Benahi sistemnya di seluruh aspek. Bukan cuma aspek-aspek teknis. Lakukan audit menyeluruh untuk meyakinkan kepada publik bahwa sistem informasi ini reliable, credible, dan accountable, serta berjalan di atas azas keadilan politik (political fairness). Barangkali dengan cara itu, publik bisa terhindar dari sebuah sistem informasi PNP (percaya nggak percaya).
(bdi)

(dikutip dari detikcom)

Kontak