Ini yang membuat kita kehilangan kabar tentang desa beserta dinamikanya. Desa lenyap di peta jurnalisme kota.
Itu akan membuat desa hilang dari ingatan kita. Desa akan tidak menjadi bagian dari pertimbangan di banyak keputusan dan kebijakan.
Sungguh ironis jika desa dikuburkan dengan cara itu pada masa Undang-undang Desa berlaku.